Energi & Tambang
Policy Brief Kebijakan Transisi Energi di Jawa Timur
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi Indonesia pada Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal ini memberikan pengertian bahwa pengelolaan energi yang terkandung dalam bumi Indonesia harus dipergunakan untuk kepentingan Read more…