Pemkot Surabaya dan Praktik Pembatasan Akses Informasi Publik dalam Sengketa AMDAL PLTSa Benowo

Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam mengelola keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan. Dalam sengketa informasi terkait dokumen AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) justru menunjukkan pembatasan hak publik atas informasi lingkungan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas. Padahal, dalam hukum administrasi dan hukum lingkungan berlaku adagium salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan administratif pemerintah.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan oleh WALHI Jawa Timur sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan lingkungan hidup. Dokumen AMDAL PLTSa Benowo dimohonkan karena proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga Surabaya. Dokumen AMDAl sebagai dokumen publik wajib disediakan oleh pemerintah kota Surabaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan tetapi Pemerintah kota Surabaya lebih memilih untuk menutup rapat informasi tersebut. Sikap ini bertentangan dengan adagium nemo judex in causa sua, karena badan publik secara sepihak menilai dan memutuskan bahwa informasi yang dikelolanya sendiri tidak layak diakses publik, tanpa dasar kepentingan yang sah dan proporsional.

Penolakan tersebut telah diuji melalui dua mekanisme hukum dan keduanya dimenangkan oleh WALHI Jawa Timur;

Pertama, melalui sengketa di Komisi Informasi, yang menegaskan bahwa dokumen AMDAL PLTSa Benowo adalah informasi publik yang terbuka. Putusan ini sejalan dengan adagium lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan keterbukaan informasi lingkungan sebagai informasi yang berdampak luas harus diutamakan dibanding dalih administratif kerahasiaan.

Kedua, melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang kembali menegaskan bahwa penolakan Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip akuntabilitas pemerintahan.

Ironisnya, meskipun telah dua kali kalah, Diskominfo Surabaya tetap mengajukan upaya hukum kasasi. Langkah ini patut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat keadilan substantif, bertentangan dengan adagium res judicata pro veritate habetur, putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat. Upaya kasasi ini memperlihatkan adanya kepentingan untuk memperpanjang sengketa demi menunda keterbukaan informasi, alih-alih melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum.

Lebih jauh, tindakan tersebut mencederai prinsip Good Governance, karena dalam hukum administrasi dikenal adagium abuse of power is not law (penyalahgunaan kewenangan bukanlah hukum). Ketika kewenangan negara digunakan untuk menghalangi hak publik, maka hukum kehilangan fungsi etik dan korektifnya.

Sengketa AMDAL PLTSa Benowo pada akhirnya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan prinsipil tentang relasi negara dan warga. Dalam negara hukum demokratis berlaku adagium government by law, not by discretion, pemerintahan harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan kehendak sepihak. Informasi lingkungan bukan milik pemerintah, melainkan hak publik yang melekat pada warga.

Dalam konteks ini, WALHI Jawa Timur mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukanlah pemberian negara, melainkan kewajiban konstitusional. Sebab, sebagaimana adagium hukum menyatakan, justice must not only be done, but must also be seen to be done, dimana keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan di hadapan publik.

WALHI JAWA TIMUR

#AMDAL #PLTSaBenowo