Syarat menjadi anggota WALHI sesuai Pasal 5 STATUTA WALHI
Syarat menjadi anggota WALHI dari unsur organisasi adalah:
- Tidak dibentuk oleh dan/atau tidak berafiliasi atau bekerja untuk partai politik, organisasi politik, organisasi bisnis, korporasi, institusi pemerintah, atau TNI/Polri;
- Tujuan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan visi, misi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip WALHI;
- Memiliki sistem keorganisasian terdiri dari struktur pengurus, staf, program, dan manajemen;
- Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang tidak bertentangan dengan agenda WALHI;
- Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota WALHI;
- Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI.
Syarat menjadi anggota WALHI dari unsur individu adalah:
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam perusakan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat, pelanggaran hak asasi dan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perekonomian, serta tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang tidak bertentangan dengan agenda WALHI;
- Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI;
- Bukan pengurus partai politik, bukan anggota TNI/Polri, bukan pejabat Negara, dan bukan PNS;
- Tujuan dan kegiatannya yang tidak bertentangan dengan visi, misi, serta nilai-nilai WALHI;
- Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI.
Mekanisme menjadi anggota WALHI sesuai Pasal 7 STATUTA WALHI
- Calon anggota mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada Eksekutif Daerah WALHI dengan melampirkan:
- Profil organisasi;
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi;
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) bagi anggota individu;
- Memaparkan pokok-pokok pikiran terkait advokasi lingkungan hidup secara tertulis bagi anggota individu;
- Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI; (daftar anggota WALHI Jatim bisa dilihat disini)
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi
- Calon anggota yang telah memenuhi ketentuan diatas, dan memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Statuta WALHI, selanjutnya akan dilakukan verifikasi;
- Calon anggota yang lolos verifikasi, diputuskan sebagai anggota dalam forum PDLH (Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup) atau KDLH (Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup) WALHI.