Syarat menjadi anggota WALHI sesuai Pasal 5 STATUTA WALHI

Syarat menjadi anggota WALHI dari unsur organisasi adalah:

  1. Tidak dibentuk oleh dan/atau tidak berafiliasi atau bekerja untuk partai politik, organisasi politik, organisasi bisnis, korporasi, institusi pemerintah, atau TNI/Polri;
  2. Tujuan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan visi, misi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip WALHI;
  3. Memiliki sistem keorganisasian terdiri dari struktur pengurus, staf, program, dan manajemen;
  4. Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang tidak bertentangan dengan agenda WALHI;
  5. Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota WALHI;
  6. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI.

 

Syarat menjadi anggota WALHI dari unsur individu adalah:

  1. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam perusakan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat, pelanggaran hak asasi dan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perekonomian, serta tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  2. Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang tidak bertentangan dengan agenda WALHI;
  3. Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI;
  4. Bukan pengurus partai politik, bukan anggota TNI/Polri, bukan pejabat Negara, dan bukan PNS;
  5. Tujuan dan kegiatannya yang tidak bertentangan dengan visi, misi, serta nilai-nilai WALHI;
  6. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI.

 

Mekanisme menjadi anggota WALHI sesuai Pasal 7 STATUTA WALHI

  1. Calon anggota mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada Eksekutif Daerah WALHI dengan melampirkan:
    1. Profil organisasi;
    2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi;
    3. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) bagi anggota individu;
    4. Memaparkan pokok-pokok pikiran terkait advokasi lingkungan hidup secara tertulis bagi anggota individu;
    5. Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI; (daftar anggota WALHI Jatim bisa dilihat disini)
    6. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi
  2. Calon anggota yang telah memenuhi ketentuan diatas, dan memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Statuta WALHI, selanjutnya akan dilakukan verifikasi;
  3. Calon anggota yang lolos verifikasi, diputuskan sebagai anggota dalam forum PDLH (Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup) atau KDLH (Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup) WALHI.