Opini
Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 inkonstitusional, Tiga Pejuang Pakel Harus Bebas
*Pandangan WALHI Jatim & Themis Indonesia Putusan Mahkamah Konstitusi 21 Maret 2024 dalam perkara Nomor 78/PUU 2023 yang mencabut secara keseluruhan Pasal 14 dan 15 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Keonaran dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946, yang merupakan pasal karet yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi rakyat yang Read more…