Hak Atas Lingkungan Hidup Adalah Hak Asasi Manusia

Dalam beberapa tahun terakhir, krisis iklim global semakin mempertinggi intensitas dan frekuensi bencana hidrometeorologis di berbagai wilayah Indonesia. Curah hujan ekstrim, perubahan pola musim, serta frekuensi bencana menjadi bagian dari realitas baru yang dihadapi masyarakat. Namun, dibalik fenomena iklim tersebut, terdapat persoalan mendasar yang kerap diabaikan, yaitu kerusakan sistemik atas ekosistem penyangga kehidupan. Hal ini diakibatkan kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi pada keberlangsungan ekologis. Fenomena yang paling konkret dan tampak hari ini ialah bencana Sumatra.

Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) total korban jiwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hingga Selasa (9/12/2025) mencapai 964 orang meninggal dunia, 262 orang hilang, dan 975.075 orang harus mengungsi. Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa bencana alam semata atau bukanlah peristiwa alam yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari siklus krisis ekologis yang dibentuk oleh relasi kuasa antara negara dan korporasi.

Fenomena meteorologis ekstrem seperti hujan lebat dan siklon senyar hanya berperan sebagai pemicu, sementara akar masalah yang sesungguhnya ada pada kebijakan pemerintah yang membuka ruang luas bagi ekspansi industri ekstraktif. Berdasarkan data WALHI periode 2016 hingga 2025, luasan deforestasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1,4 juta hektar akibat aktivitas 631 perusahaan yang diberikan izin usaha oleh pemerintah untuk kegiatan tambang, HGU perkebunan sawit, hingga proyek-proyek energi yang mendorong deforestasi masif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air sebagai  penyangga hidrologi.

Rantai ini menunjukkan adanya kesinambungan sebab-akibat yang sistemik: negara memberikan legitimasi melalui kebijakan dan perizinan, pelaku industri menjalankan eksploitasi alam, alam kehilangan daya dukung dan keseimbangannya, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling menderita dengan kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, hingga nyawa. Dengan demikian, bencana ini harus dipahami bukan semata-mata bencana alam. Ia merupakan produk dari tata kelola pembangunan yang mengabaikan keadilan ekologis dan menjadikan risiko sosial sebagai biaya yang harus ditanggung rakyat. 

Situasi serupa sejatinya juga mengancam wilayah lain, termasuk Jawa Timur. Salah satu faktor utamanya ialah berkurangnya tutupan hutan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Berdasarkan SK Menhut No.395/Menhut-II/2011, Jawa Timur memiliki kawasan hutan terluas di pulau Jawa dengan luas 1.361.146 hektar. Namun, meski menjadi wilayah dengan luasan hutan terbesar di pulau Jawa, tingkat Deforestasi di Jawa Timur pun demikian tinggi.

Global Forest Watch mencatat sepanjang tahun 2024, Jawa Timur telah kehilangan 230 hektar hutan primer, yang setara dengan emisi 170 ribu ton CO2. Lebih jauh, dalam rentang waktu 2002-2024, total kehilangan hutan primer basah mencapai 11 ribu hektar atau sekitar 11% dari total kehilangan tutupan hutan. Tren ini menunjukkan bahwa fungsi ekologis kawasan hulu di Jawa Timur semakin tipis, terutama sebagai daerah resapan air dan pengendali risiko bencana. 

Meski demikian, kondisi ini masih diabaikan dengan gencarnya rencana dan proyek pembangunan yang menyasar kawasan hutan dan pegunungan. Dalam beberapa tahun terakhir, pola alih fungsi kawasan hutan dan ruang terbuka hijau semakin menguat, salah satunya ada di kawasan Malang Raya. Kawasan yang semestinya berfungsi sebagai area tangkapan air (catchment area) dan penyangga ekologis berubah menjadi kawasan pemukiman, villa, hotel, destinasi wisata berbasis eksploitasi lanskap alam pegunungan, hingga proyek geothermal di kawasan lindung Arjuno-Welirang. Lemahnya pengendalian tata ruang, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang cenderung akomodatif terhadap kepentingan kapital, serta praktik perizinan yang melonggarkan status kawasan lindung semakin mempercepat degradasi fungsi ekologis kawasan hulu. 

Dampak dari kecenderungan tersebut semakin terlihat melalui meningkatnya frekuensi bencana ekologis yang terjadi dalam satu dekade terakhir. Kota Malang menjadi salah satu contoh paling terang kerusakan kawasan hulu berkelindan secara langsung dengan buruknya tata ruang kawasan hilir. Data terbaru menunjukkan situasi ini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Setahun terakhir Kota Malang tercatat mengalami 187 kejadian banjir, angka yang  meningkat 500 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya pada tahun 2024 yang tercatat mengalami 36 kejadian banjir.

Lonjakan yang sangat drastis ini menandai bahwa banjir di Malang bukan lagi peristiwa insidental, melainkan telah bertransformasi menjadi pola bencana yang berulang dan terstruktur. Bencana ekologis yang terjadi di Kota Malang juga disebabkan oleh berkurangnya tutupan hutan di Kota tersebut. Berdasarkan data Global Forest Watch, Malang telah kehilangan hutan primer basah mencapai 2,7 ribu hektar sepanjang dari tahun 2002-2024. Imbasnya, pada awal Desember 2025, hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung dalam waktu relatif singkat telah memicu banjir di beberapa titik di Kota Malang. Genangan tidak lagi bersifat lokal dan sementara, melainkan meluas hingga kawasan permukiman padat, jalan-jalan utama, serta kawasan pendidikan. Air naik dengan cepat, melumpuhkan aktivitas warga, merendam rumah, dan merusak infrastruktur dasar.

Tingginya frekuensi kejadian banjir menunjukkan bahwa kapasitas lingkungan dan infrastruktur kota telah berada pada titik kritis di mana sistem drainase dan daya dukung ekologis tidak lagi mampu menyesuaikan diri dengan tekanan yang terus meningkat. Dalam konteks inilah bencana tidak lagi berhenti sebagai peristiwa fisik semata, melainkan menjelma menjadi persoalan yang menyentuh dimensi paling mendasar dalam kehidupan manusia, yakni hak asasi itu sendiri.

Kerusakan ekosistem yang terus diproduksi oleh pola pembangunan yang abai pada keseimbangan alam secara perlahan menggerus hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, lingkungan hidup yang sehat ialah kunci dasar dalam menghormati hak asasi manusia (HAM). Setiap manusia mempunyai hak untuk menikmati kesehatan, kebahagiaan, dan ketersediaan lingkungan yang aman dan sehat sebagaimana dijamin dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat….”.

Hak ini  bukan sekadar konsep normatif, melainkan fondasi bagi terpenuhinya hak-hak lain seperti hak atas hidup, kesehatan dan rasa aman. Ketika negara gagal menjaga kawasan hulu, membiarkan para kapital melakukan eksploitasi berlebihan dan melonggarkan tata kelola ruang, maka sesungguhnya sedang terjadi perampasan hak secara struktural terhadap masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar wilayah terdampak. 

Lebih jauh, kerusakan ekologis tersebut tidak berhenti pada generasi hari ini. Ia bergerak melampaui waktu dan meninggalkan jejak krisis bagi generasi yang akan datang. Generasi yang akan datang memiliki  hak moral dan konstitusional untuk mewarisi lingkungan yang lestari, sumber air yang bersih, dan ekosistem yang seimbang. Namun, apabila negara dan korporasi terus memproduksi risiko lewat kebijakan yang eksploitatif, maka yang diwariskan bukanlah kesejahteraan melainkan kerentanan permanen.

Konsep keadilan antar generasi (Intergnerational equity) bukan sekadar gagasan etis, tetapi telah memperoleh pengakuan hukum baik dalam instrumen internasional maupun regulasi nasional. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa pembangunan harus dilakukan secara berkelanjutan yaitu dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi–agar menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi yang akan datang. 

Belajar dari bencana ekologis yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, bahwa pada titik rentetan panjang, apa yang terjadi di sana adalah juga bencana kemanusiaan. Artinya, hubungan antara manusia dan alam adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Sehingga, mencederai alam sama dengan mencelakai manusia. Seperangkat kebijakan yang tidak memiliki orientasi ekologis berarti telah mengeliminasi manusia dalam hubungan yang tak terhindarkan itu.

Tentu saja, manusia yang dimaksudkan di sini bukan hanya manusia hari ini, tetapi pula generasi yang akan datang. Berbicara mengenai generasi yang akan datang berarti berbicara tentang keberlanjutan. Permasalahannya ialah ada pada eksistensi generasi yang akan datang, di mana secara riil generasi itu belum hadir di tengah kita. Namun, demikian, sesuatu yang belum eksis itu bukan berarti tidak memiliki hak. Generasi yang akan datang itu hadir sebagai subjek hak karena generasi hari ini memliki kewajiban atas keberlangsungan.

Lebih lanjut, yang dikatakan sebagai subjek hak tidak berporos pada generasi yang akan datang sebagai person, namun pada hak kelompok atas sumber daya alam. Lalu, musabab generasi yang akan datang merupakan sebuah entitas yang belum eksis dan dengan demikian tidak bisa memilih atau menunjuk perwakilan bagi dirinya. Maka perwakilan generasi yang akan datang adalah generasi sekarang, generasi sekarang berkewajiban untuk menjaga lingkungan hidup agar kehidupan generasi masa depan lebih baik. Kemudian, sejauh mana generasi hari ini dan generasi yang akan datang itu terhubung?

Tanpa mengabaikan aras sejarah, sejatinya generasi hari ini dimungkinkan keberadaan–beserta segala ruang lingkup hidupnya–oleh generasi sebelumnya. Edward Page menjabarkan persoalan ini dalam suatu hubungan resiprokal alias timbal balik. Lebih dalam, McCormick menjelaskan bahwa sejatinya generasi terdahulu, saat ini, dan akan datang, terhubung dalam satu lini ruang dan waktu yang sama. Sehingga hubungan di antaranya tidak hanya persoalan timbal balik, melainkan pula saling mempengaruhi.

Derek Parfit mengelaborasi hubungan ini dalam sekup identitas, di mana keberadaan suatu generasi terhubung langsung dengan generasi terdahulunya dalam konteks tata kelola lingkungan. Sebagaimana contoh, sebuah negara dalam mengelola lingkungan hidup memiliki dua pillihan, yakni konservasi atau mengeksploitasi sumber daya alam. Misalnya negara tersebut memilih untuk mengeksploitasi sumber daya alam, jutaan mansuia di masa depan akan memiiki kualitas hidup yang rendah dibandingkan dengan masa sekarang.

Namun, Jika negara tersebut memilih untuk mengonservasi sumber daya alamnya, maka taraf kualitas hidup generasi yang akan datang boleh jadi sama atau lebih berkualitas. Dengan kata lain, alam yang kita alami hari ini adalah hasil dari tata kelola alam yang dipilih oleh generasi terdahulu, dan tata kelola alam yang kita piilih hari ini adalah alam yang akan diterima oleh generasi yang akan datang.

Refleksi mendasar dari hak generasi mendatang ini semata-mata adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan alam. Sederhananya, bilamana harmonisasi hubungan antara manusia dengan alam tetap terjaga, secara otomatis hak  generasi yang akan datang dapat terpenuhi. Hal ini menjadi penting, karena dalam sistem ekonomi kita hari ini, hubungan harmonisasi alam dan manusia dinihilkan. Hubungan alam dan manusia tidak lagi berjalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan (nilai guna), melainkan pemenuhan kapital (nilai tukar). Sehingga, menjamin hak generasi yang akan datang sejatinya adalah bentuk resistensi atas eksploitasi alam yang semakin destruktif hari ini.

Oleh karena itu, kesadaran bahwa bencana ekologis menyangkut hak  asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak generasi yang akan datang. WALHI Jawa Timur mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk, Melihat persoalan bencana ekologis secara serius dengan melakukan evaluasi perencanaan dan penataan tata ruang berwawasan lingkungan dengan memastikan jaminan keselamatan rakyat. Melakukan revisi menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak menjadi dasar kebijakan yang mendorong degradasi lingkungan. Melakukan morotarium pemberian izin baru bagi kegiatan industri, pariwisata, dan pertambangan yang berada di kawasan rentan dan berdekatan dengan pemukiman. Menguatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, termasuk pembangunan ilegal di daerah hulu dan kawasan lindung. Melibatkan masyarakat dan organisasi lingkungan dalam perencanaan tata ruang agar kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan llingkungan dan masyarakat. 

Menjamin hak atas lingkungan adalah menjamin hak asasi manusia. Dalam artian, harmonisasi alam dan manusia merupakan sesuatu yang tak terelakkan.

 

-Siti Mutmainnah

Manajer Kebijakan Publik WALHI JATIM