Surabaya, 20 Oktober 2026 — Kabar baik datang dari perjuangan Rukun Tani Sumberjo Pakel, Banyuwangi. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dua anggota Rukun Tani, Suwarno dan Sagidin, dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi berdasarkan informasi putusan Nomor 305/Pdt.G/2025/PN Byw. Putusan ini menjadi penyemangat baru bagi perjuangan petani Pakel dalam mempertahankan hak atas tanah di tengah konflik agraria yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang adil.
Dengan putusan tersebut, tiga petani Rukun Tani Sumberjo Pakel, yakni Harun, Suwarno, dan Sagidin, yang sebelumnya menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan memasuki area yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) serta merusak tanaman kopi dan cengkeh milik PT Bumisari, sama-sama memperoleh putusan yang menyatakan gugatan terhadap mereka tidak dapat diterima.
Tim Advokasi untuk Kedaulatan Agraria (TEKAD GARUDA) memandang bahwa putusan terhadap Suwarno dan Sagidin, menyusul putusan sebelumnya terhadap Harun, merupakan momentum penting bagi perjuangan petani Pakel. Lebih dari itu, rangkaian putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan instrumen hukum dalam konflik agraria harus tetap menjunjung tinggi keadilan dan tidak boleh menjadi sarana untuk melemahkan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak-haknya.
“Gugatan hukum yang membebani petani dengan biaya, menguras tenaga dan waktu, serta menimbulkan tekanan psikologis perlu dicermati secara kritis. Dalam konteks tertentu, penggunaan proses hukum untuk menghambat partisipasi publik dan melemahkan perjuangan warga dapat mengarah pada praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Hukum semestinya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, bukan alat untuk membungkam suara rakyat,” tegas anggota tim hukum TEKAD GARUDA, Revolver Langit Akbar.
Konflik Agraria Desa Pakel Adalah Ancaman Nyata Terhadap Ruang Hidup Petani
Konflik agraria Pakel tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa tanah antara petani dan PT Bumisari. Persoalan ini menyangkut hak masyarakat Pakel atas ruang hidup, keberlanjutan sumber penghidupan yang telah dikelola secara turun-temurun, serta tanggung jawab negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan menyeluruh. Ketika petani yang memperjuangkan hak atas tanah justru harus menghadapi gugatan hukum, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai kedudukan hukum para pihak dalam perkara perdata, tetapi juga mengenai sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.
Putusan terhadap ketiga petani tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan menghadapi gugatan hukum. Namun, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tidak serta-merta menyelesaikan konflik agraria yang menjadi latar belakang perkara. Karena itu, negara dan seluruh institusi terkait harus memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya, sementara penyelesaian konflik agraria yang mendasar justru terus tertunda.
“Persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah konflik agraria yang terus menempatkan petani Pakel dalam ketidakpastian. Kemenangan dalam menghadapi gugatan tidak boleh berhenti sebagai kabar baik sesaat, sementara akar persoalan berupa ketimpangan penguasaan tanah dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat masih berlangsung. Penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas, bukan justru membiarkan petani terus berhadapan dengan tekanan hukum,” tegas Pradipta Indra A.
Aparat penegak hukum dan pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung secara adil, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum juga tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi atau membungkam masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. Pada saat yang sama, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara menyeluruh dengan menempatkan hak dan kepentingan masyarakat terdampak sebagai salah satu pertimbangan utama.
Persoalan mendasar yang dihadapi petani Pakel bukan semata-mata gugatan perdata, melainkan konflik agraria yang belum terselesaikan dan terus berdampak terhadap kehidupan serta keberlanjutan penghidupan masyarakat. Selama akar konflik tersebut belum ditangani secara adil, petani akan terus berada dalam situasi rentan terhadap tekanan, intimidasi, dan ancaman hukum.
Perjuangan petani Pakel juga mengingatkan kita bahwa mempertahankan tanah bukan sekadar mempertahankan sebidang lahan. Di dalamnya terdapat sumber penghidupan, keberlanjutan kehidupan antar generasi, serta martabat manusia. Ketika petani terus dihadapkan pada ancaman hukum di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan, keadilan agraria tetap menjadi pekerjaan besar yang menuntut tanggung jawab nyata dari negara.
TEKAD GARUDA menyambut putusan terhadap Suwarno dan Sagidin serta putusan sebelumnya terhadap Harun sebagai penyemangat bagi perjuangan petani Pakel. Meski demikian, perjuangan belum selesai. Putusan pengadilan tersebut tidak boleh menutupi kenyataan bahwa konflik agraria Pakel masih membutuhkan penyelesaian yang adil, menyeluruh, dan memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat.
Selama konflik agraria belum diselesaikan dan hak-hak petani belum memperoleh kepastian, perjuangan untuk mewujudkan keadilan harus terus dilanjutkan.
Tanah bukan sekadar objek sengketa, melainkan ruang hidup yang menentukan keberlangsungan masyarakat. Petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya tidak boleh dibungkam oleh gugatan hukum. Keadilan agraria hanya dapat terwujud melalui penyelesaian konflik yang berkeadilan, perlindungan terhadap hak-hak rakyat, serta penghormatan terhadap partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan masa depannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, TEKAD GARUDA menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
-
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap status, dasar penerbitan, batas, serta pelaksanaan hak atas tanah yang diklaim oleh PT Bumisari di wilayah Pakel, Banyuwangi, sepanjang berada dalam kewenangan ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut harus mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah, klaim masyarakat, serta dokumen pertanahan yang relevan guna memastikan kepastian hukum dan mencegah berlanjutnya konflik agraria.
- Kementerian Kehutanan RI, untuk memberikan kejelasan mengenai status kawasan dan batas-batas kawasan hutan di wilayah yang menjadi objek konflik, apabila terdapat bagian wilayah sengketa yang masuk atau diklaim sebagai kawasan hutan. Kejelasan tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak didasarkan pada klaim sepihak atau ketidakpastian status kawasan.
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya Bupati Banyuwangi dan Gubernur Jawa Timur, untuk mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria Pakel melalui koordinasi lintas instansi, dialog yang melibatkan masyarakat terdampak, serta pengawalan terhadap proses penyelesaian di tingkat pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami diskriminasi dalam memperoleh pelayanan publik maupun perlindungan atas hak-haknya akibat konflik yang berlangsung.
- Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), agar menjalankan fungsi perlindungan dan pemajuan HAM sesuai kewenangannya serta meminta Komnas HAM melakukan pemantauan atau pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria Pakel, apabila terdapat pengaduan dan indikasi yang dapat ditindaklanjuti. Pemantauan tersebut perlu mencakup dugaan intimidasi, ancaman terhadap keselamatan warga, pembatasan ruang partisipasi masyarakat, dan dampak konflik terhadap hak atas rasa aman serta keberlanjutan penghidupan petani.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi, untuk memastikan penanganan setiap laporan atau perkara yang berkaitan dengan konflik agraria Pakel dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Aparat kepolisian harus menjamin perlindungan terhadap keselamatan warga serta mencegah terjadinya intimidasi dan tindakan sewenang-wenang. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa menjadikan keterlibatan warga dalam perjuangan agraria sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi.
- Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga negara terkait, untuk mengawal konflik agraria Pakel secara berkelanjutan, termasuk mendorong koordinasi antar lembaga dan memastikan adanya tindak lanjut yang konkret atas pengaduan masyarakat. Pengawalan tersebut harus diarahkan pada penyelesaian akar konflik, bukan sekadar penanganan insiden atau perkara hukum yang muncul sebagai dampaknya.
- PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, untuk menghormati hak-hak masyarakat Pakel, menghentikan segala tindakan yang berpotensi memperburuk konflik, serta membuka ruang dialog yang setara dan transparan dengan masyarakat yang terdampak.
Narahubung:
Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda)
0822-4555-1013 (TEKAD GARUDA)

