SIARAN PERS : Empat Nyawa Hilang di TNBTS, Negara Harus Bertanggung Jawab atas Kegagalan Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Surabaya, 17 Oktober 2026 — Empat orang meninggal dunia di tengah kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Mereka adalah Hendra Rony Wagiyanta, personil TNBTS Wilayah I; Sukaris, operator layanan operasional TNBTS; Sefriel Ardiansyah, petugas pemeliharaan hotel; dan Wisnu Yuda Pratama, petugas sekuriti hotel. Kebakaran terjadi di Kembang Puncak Sari dan Pusung Lingker Timur, Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura.

WALHI Jawa Timur menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Namun, duka ini tidak boleh berhenti sebagai catatan kecelakaan kerja. Peristiwa ini harus menjadi momentum membongkar persoalan mendasar: buruknya tata kelola kawasan hutan, lemahnya pencegahan, dan kegagalan negara melindungi keselamatan manusia serta ekosistem.

“Kebakaran hutan dan lahan bukan peristiwa yang datang tanpa tanda. Risikonya dapat dipetakan, cuaca dapat dipantau, kawasan rawan dapat diantisipasi. Publik bertanya bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa pencegahan tidak efektif dan mengapa tragedi ini berulang saban tahun,” tegas Pradipta Indra, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur.

Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas, Sebagian Besar di Kawasan yang Dikuasai Negara

Data SiPongi Kementerian Kehutanan (1 Januari – 17 Oktober 2026) menunjukkan lonjakan titik api di Jawa Timur sejak Juni, mencapai 15.222 titik pada Juli – September, dan 4.354 titik hingga pertengahan Oktober.

Data SiPongi per Juli 2026 menunjukkan luas area terbakar mencapai 10.835,28 hektar. Sedangkan, berdasarkan Nusantara Atlas hingga September 2026 tercatat 113.976 hektar. Adapun kliping media WALHI Jawa Timur untuk Agustus 2026 mencatat 33 insiden dengan luas 6.941,39 hektar. 

Dari 6.941,39 hektar tersebut, 99,09 persen (6.878,54 hektar) terjadi di kawasan yang dikelola atau dikuasai negara: taman nasional 6.399,30 hektar, Tahura Raden Soerjo 400,94 hektar, dan wilayah Perhutani 78,30 hektar. Sisanya, 0,91 persen (62,85 hektar), mengenai lahan warga, hutan rakyat, dan tanah kas desa.

Temuan ini perlu dibaca bersama fakta bahwa negara menguasai hampir seluruh kawasan hutan Jawa Timur. Dari ±1,36 juta hektar kawasan hutan, sekitar 1,33 juta hektar (±98 persen) berada dalam penguasaan negara: Perum Perhutani ±1,1 juta hektar, Balai Besar Taman Nasional dan BKSDA ±200 ribu hektar, serta Tahura Raden Soerjo ±27,8 ribu hektar.

“Data kliping kami untuk Agustus 2026 menunjukkan 99,09 persen area terbakar berada di wilayah penguasaan negara. Ketika negara menguasai hampir seluruh kawasan hutan, tanggung jawab atas kebakarannya pun hampir sepenuhnya ada di tangan negara,” kata Pradipta Indra.

Kebakaran ini bukan lagi persoalan insidental yang selesai dengan pemadaman darurat. Api menghilangkan tutupan vegetasi, mengancam habitat satwa, mengganggu daerah tangkapan air, memperburuk kualitas udara, dan meningkatkan kerentanan masyarakat. Pemulihannya panjang dan tidak selalu mengembalikan hutan seperti semula.

Peringatan Dini Bukan Pajangan Dokumen

BMKG telah memperingatkan potensi kebakaran hutan dan lahan sejak April 2026. Peringatan itu semestinya menjadi dasar pemetaan wilayah berisiko, penyiapan personel dan peralatan, serta sistem pemantauan dan respons yang efektif. Namun api terus meluas hingga Oktober dan menelan korban jiwa, sehingga efektivitas pencegahan patut dipertanyakan secara serius.

Pemerintah dan pengelola kawasan juga kerap menyalahkan El Nino, pemburu liar, atau puntung rokok pendaki. Alasan-alasan itu mengalihkan perhatian dari lemahnya mitigasi sejak awal. Pendekatan yang mengukur keberhasilan dari jumlah personel dan upaya pemadaman, bukan dari kemampuan mencegah kebakaran dan menjamin tidak ada korban jiwa, bersifat reaktif. Pola itu menempatkan petugas dan masyarakat di garis depan risiko, sementara persoalan struktural tidak tersentuh.

WALHI Jawa Timur menuntut evaluasi yang mencakup penyebab kebakaran, sistem komando dan koordinasi, kesiapan sarana prasarana, prosedur keselamatan, dan kondisi petugas di lapangan, dengan hasil yang dibuka kepada publik.

“Keselamatan petugas adalah tanggung jawab institusi yang mengerahkan personel, menyediakan perlengkapan, menentukan prosedur, dan mengambil keputusan dalam situasi darurat. Investigasi harus transparan untuk memastikan penyebab kejadian dan pertanggungjawaban pihak terkait, tanpa mendahului hasil penyelidikan,” terang Pradipta Indra.

Pengelolaan Eksklusif Memperlemah Perlindungan Hutan

Kewenangan formal negara atas kawasan hutan tidak selalu diikuti keterbukaan, pengawasan efektif, dan pelibatan masyarakat yang bermakna. Sementara itu, masyarakat sekitar hutan memiliki pengetahuan tentang sumber air, vegetasi, dan kerentanan wilayahnya. Mereka bukan sekadar tenaga bantu pemadaman, melainkan subjek yang memiliki hak dan kepentingan langsung atas keberlanjutan hutan.

Kontrasnya terlihat di lapangan. Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dan hutan rakyat yang dikelola komunitas lokal relatif lebih terawat dan minim titik api dibanding kawasan negara yang terbakar saban tahun.

Dalam hukum lingkungan, korporasi dikenai tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kebakaran di dalam konsesinya, siapa pun pemantik apinya. Logika yang sama harus berlaku bagi negara atas kebakaran di dalam batas penguasaannya. Negara tidak boleh menerapkan standar ganda.

“Pemerintah tidak cukup menyampaikan keprihatinan. Harus ada evaluasi kebijakan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik, termasuk pemulihan kawasan. Pemulihan tidak boleh direduksi menjadi penanaman pohon seremonial, tetapi harus berdasarkan karakteristik ekosistem, perlindungan sumber air, pemulihan habitat, pencegahan erosi, dan pemantauan jangka panjang bersama masyarakat dan kelompok masyarakat sipil,” tegas Revolver Langit Akbar, Staf Advokasi WALHI Jawa Timur.

Saatnya Rekognisi Hak Kelola

Tanpa perubahan mendasar, penanganan kebakaran hutan dan lahan hanya akan menjadi siklus tahunan: hutan terbakar, petugas dikerahkan, masyarakat menanggung dampak, dan negara mengulang respons yang sama.

“Ketika negara tidak sanggup menjaga lebih dari satu juta hektar hutan yang dikuasainya secara eksklusif di Jawa Timur, sudah saatnya negara membagi beban dan kewenangannya. Jawabannya adalah rekognisi hak kelola hutan kepada masyarakat. Rekognisi WKR, Hutan Adat, dan Hutan Desa bukan sekadar skema administratif, melainkan pemulihan hak konstitusional dan salah satu strategi pencegahan karhutla yang paling efektif berbasis kearifan lokal,” tegas Revolver Langit Akbar.

Rekognisi ini bukan kemurahan hati penguasa, melainkan pemulihan hak rakyat yang terlalu lama disingkirkan. Jika negara mengklaim hutan sebagai kewenangannya, kegagalan menjaganya juga menjadi tanggung jawabnya. Jangan rakyat disingkirkan saat hutan dikuasai, lalu dipanggil ketika hutan terbakar.

“Empat orang yang meninggal di TNBTS tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban. Menghentikan kebakaran hutan dan lahan ini berarti membenahi tata kelola hutan, melindungi kehidupan, dan memastikan negara hadir untuk keadilan ekologis serta partisipasi masyarakat,” ujar Pradipta Indra.

 

Narahubung : 0878-7053-4304 (WALHI Jawa Timur)