SIARAN PERS “Pelaksanaan Putusan Sengketa Informasi AMDAL PLTSa Benowo: Kemenangan Hak Publik, Bukan Hadiah dari Pemerintah Kota Surabaya”

Surabaya, 11 Agustus 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menghadiri undangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya dalam rangka pelaksanaan putusan sengketa informasi publik mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Perkara Nomor : 67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025  jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 105/G/KI/2025/PTUN.SBY jis. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 240 K/TUN/KI/2026.

“Bagi WALHI Jawa Timur, pelaksanaan putusan ini bukanlah bentuk itikad baik Pemerintah Kota Surabaya ataupun pemberian akses informasi secara sukarela. Sebaliknya, pelaksanaan ini merupakan bentuk tembok besar birokrasi yang menjadi penghalang untuk mengakses hak publik atas informasi yang memang seharusnya disediakan,” ujar Lucky Wahyu, Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur. 

Sejak tahun 2022, publik dipaksa menghadapi tembok birokrasi untuk memperoleh dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi informasi terbuka. Padahal, dokumen AMDAL merupakan instrumen utama bagi masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan mengkritisi potensi dampak lingkungan dari suatu proyek yang berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Keputusan Pemerintah Kota Surabaya membawa perkara ini hingga Mahkamah Agung menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Alih-alih membuka ruang partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah justru menghabiskan waktu, energi, dan anggaran publik untuk mempertahankan kerahasiaan informasi yang secara hukum dinyatakan terbuka.

“Tidak ada transisi hijau dalam cerobong pembakaran sampah. Selama sampah diposisikan sebagai bahan bakar dan bukan persoalan yang harus dikurangi dari sumbernya, maka Waste-to-Energy hanyalah solusi palsu. Kemenangan sengketa informasi ini adalah langkah awal untuk membuka tabir bagaimana proyek-proyek atas nama transisi energi justru dapat menjadi wajah baru dari praktik pembangunan yang tidak transparan, tidak partisipatif, dan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Lucky Wahyu

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi preseden penting bahwa dokumen lingkungan bukan milik pemerintah ataupun korporasi, melainkan hak masyarakat. Hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap kehidupannya..

“Kasus PLTSa Benowo menjadi pelajaran penting bahwa praktik menutup dokumen lingkungan masih menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga berulang dalam berbagai proyek strategis yang menggunakan dalih investasi, percepatan pembangunan, maupun kepentingan umum untuk membatasi akses informasi publik. Ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan fondasi demokrasi lingkungan yang menjadi penting untuk masyarakat mampu memiliki kesempatan untuk mengawasi proyek-proyek yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,”  tegas Pradipta Indra, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur. 

Karena itu, WALHI Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar tidak berhenti pada pelaksanaan formal putusan hari ini. Pemerintah harus melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola keterbukaan informasi lingkungan, memastikan seluruh dokumen AMDAL, izin lingkungan, dokumen pemantauan, hingga evaluasi pengelolaan dampak dapat diakses masyarakat tanpa harus melalui sengketa informasi.

Keterbukaan dokumen AMDAL PLTSa Benowo harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek PLTSa Benowo, termasuk kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen AMDAL, efektivitas pengelolaan dampak lingkungan, dampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, pengelolaan residu pembakaran, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum lingkungan hidup.

WALHI Jawa Timur juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan seluruh warga Surabaya untuk terus mengawal implementasi putusan ini. Kemenangan sengketa informasi bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal bagi pengawasan publik yang lebih kuat terhadap seluruh proyek yang berdampak pada lingkungan hidup.

“Hari ini bukan hari ketika pemerintah memberikan informasi kepada rakyat. Hari ini adalah hari ketika pemerintah akhirnya menjalankan kewajiban hukumnya setelah seluruh upaya untuk menutup informasi dinyatakan kalah oleh hukum. Kemenangan ini adalah kemenangan hak publik, kemenangan demokrasi lingkungan, dan pengingat bahwa tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menyembunyikan informasi yang menyangkut keselamatan rakyat dan lingkungan hidup,” tegas Pradipta Indra

 

Kontak Media

+62 878-7053-4304 – WALHI Jawa Timur