Trenggalek, 6 Agustus 2026
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek sebagai tindak lanjut atas usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Karst. Bagi WALHI Jawa Timurdan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), agenda ini merupakan momentum penting untuk memastikan Kabupaten Trenggalek memiliki instrumen hukum yang mampu melindungi kawasan karst sebagai ruang hidup masyarakat sekaligus menutup penetrasi ekspansi industri pertambangan emas.
Perlindungan kawasan karst tidak dapat dipisahkan dari upaya mengurangi risiko bencana ekologis yang semakin meningkat di Kabupaten Trenggalek. Di tengah ancaman industri ekstraktif dan krisis iklim, kawasan karst memiliki fungsi vital sebagai penyimpan cadangan air tanah, daerah imbuhan air, pengendali banjir, penyangga keanekaragaman hayati, serta fondasi kehidupan masyarakat yang bergantung pada pertanian dan sumber-sumber air.
Sayangnya, fungsi ekologis tersebut justru berada di bawah ancaman serius akibat rencana pertambangan emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara seluas 12.813 Ha, yang berkonsesi di 9 dari 12 Kecamatan yang ada di Trenggalek. Aliansi Rakyat Trenggalek menilai bahwa model pembangunan berbasis industri ekstraktif hanya akan memperparah krisis ekologis yang telah berlangsung di Trenggalek. Perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya telah berlangsung lama dan berlarut-larut, pertarungan politik pemanfaatan ruang untuk industri ekstraktif menjadi faktor utama bagaimana dorongan kebijakan perlindungan kawasan karst hingga hari ini belum tercapai. Sejak tahun 2017 masyarakat berusaha memetakan dan mendorong kebijakan untuk melindungi kawasan karst yang ada di Trenggalek.
“Hearing ini menjadi ujian bagi komitmen DPRD Kabupaten Trenggalek dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Aliansi Rakyat Trenggalek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penyusunan Perda Kawasan karst agar tidak kehilangan substansinya dan benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi kawasan karst beserta seluruh fungsi ekologisnya.” ujar Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti.
Temuan Rapid Assessment WALHI Jawa Timur berjudul Bencana yang Direncanakan: Krisis Ekologi Akibat Kegagalan Tata Ruang dan Bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur menunjukkan bahwa selama periode November 2025 hingga Maret 2026, Kabupaten Trenggalek mengalami 4 kejadian banjir dan 27 kejadian tanah longsor. Kondisi tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga menunjukkan semakin menurunnya daya dukung lingkungan akibat degradasi kawasan hutan, lemahnya tata kelola ruang, dan meningkatnya tekanan terhadap kawasan lindung.
Lebih jauh lagi, kajian risiko bencana menunjukkan bahwa sekitar 69.556 hektare atau sekitar 77 persen wilayah Kabupaten Trenggalek berada pada kategori bahaya longsor tinggi, sementara potensi kawasan rawan banjir mencapai lebih dari 14 ribu hektare. Dengan tingkat kerentanan sebesar itu, membuka ruang bagi aktivitas pertambangan sama artinya dengan memperbesar risiko bencana yang harus ditanggung masyarakat.
WALHI Jawa Timur menilai bahwa rencana pertambangan emas bukanlah pilihan tepat bagi pembangunan Trenggalek. Sebaliknya, aktivitas tersebut berpotensi mengubah bentang alam secara permanen, merusak sistem hidrologi karst, menghilangkan mata air, meningkatkan sedimentasi sungai, memperbesar ancaman banjir dan longsor, serta mengancam keberlanjutan penghidupan masyarakat.
Oleh karena itu, WALHI Jawa Timur menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Karst harus menjadi instrumen perlindungan yang kuat, bukan sekadar regulasi administratif. Perda tersebut harus secara tegas memastikan kawasan karst terlindungi dari aktivitas pertambangan maupun bentuk eksploitasi lain yang mengancam fungsi ekologisnya.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menegaskan bahwa pembentukan Perda Kawasan Karst merupakan pilihan politik yang akan menentukan masa depan Trenggalek.
“Di tengah meningkatnya ancaman industri, banjir, longsor, dan krisis air, yang dibutuhkan Trenggalek bukanlah perluasan tambang emas, melainkan perlindungan kawasan karst sebagai benteng terakhir ruang hidup masyarakat. DPRD harus menunjukkan keberpihakan kepada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan investasi ekstraktif. Perda Kawasan Karst harus menjadi instrumen perlindungan yang menutup ruang bagi tambang emas di kawasan karst.”
Dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Trenggalek, WALHI Jawa Timur menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek sebagai bentuk perlindungan ruang hidup masyarakat.
- Menetapkan perlindungan kawasan karst berdasarkan fungsi ekologisnya secara utuh, termasuk kawasan imbuhan air, sistem gua, mata air, sungai bawah tanah, dan kawasan penyangga lainnya.
- Menolak seluruh rencana pertambangan emas maupun aktivitas ekstraktif lain yang berada di kawasan karst, kawasan lindung, serta wilayah dengan risiko bencana tinggi.
- Melakukan peninjauan kembali seluruh kebijakan tata ruang yang memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan di wilayah yang memiliki fungsi perlindungan ekologis.
- Menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna dalam seluruh proses penyusunan Perda sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Narahubung
087870534304 – WALHI Jawa Timur

