Menjaga Rumah Air Trenggalek: Mendesak Penetapan KBAK dan Perda Perlindungan Karst

​​Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Trenggalek untuk segera menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) serta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Karst. Kedua kebijakan ini mendesak dilakukan untuk menghentikan ancaman kerusakan ekosistem karst yang menjadi sumber air dan penopang kehidupan masyarakat di wilayah selatan Jawa Timur.

Dokumen Penataan Pengelolaan Ekosistem Karst Kabupaten Trenggalek yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2018 mencatat luas total ekosistem karst mencapai sekitar 53.506 hektar, tersebar di 13 kecamatan dan 108 desa. Dari hasil kajian tersebut, 35.312 hektar atau sekitar 66 persen direkomendasikan sebagai kawasan berfungsi lindung, sedangkan 18.193 hektar atau 34 persen sebagai kawasan budidaya. Namun, hanya 12.371 hektar (35 persen) kawasan lindung karst yang telah diakomodasi dalam RTRW Kabupaten Trenggalek 2012–2032. Sedangkan, dalam revisi RTRW terbaru belum jelas nasibnya.

Kawasan karst Trenggalek berperan penting sebagai rumah air bagi lebih dari 75 sumber mata air, sistem gua aktif, dan jaringan sungai bawah tanah. Selain sebagai sumber air bersih, karst juga berfungsi menjaga keseimbangan iklim mikro dan menahan risiko bencana seperti longsor dan banjir. Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum daerah yang secara tegas melindungi kawasan karst dari ancaman investasi ekstraktif dan perubahan tata ruang.

WALHI Jawa Timur memandang bahwa ketiadaan perlindungan hukum membuat wilayah karst Trenggalek sangat rentan terhadap ekspansi industri pertambangan. Beberapa rencana tambang emas dan mineral muncul di kawasan karst yang seharusnya berfungsi lindung. Aktivitas tambang di wilayah ini berisiko besar merusak sistem air bawah tanah, menurunkan debit sumber air, dan mempercepat kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.

Saat ini langkah paling mendesak yang harus diambil Pemerintah Kabupaten Trenggalek adalah menetapkan KBAK berdasarkan hasil kajian KLHK dan Badan Geologi, melakukan moratorium izin baru di wilayah karst, serta segera menyusun Perda Perlindungan Karst. Perda ini harus mengatur pelarangan aktivitas tambang di zona lindung, perlindungan sumber air dan gua, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta mekanisme pemulihan lingkungan.

Selengkapnya dalam Policy Brief: 

https://bit.ly/PolicyBriefKarstTrenggalek