Rabu 2 Juli 2025
Pada minggu ketiga di bulan Juni, Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPA) yang terdiri dari Himpunan Masyarakat Pengguna Air Minum (HIPPAM) dari tiga desa yaitu Desa Bulukerto, Desa Sidomulyo, Desa Bumiaji, menggelar pertemuan bersama tokoh masyarakat, Klub Indonesia Hijau Regional 12 Malang, WALHI Jawa Timur, Malang Corruption Watch, Kepala Desa Bulukerto dan Camat Bumiaji, berkaitan dengan munculnya rencana pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Bumiaji di dekat sumber mata air Gemulo.
Rencana pembangunan gedung tersebut kami pertama kali ketahui dari naskah sambutan Wali Kota Batu, saat rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu Tahun 2025 – 2029, pada tanggal 10 Juni 2025. Pada pertemuan tersebut, kami mencatat pada salah satu sambutan Wali Kota Batu dalam kesiapan Program Makan Gratis (MBG) akan dilakukan pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 3 titik lokasi aset milik Pemerintah Kota Batu. Lalu pada poin ke-2 dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Batu akan membangun gedung tersebut di wilayah Jalan Raya Punten, tepatnya di depan Hotel Purnama. Lokasi tapak pembangunan berada kurang dari 200 meter dari sumber mata air umbul gemulo yang merupakan kawasan perlindungan setempat.
Masyarakat kecewa terhadap pilihan lokasi yang direncanakan, karena seharusnya pemerintah Kota Batu harus belajar dari pengalaman 14 tahun silam, di mana sumber mata air Umbul Gemulo telah terancam oleh rencana pembangunan Hotel The Rayja yang berada 150 meter di atas sumber mata air. Dan saat itu kami melakukan aksi protes besar. Protes kami didasarkan pada akan ada pencemaran dan perusakan sumber mata air. Rusaknya mata air tentunya akan mengganggu kenyamanan masyarakat sebagai pemanfaat sumber mata air, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari – hari dan irigasi pertanian. Maka dari itu, kami menegaskan menolak rencana pembangunan gedung SPPG di kawasan sumber mata air Gemulo.
Rencana pembangunan tersebut jauh dari prinsip partisipatif, tertutup dan sangat tidak melihat perencanaan tata ruang. Merujuk pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa kawasan sumber mata air merupakan bagian dari kawasan lindung, di mana sekitar kawasan tidak diperbolehkan adanya suatu bangunan yang bisa mengubah bentang alam atau fungsi kawasan yang berpotensi mencemari dan atau merusak ekosistem. Maka dari itu, kami menegaskan menolak rencana pembangunan gedung SPPG di kawasan sumber mata air Gemulo.
Pemerintah Kota Batu seharusnya bisa menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang sehat, bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau sesuai dengan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Narahubung:
Pradipta Indra Ariono (082245551013)
Manajer Advokasi WALHI Jawa Timur