SIARAN PERS KEBAKARAN TPA SUPIT URANG: BUKTI KEGAGALAN TATA KELOLA SAMPAH, HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT TERUS TERABAIKAN

Surabaya, 23 Oktober 2026 — Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, dan meluas hingga sekitar satu hektare diatas timbunan sampah kembali memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola sampah di Indonesia. Kebakaran yang berlangsung sejak 21 Oktober 2026 ini bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api, melainkan peringatan serius atas risiko lingkungan dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat akibat sistem pengelolaan sampah yang tidak menjadikan keselamatan warga sebagai prioritas.

Kebakaran yang menyisakan titik panas dan kepulan asap tebal, terutama di zona timbunan sampah lama, memperlihatkan bahwa ancaman di TPA tidak selesai ketika api di permukaan berhasil dipadamkan. Timbunan sampah dapat menyimpan panas dan memicu pembakaran kembali, sementara asap yang dihasilkan berpotensi mencemari udara dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya. Kondisi ini menegaskan bahwa penanganan kebakaran tidak cukup hanya dilakukan melalui pengerahan petugas dan armada pemadam setelah api membesar. Yang jauh lebih mendasar adalah membenahi sistem pengelolaan sampah yang menjadi sumber kerentanan tersebut.

“Peristiwa ini harus dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan semata-mata sebagai insiden kebakaran. Selama kebijakan pengelolaan sampah masih didominasi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan penumpukan di TPA (Open Dumping) sementara pengurangan sampah dari sumbernya tidak dilakukan secara serius, risiko ekologis akan terus berulang. Pemerintah juga harus mengawasi produksi sampah dan memastikan tanggung jawab produsen dijalankan. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menyalakan api, tetapi mengapa sistem pengelolaan sampah begitu rentan terhadap kebakaran dan mengapa masyarakat harus terus menanggung risikonya,” tegas Pradipta Indra Ariono, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur.

Open Dumping dan Krisis Tanggung Jawab Negara

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan sampah mencakup dua kegiatan utama, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah (3R). Sementara itu, penanganan sampah mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Artinya, penyelesaian persoalan sampah tidak boleh hanya bertumpu pada bagaimana sampah dipindahkan dari permukiman menuju TPA, tetapi harus dimulai dengan mencegah timbulan sampah dan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

WALHI Jawa Timur menilai bahwa pendekatan pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada penumpukan di TPA merupakan bentuk kegagalan dalam membangun sistem persampahan yang aman dan berkelanjutan. Ketika sampah terus berdatangan tanpa pengurangan yang memadai, sementara pengendalian risiko di TPA tidak berjalan optimal, masyarakat dan lingkungan ditempatkan dalam situasi yang rentan terhadap pencemaran, kebakaran, dan berbagai dampak kesehatan.

Praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2008 mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku. Dengan demikian, kewajiban untuk meninggalkan sistem open dumping bukanlah pilihan kebijakan yang dapat ditunda tanpa batas, melainkan mandat hukum yang harus dilaksanakan.

Asap Kebakaran adalah Ancaman terhadap Hak Masyarakat

Dampak kebakaran TPA tidak berhenti pada batas lahan fasilitas pengelolaan sampah. Asap dan partikel hasil pembakaran dapat terbawa angin menuju permukiman dan kawasan di sekitarnya. Paparan asap berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit pernapasan.

Dalam situasi ini, masyarakat tidak boleh sekadar diposisikan sebagai pihak yang diminta memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau menunggu hingga proses pemadaman selesai. Perlindungan masyarakat harus menjadi tanggung jawab aktif pemerintah, melalui penyediaan informasi kualitas udara yang dapat diakses publik, pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak, pemantauan sebaran asap, serta langkah perlindungan yang sesuai dengan tingkat risiko.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan tersebut bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan pelayanan publik yang melindungi kehidupan masyarakat.

Ketika warga harus menghadapi ancaman asap, risiko gangguan pernapasan, dan ketidakpastian mengenai keselamatan lingkungan tempat tinggalnya, persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai dampak teknis dari kebakaran. Ini merupakan persoalan keadilan ekologis, sebab masyarakat kembali menanggung risiko dari sistem pengelolaan sampah yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali mereka.

 “Pemerintah Kota Malang tidak boleh menganggap persoalan selesai ketika api berhasil dipadamkan. Kebakaran TPA Supit Urang merupakan alarm keras untuk mengevaluasi seluruh sistem dan kebijakan pengelolaan sampah, termasuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping. Pemerintah harus berani mengubah orientasi kebijakannya, dari sekadar mengurus sampah setelah dihasilkan menjadi mencegah timbulan sampah sejak awal. Pengawasan terhadap produsen, pembatasan produk sekali pakai, penguatan pemilahan, serta pengolahan sampah organik harus menjadi bagian dari perubahan tersebut,” ujar Pradipta Indra Ariono.

Bagi WALHI Jawa Timur, pembenahan tata kelola sampah tidak cukup dilakukan dengan menambah armada pengangkut, memperluas lahan penumpukan, atau mengandalkan teknologi pengolahan di hilir. Langkah-langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar apabila produksi sampah terus meningkat dan pengurangan dari sumbernya tidak menjadi prioritas.

WALHI Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah dan kondisi TPA Supit Urang, Selain itu, Pemerintah Kota Malang harus menyusun peta jalan pengurangan sampah dari sumbernya dengan target, anggaran, dan indikator keberhasilan yang jelas. Peta jalan tersebut perlu disertai penguatan fasilitas pemilahan dan pengolahan di tingkat kawasan, pengawasan tanggung jawab produsen, serta penghentian praktik open dumping sesuai mandat hukum. Masyarakat, komunitas lingkungan, pemulung, dan kelompok yang terdampak harus dilibatkan dalam proses evaluasi maupun perumusan kebijakan.

Kebakaran TPA Supit Urang tidak boleh berakhir sebagai peristiwa yang hanya menyisakan kerugian, asap, dan kekhawatiran masyarakat. Tanpa perubahan mendasar, penanganan kebakaran hanya akan menjadi respons sesaat, sementara sumber persoalannya tetap dipertahankan.

 

Narahubung : 087870534304 (WALHI Jawa Timur)