Musim kemarau pertengahan tahun 2026 telah berkembang menjadi krisis ekologis serius yang mengancam bentang alam Provinsi Jawa Timur. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat adanya anomali iklim ekstrem di mana bulan Juni 2026 tercatat sebagai Juni terkering kedelapan sejak 1991, dan Juli 2026 memecahkan rekor sebagai Juli paling kering sejak 1991.
Dengan curah hujan di bawah 20 milimeter per bulan serta peluang el niño yang mencapai 75 persen pada periode Agustus hingga Oktober 2026, menjadikan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berada pada level yang sangat diabaikan.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kehutanan Sipongi , hingga 17 Agustus 2026 telah terdeteksi 20 titik panas (hotspot). Potensi luas area terbakar yang diakumulasikan telah mencapai 2.927,08 hektare bahkan sebelum puncak musim kemarau dimulai.
Kondisi ini memicu kekhawatiran berulangnya tragedi karhutla masif seperti tahun 2023 lalu, ketika hantaman el niño melonjakkan luas karhutla di Jawa Timur hingga mencapai 49.498,32 hektare
Ancaman karhutla tahun ini diperkirakan akan jauh lebih destruktif karena dipengaruhi oleh fenomena iklim ganda. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama BMKG memproyeksikan keberadaan fenomena godzilla el niño (super el niño) yang terjadi bersamaan dengan fase Positif Indian Ocean Dipole (iod).
Kombinasi ini memicu penurunan curah hujan secara drastis serta memperpanjang hari tanpa hujan (HTHH) ekstrem hingga melebihi 60 hari di berbagai wilayah Jawa Timur hingga Oktober 2026.
“ Kebakaran hutan tidak dapat dianggap sebagai bencana alam saja. Kekeringan dan perubahan iklim memang meningkatkan kerentanan, namun besarnya dampak kebakaran juga sangat ditentukan oleh bagaimana kawasan tersebut dikelola dan dijangkau, ” ungkap Lucky Wahyu, Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur.
Berdasarkan kliping media yang dikumpulkan hingga 17 Agustus 2026, eeskalasi kebakaran di lapangan tercatat menimbulkan sedikitnya 25 titik kejadian sepanjang kurun Mei hingga Agustus 2026, dengan luas 2.246,60 hektar. Hasil penelusuran menunjukkan, bahwa titik-titik sebaran kebakaran hutan dan lahan di Jawa Timur sebagian besar terjadi di wilayah yang dikelola dan dikuasai negara. Mulai dari hutan produksi dan hutan lindung yang dikuasai Perhutani, hingga wilayah konservasi seperti Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan Taman Nasional.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi wilayah dengan karhutla terluas di Jawa Timur yakni 1.121,66 hektar di mana titik api terus merambat ke seluruh perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang, dan menyebabkan seluruh akses pariwisata ditutup. Sedangkan, Taman Nasional Baluran di Situbondo mencatatkan akumulasi kerusakan, mencapai 920,06 hektare sejak Mei hingga Agustus. Kebakaran juga terjadi di gugusan kawasan Gunung Biru Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo, Mojokerto seluas 99,5 hektar, serta kawasan Perhutani yakni 72,58 hektar.
“ Kondisi karhutla di Jawa Timur tahun ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menerjemahkan peringatan dini mengenai krisis iklim dan ancaman kekeringan menjadi langkah mitigasi yang serius ,” tambah Lucky Wahyu.
Krisis ini juga meluas secara sistemik ke kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani di berbagai wilayah. Kebakaran berulang menghanguskan belasan titik, di antaranya kawasan Gunung Gombak dan Sampung di Ponorogo, kebakaran rentetan di Gunung Ringgit, Gunung Bentar, dan Gunung Geni di Probolinggo, kawasan perbatasan Gunung Malang di Situbondo-Bondowoso, Gunung Pucangrangga di Lumajang, wilayah hutan jati di Trenggalek, Gunung Semo dan Gunung Sawe, hingga Gunung Penggak di Blitar dan Gunung Geger di Kabupaten Malang.
Selain di wilayah yang dikuasai dan dikelola negara, api juga memperluas puluhan hektar lahan perkebunan dan hutan rakyat milik warga, seperti yang mencakup wilayah Blitar dan Pacitan, serta Trenggalek.
“Yang menjadi permasalahan serius adalah sebagian besar kebakaran yang terjadi di kawasan yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan, mulai dari kawasan Perhutani, Tahura, dan Taman Nasional. Hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan. Seharusnya fungsi pencegahan dan perlindungan ekologis berjalan secara optimal,” ungkap Pradipta Indra, Direktur WALHI Jawa Timur.
Fakta bahwa sebagian besar titik api berada di wilayah pengelolaan negara mempertegas bahwa peringatan dini dari BMKG dan BRIN tidak disikapi dengan kesiapsiagaan mitigasi yang serius. Penanganan di lapangan cenderung mandul dan reaktif. Sebab, baru bergerak masif setelah titik api membesar dan meluas.
Atas krisis ekologi yang terus membesar ini, pemerintah daerah dan para pemangku kebijakan didesak untuk segera melakukan evaluasi total dan perbaikan sistemik dalam mitigasi karhutla.
“ Pemerintah harus berhenti menjadikan masyarakat sebagai pihak yang terus-menerus diminta waspada dan berhati-hati, sementara tanggung jawab negara dalam mengelola kawasan hutan justru tidak dievaluasi secara serius. Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab Negara. Ketika kebakaran berulang terjadi di kawasan yang dikelola Negara, maka pemerintah harus melakukan sistem evaluasi secara total, ” imbuhnya.
Atas situasi ini, WALHI Jawa Timur memberikan rekomendasi dan mendesak Pemerintah Jawa Timur untuk:
- Melakukan evaluasi total terhadap tata kelola kawasan hutan negara , khususnya kawasan Perhutani, Tahura, Taman Nasional, dan kawasan konservasi yang mengalami kebakaran berulang.
- Mengubah pendekatan penanganan karhutla dari reaktif menjadi preventif , dengan menjadikan informasi BMKG, BRIN, Sipongi, dan data lapangan sebagai dasar tindakan mitigasi sebelum terjadi kebakaran.
- Menerbitkan pertanggungjawaban setiap institusi pengelola kawasan , baik Perhutani, pengelola taman nasional, Tahura, maupun institusi lainnya. Penguasaan kawasan oleh negara harus diikuti dengan tanggung jawab nyata terhadap keselamatan dan kesejahteraan ekologisnya.
- Memperkuat sistem pencegahan berbasis masyarakat , dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pemantauan dan pencegahan kebakaran melalui pendekatan pengetahuan lokal.
- Memulihkan kawasan yang telah terbakar , bukan hanya pemadaman. Pemerintah harus memastikan pemulihan fungsi kawasan ekologi, termasuk vegetasi, mata air, habitat satwa, dan fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan.
- Menyusun rencana mitigasi karhutla berbasis krisis iklim , karena peningkatan suhu, kekeringan ekstrem, dan perubahan pola curah hujan harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pengelolaan hutan dan kawasan konservasi.
Narahubung : 087870534304 – WALHI Jawa Timur

