Surabaya, Rabu 8 Juli 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyambut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.
Melalui Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 240 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY, yang sebelumnya juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa sejak awal WALHI Jawa Timur telah menempuh seluruh mekanisme hukum secara patuh dan konstitusional dan sesuai prosedur untuk memperoleh Dokumen AMDAL PLTSa Benowo sebagai informasi publik. Permohonan informasi diajukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen AMDAL bukan merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP.
Dalam Putusan Komisi Informasi, Majelis Komisioner menyatakan bahwa WALHI Jawa Timur telah menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin Pasal 22 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Komisi Informasi juga menegaskan bahwa Termohon telah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008.
Lebih jauh, hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup juga dijamin dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan sebagai bagian dari pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam proses keberatan di PTUN Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berupaya mempertahankan penutupan Dokumen AMDAL dengan dalih bahwa dokumen tersebut merupakan arsip vital atau informasi yang dikecualikan. Namun, seluruh dalil tersebut ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak didukung bukti yang memadai.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan administratif dalam pengelolaan dokumen, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, bukan dengan mengorbankan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Yang paling penting, PTUN surabaya menerapkan prinsip uji konsekuensi, di mana kerugian publik akibat ditutupnya Dokumen AMDAL jauh lebih besar dibandingkan apabila dokumen tersebut dibuka. Penutupan informasi menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui risiko lingkungan, melakukan pengawasan, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup warga.
“Permintaan dokumen AMDAL terkait proyek PLTSa Benowo yang kami lakukan merupakan hak atas informasi untuk mengetahui apakah proyek PLTSa ini berjalan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan atau justru terdapat pelanggaran adminitrasi yang kemudian akan mengorbankan kesehatan masyarakat sekitar atas pencemaran proyek PLTSa” ujar Pradipta Indra – Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk terus menutup Dokumen AMDAL PLTSa Benowo.
WALHI Jawa Timur menegaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, kesehatan lingkungan, serta keselamatan warga. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya tidak berhak menghalang-halangi ataupun menutup akses terhadap dokumen tersebut dengan dalih apa pun.
“Pemerintah Kota Surbaya harusnya menjalankan prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yaitu keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Dalam perkara ini, kepentingan masyarakat untuk mengetahui dampak lingkungan PLTSa Benowo harus ditempatkan di atas kepentingan birokrasi yang berupaya menutup informasi” terang Manajer Pembelaan Hukum WALHI Jawa Timur Revolver Langit Akbar
Atas dasar itu, WALHI Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melaksanakan seluruh putusan kasasi Mahkamah Agung dengan menyerahkan Dokumen AMDAL PLTSa Benowo kepada publik tanpa penundaan.
WALHI Jawa Timur juga mengingatkan bahwa apabila Pemerintah Kota Surabaya tetap menolak membuka dokumen publik tersebut meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk obstruction of public information, yaitu perbuatan menghalang-halangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Narahubung:
087870534304 (WALHI Jawa Timur)

