Banyuwangi, 6 Juli 2026 — Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Bumi Sari kepada dua anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Sagidin dan Suwarno kembali memperlihatkan lemahnya konstruksi pembuktian yang dibangun oleh Penggugat. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) di Pengalian Negeri Banyuwangi, saksi yang dihadirkan oleh Penggugat tidak mampu menerangkan fakta-fakta yang menjadi inti gugatan, melainkan hanya memberikan keterangan yang bersifat umum mengenai administrasi wilayah Pakel, sejarah penanaman kolektif warga, serta proses verifikasi Akta Tahun 1929.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa saksi mengaku tidak mengetahui objek sengketa yang menjadi pokok perkara, tidak mengetahui siapa yang menguasai objek sengketa, tidak pernah menyaksikan secara langsung perbuatan yang dituduhkan sebagai perbuatan melawan hukum, tidak mengetahui adanya penebangan tanaman sebagaimana didalilkan dalam gugatan, dan bahkan tidak mengetahui dasar maupun perhitungan kerugian yang menjadi tuntutan Penggugat. Keterangan demikian sama sekali tidak membuktikan dalil-dalil pokok gugatan.
Dalam hukum acara perdata, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan (actori incumbit probatio). Konsekuensinya, Penggugat wajib membuktikan seluruh unsur gugatan, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, hubungan menyangkut perbuatan sehingga menyebabkan kerugian, identitas pelaku, serta besarnya kerugian yang diklaim. Kegagalan menghadirkan saksi yang memiliki pengetahuan terkait fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa, Penggugat belum mampu memenuhi beban pembuktiannya sendiri.
Selanjutnya, kesaksian dalam hukum acara perdata bukanlah ruang untuk menyampaikan asumsi, cerita yang diperoleh dari orang lain, ataupun pendapat pribadi, karena nilai pembuktian suatu kesaksian terletak pada pengetahuan yang diperoleh saksi karena melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa hukum. Keterangan yang tidak lahir dari pengalaman langsung tidak memiliki kekuatan pembuktian atas fakta yang disengketakan.
Selain itu, sebagian besar keterangan yang disampaikan oleh saksi tidak didukung dengan adanya data yang dapat diverifikasi, maupun dokumen yang dapat diuji keabsahannya di hadapan persidangan. Berbagai pernyataan yang berkaitan mengenai sejarah dan administrasi wilayah sama sekali tidak merujuk pada dokumen resmi yang diajukan sebagai alat bukti, sehingga tidak dapat diuji validitas, autentisitas, maupun relevansinya terhadap objek sengketa.
Asas pembuktian dalam hukum perdata menghendaki agar setiap dalil diuji melalui alat bukti yang sah, dan saling bersesuaian. Putusan pengadilan tidak boleh dibangun di atas spekulasi, opini, atau klaim yang tidak dapat diverifikasi.
Perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik agraria struktural yang telah berlangsung puluhan tahun di Pakel. Sengketa antara korporasi pemegang konsesi dan masyarakat tidak berlangsung dalam relasi yang setara. Di satu sisi terdapat perusahaan dengan akses terhadap modal, dokumen, dan sumber daya hukum; di sisi lain terdapat warga yang mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupannya. Dalam situasi relasi yang timpang inilah, negara, sebagai penyelenggara dan pemegang tanggung jawab lembaga peradilan, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi instrumen yang semakin memperlebar ketimpangan tersebut.
Hak atas tanah bukan sekadar persoalan kepemilikan dalam arti privat, melainkan berkaitan erat dengan hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas pangan, dan hak masyarakat untuk mempertahankan ruang hidupnya. Karena itu, penyelesaian sengketa agraria tidak boleh dipersempit menjadi pembacaan formal terhadap dokumen semata, melainkan harus mempertimbangkan dimensi historis, sosial, dan hak asasi manusia yang melatarbelakanginya.
Kami mengingatkan bahwa penggunaan instrumen gugatan perdata dalam konflik agraria harus diuji secara ketat agar tidak berubah menjadi sarana pelemahan perjuangan masyarakat yang mempertahankan hak-hak konstitusionalnya. Pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat legitimasi bagi ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria ataupun pembungkaman terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Sidang kemudian ditunda selama dua minggu yakni tanggal 20 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Penggugat. Kami akan terus mengawal jalannya persidangan agar proses pembuktian berlangsung secara jujur, transparan, dan berlandaskan prinsip negara hukum, di mana setiap dalil harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, bukan dengan narasi yang tidak dapat diuji kebenarannya.
Narahubung:
Tim Advokasi untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TEKAD GARUDA)

