Banyuwangi, 2 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan putusan dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses terhadap Harun, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Putusan ini menjadi kabar baik sekaligus kemenangan penting bagi perjuangan warga Desa Pakel dalam menghadapi kriminalisasi dan upaya litigasi yang selama ini menyasar para pejuang reforma agraria.
Dalam persidangan, Tim Advokasi untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TEKAD GARUDA) mengajukan sejumlah eksepsi terhadap gugatan PT Bumisari. Eksepsi tersebut meliputi kekeliruan subjek tergugat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), dan gugatan kabur (obscuur libel). Dari keseluruhan eksepsi tersebut, Majelis Hakim menerima dua alasan yang menjadi dasar utama putusan.
Pertama, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa gugatan mengandung kurang pihak (plurium litis consortium). Dalam jawabannya, Tergugat menegaskan bahwa objek sengketa merupakan bagian dari tanah yang diperjuangkan dan dikelola secara kolektif oleh warga Desa Pakel. Karena itu, sengketa tersebut tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai persoalan antara perusahaan dengan satu orang individu. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan sah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penerbitan sertifikat tersebut, termasuk instansi pertanahan yang berwenang. Atas dasar itu, Majelis Hakim menilai gugatan mengalami cacat formil karena kurang pihak.
Kedua, Majelis Hakim juga menerima eksepsi mengenai gugatan kabur (obscuur libel). Dalam pertimbangannya, gugatan dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai kedudukan Harun, apakah digugat sebagai pribadi atau sebagai representasi Rukun Tani Sumberejo Pakel. Ketidakjelasan tersebut mengaburkan subjek hukum yang digugat. Selain itu, Penggugat memohon agar pengadilan menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), padahal sertifikat HGU merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Permintaan tersebut dinilai tidak tepat diajukan dalam perkara perdata, terlebih Penggugat tidak menguraikan secara memadai dasar atau asal-usul hak (alas hak) yang menjadi landasan permohonannya. Oleh karena itu, gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur.
Sebelumnya, PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses mengajukan gugatan terhadap Harun pada tahun 2025 dengan dalil bahwa Harun telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melalui penguasaan sebagian lahan yang diklaim sebagai bagian dari HGU perusahaan di wilayah Afdeling Taman Glugo, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Penggugat juga menuduh Harun menebang tanaman kopi dan cengkeh milik perusahaan serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.417.667.616, disertai permohonan pengosongan lahan, sita jaminan terhadap harta milik Harun.
Putusan ini merupakan kemenangan penting dalam mempertahankan hak-hak warga yang selama ini memperjuangkan penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel. Meskipun demikian, putusan ini belum mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Akar persoalan mengenai status dan penguasaan tanah masih memerlukan penyelesaian yang adil melalui langkah-langkah hukum dan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak konstitusional masyarakat maupun dari kekuatan warga pakel itu sendiri. Rukun Tani Sumberejo Pakel menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penyelesaian konflik agraria Desa Pakel.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menyatakan gugatan PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses terhadap Harun Tidak Dapat Diterima (NO), serta mempertimbangkan bahwa konflik agraria Desa Pakel merupakan konflik struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Kepada Presiden Republik Indonesia, agar memerintahkan penyelesaian menyeluruh konflik agraria Desa Pakel sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
- Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), agar segera menjalankan kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dengan menerima, memeriksa, melakukan gelar kasus, serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik pertanahan di Desa Pakel secara objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan.
- Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, agar tidak bersikap pasif terhadap konflik yang telah berlangsung puluhan tahun, melainkan mengambil langkah mediasi, perlindungan warga, dan mendorong penyelesaian konflik yang menghormati hak-hak masyarakat.
- Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi, agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani dan pembela hak asasi manusia yang memperjuangkan hak atas tanah, serta mengedepankan pendekatan yang menghormati hak asasi manusia dalam penanganan konflik agraria.
- Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), agar melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik agraria Desa Pakel, termasuk dugaan kriminalisasi, intimidasi, dan pembatasan hak masyarakat dalam memperjuangkan ruang hidupnya.
- Kepada DPR RI, khususnya Komisi II dan Komisi XIII, agar melakukan pengawasan terhadap penyelesaian konflik agraria Desa Pakel, memanggil kementerian dan lembaga terkait, serta memastikan negara hadir memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
- Kepada seluruh masyarakat sipil, organisasi rakyat, akademisi, media, dan komunitas pembela hak asasi manusia, agar terus mengawal perjuangan masyarakat Desa Pakel dan memastikan konflik agraria tidak diselesaikan melalui intimidasi, kriminalisasi, maupun penyalahgunaan instrumen hukum, melainkan melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan agraria, dan prinsip negara hukum.
Narahubung :
087870534304 (WALHI JATIM)
082230003197 (LBH Surabaya)


