Surabaya, 6 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mereview ulang segala bentuk kebijakan pembangunan yang berpotensi menambah beban lingkungan dan bencana ke depan. Hal ini merupakan refleksi terhadap berbagai aktivitas ekstraktif dan rencana pembangunan yang akan menambah persoalan di masyarakat, serta berpotensi memperparah bencana di banyak wilayah di Jawa Timur.
Pertama, maraknya pertambangan yang masih eksis berjalan dengan merampas lahan pertanian dan kawasan hutan masyarakat. Seperti yang terjadi di Mojokerto pada bulan April lalu setidaknya ditemukan 26 aktivitas pertambangan galian C tanpa perizinan yang beroperasi mengeruk lahan di kawasan pertanian produktif dan RTH. Peristiwa ini merupakan potret kecil aktivitas pertambangan berjalan tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum. Tidak hanya di Mojokerto, praktik itu juga terjadi di Pasuruan, Tulungagung, Pacitan, Trenggalek, Banyuwangi.
“Praktik pertambangan yang rakus tidak hanya soal izin atau tidak berizin melainkan bagaimana proses perampasan sumber daya alam yang begitu besar selaras dengan dampak yang ditinggalkan paska kegiatan tersebut beroperasi. Aktivitas ini selalu dinilai menjadi solusi mengentaskan kemiskinan. Akan tetapi pada faktanya hutan hilang, satwa tergusur, krisis air bersih, hilangnya mata pencaharian masyarakat, dampak kesehatan masyarakat hingga hilangnya hutan meningkatkan gas emisi rumah kaca tidak pernah dihitung sebagai kerugian atas aktivitas pertambangan. Akhirnya, masyarakat dipaksa menanggung seluruh dampak tersebut tanpa ada jaminan pemulihan ruang hidupnya,” jelas Pradipta Indra.
Kedua, laju deforestasi kawasan hutan di Jawa Timur juga berkontribusi terhadap bencana yang terjadi dalam satu tahun terkahir. Dalam catatan WALHI Jawa Timur dalam kurun bulan November 2025 hingga Maret 2026 Jawa Timur telah mengalami 284 banjir dan 444 tanah longsor. Tentu hal ini dipicu oleh tingginya deforestasi yang terjadi. Global Forest Watch mencatat dalam rentang 2002 – 2025 Jawa Timur telah kehilangan sekitar 11.000 hektar hutan primer basah, atau sekitar 50.0% dari total luas hutan primer yang ada. Hal ini bisa dilihat bagaimana wilayah hulu seperti Kota Batu sebagai titik nol sungai Brantas mengalami deforestasi dan berdampak nyata terhadap bencana banjir dan tanah longsor. Tidak hanya persoalan banjir dan tanah longsor, hilangnya hutan sebagai daerah tangkapan air (catchment area) juga berpotensi pada krisis air bersih.
Ketiga, kebijakan pembangunan di Jawa Timur hanya akan menambah beban lingkungan di kondisi daya dukung dan daya tampung yang rusak. Seperti halnya ancaman Proyek Startegis Nasional (PSN), Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal), dan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa. Dalam Permenko Nomor 16 Tahun 2025 tentang Daftar Proyek Strategis Nasional, setidaknya ada 20 proyek yang akan dibangun dan berpotensi akan merampas lahan pertanian dan kawasan hutan atas nama pembangunan, seperti PSN biofuel di Kabupaten Bojonegoro yang membutuhkan lahan seluas 5.130 hektar. Selain itu eksploitasi kawasan hutan di gunung-gunung Jawa Timur mulai dari Gn. Lawu hingga Gn. Iyang Argopuro akan dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal) yang total lahan yang dibutuhkan seluas 444.443,73 hektar. Di sisi lain, pemerintah juga hendak menggarap proyek Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa yang akan merubah pesisir Lamongan, Tuban dan Gresik.
“Berbagai proyek yang dinilai strategis ini tidak pernah muncul berbasis kebutuhan rakyat dan tidak pernah menerapkan prinsip PADIATAPA/FPIC dalam setiap proses perencanaan pembangunannya, dimana dalam pelaksanaannya hanya akan menimbulkan konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Belum lagi sebagaian besar proyek tersebut berada pada kawasan hutan dan pesisir yang akan menggusur masyarakat atas ruang hidupnya. Proyek-proyek raksasa yang diatasnamakan pembangunan ini telah cacat sejak awal karena bersifat top down dan mengabaikan partisipasi bermakna dalam setiap prosesnya,” tegas Pradipta Indra.
Oleh karena itu, dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 WALHI Jawa Timur mendesak pemerintah untuk:
- Menghentikkan segala bentuk aktivitas industri ekstraktif di kawasan hutan dan pesisir yang mempertaruhkan keselamatan ruang hidup masyarakat;
- Mereview ulang seluruh rencana pembangunan di Jawa Timur yang hanya akan menambah beban lingkungan dan berpotensi besar menjadi bencana kedapan;
- Menegakkan hukum secara tegas terhadap seluruh aktivitas industri ekstraktif yang melanggar peraturan perundang-undangan demi mewujudkan keadilan ekologi;
- Menjamin partisipasi bermakna masyarakat dalam setiap proses rencana pembangunan.
Narahubung :
WALHI Jawa Timur – 0878 7053 4304

