SIARAN PERS TEKAD GARUDA Sidang Perbuatan Melawan Hukum Ketua Rukun Tani Sumbereja Pakel: Saksi Ahli Bongkar Cacat Hukum Surat Hak Guna Usaha (SHGU) Bumisari: Asli tapi Palsu

Banyuwangi, 15 April 2026- Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TEKAD GARUDA) mendatangkan Saksi Ahli, Dianto Bachriadi, dalam Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Harun, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Peneliti senior Agrarian Resource Center (ARC) itu memberikan kesaksiannya dalam konflik agraria yang dialami warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Pengacara tergugat, Hisyam Ulum dan Taufiq membeberkan fakta-fakta persidangan dan dokumen bukti sebelum melempar pertanyaan kepada Dianto, baik pra hingga pasca munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor SK.35/HGU/DA.85 yang menjadi dasar PT Bumisari Maju Sukses mengklaim lahan warga. Mulanya, Hisyam Ulum menjelaskan, beberapa saksi menegaskan bahwa di wilayah yang dikenal dengan nama Taman Glugoh terdapat permukiman.

“Kemudian, pihak keamanan perkebunan mengusir warga yang tinggal di sana dengan alasan tanah tersebut telah dikuasai PT Bumisari Maju Sukses. Di tahun 2020, warga melakukan penanaman kembali dengan landasan Akta 1929 dan surat klarifikasi Badan Pertanahan Negara (BPN) Banyuwangi tahun 2018, yang menyatakan bahwa HGU PT Bumisari Maju Sukses berada di Desa Songgon dan Desa Kluncing. Bukan di Desa Pakel. Bagaimana pandangan saudara ahli?” ungkap Hisyam Ulum

Dianto menerangkan dalam penerbitan hak atas tanah ada dua prasyarat yang harus dilengkapi, Pertama kelengkapan yuridis untuk pengajuan hak atas tanah tersebut, Kedua, setelah kelengkapan yuridis terpenuhi, Badan Pertanahan Nasional harus memastikan bahwa status tanah tersebut clean and clear. Clean, artinya tidak ada hak lain di tanah tersebut dan Clear, artinya pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional menghasilkan tapal batas yang jelas. Kata Dianto, setelah dua hal tersebut terpenuhi, Badan Pertanahan Nasional dapat mengeluarkan Surat Keterangan (SK) sebagai dasar penerbitan Surat Hak Guna Usaha (SHGU). Namun, melihat penerbitan SHGU awal PT Bumisari maju Sukses yang terjadi pada tahun 1985, Dianto menduga, ada prosedur penerbitan SHGU yang diabaikan oleh BPN.

“Kita semua tahu, pada era Orde Baru ada banyak prosedur-prosedur yang diterabas, terutama yang berkaitan dengan tanah eks perkebunan Belanda yang hendak direvitalisasi. Anehnya, di Pakel ini, SHGU terbit, tetapi konflik tetap berlanjut. Artinya ada hal yang diabaikan oleh BPN terkait prosedur penerbitan SHGU,” terang Dianto.

Dugaan Dianto bukan tanpa alasan. Penelitiannya bersama Ombudsman RI pada tahun 2005 menunjukkan bahwa banyak mal-administrasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional dalam mengeluarkan Surat Hak Guna Usaha baik untuk perusahaan maupun perkebunan. Ia menegaskan, Badan Pertanahan Nasional seringkali mengeluarkan Surat Hak Guna Usaha tanpa melaliu prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah pengabaian terhadap hak-hak masyarakat.

Dalam keterangannya, Dianto juga menjelaskan perpanjangan Surat Hak Guna Usaha PT Bumisari Maju Sukses di tahun 2004. Jika merujuk pada fakta persidangan, ada keberatan dari warga yang secara historis telah lebih dulu tinggal di wilayah tersebut, kata Dianto, seharusnya BPN Banyuwangi tidak melakukan perpanjangan Surat Hak Guna Usaha Bumi Sari hingga konflik tersebut selesai. Ia tak menampik, perusahaan memiliki hak untuk memperpanjang Surat Hak Guna Usaha, tetapi kewenangan tersebut ada di tangan Badan Pertanahan Nasional.

“Artinya, ketika ada konflik agraria di wilayah tersebut, seharusnya Badan Pertanahan Nasional tidak menerima perpanjangan yang diajukan oleh pemegang Surat Hak Gguna Usaha sampai konflik agraria selesai.  Jadi, bisa dibilang Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi menerima pengajuan perpanjangan Surat Hak Guna Usaha Bumi Sari tanpa melakukan pengecekan ulang,” tegasnya.

Siasat Pemecehan Surat Hak Guna Usaha PT Bumi Sari Maju Sukses

Pada tahun 2019, PT Bumisari Maju Sukses memecah Surat Hak Guna Uusaha No. 1 dan 8 yang terbit pada 1985 menjadi empat akta dengan nomor 295. 296, 297, 298. Pada dokumen SHGU nomor 0296 ada kekosongan nama desa. Dianto menegaskan bahwa penerbitan dokumen negara semestinya menghindari kesalahan sekecil apapun. Namun, dari pengamatannya, kekeliruan semacam itu justru jamak ditemukan dalam penerbitan hak atas tanah. 

“Saya menemukan penerbitan surat hak katas tanah, banyak sekali terdapat kekeliruan ketik bahkan kekosongan dokumen, artinya memang banyak penerbitan Surat Hak Guna Usaha tidak clear. Memang birokrasi kita seringkali abai dengan masalah seperti ini,” ujarnya. Kata Dianto, memang kesalahan pengetikan atau kekosongan pada dokumen tidak berimplikasi pada hilangnya status hukum hak atas tanah tersebut, tetapi seharusnya Bumi Sari sebagai pemegang Surat Hak Gunsa Usaha meminta perbaikan administrasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Pembiaran pada keselahan dokumen tersebut dirasa cukup aneh olehnya. 

Di sisi lain, Dianto menjelaskan lebih dalam pemecahan empat akta Surat Hak Guna Usaha (SHGU) tersebut. Menurutnya, tak ada satupun ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemecahan Surat Hak Guna Usaha. Pemecahan hak atas tanah, sebenarnya diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam ketentuan tersebut ada persyaratan pemecahan hak atas tanah, seperti surat ukur dan buku tanah. Itu artinya, pemecahan tersebut sama dengan penerbitan hak atas tanah baru, sehingga harus terbit Surat Keterangan (SK) baru.

“Jadi, pemecahan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Bumisari ini harus dilandasi dengan penerbitan Surat Keterangan (SK) baru. Apabila tidak ada Surat Keterangan (SK) artinya Surat Hak Guna Usaha (SHGU) tersebut cacat secara hukum, atau dapat disebut Aspal (asli tapi palsu), secara administrasi asli, tetapi seecara makna palsu. Suratnya asli, tanda tangannya asli, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi terbit tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain ada prosedur yang dilewati,” ungkapnya.

“Ini praktik yang biasa dalam praktik mafia tanah di Indonesia,” tegas Dianto melanjutkan.  

Kemudian, pembahasan berlanjut pada Akta 1929 yang diterima warga Pakel dari Bupati Banyuwangi Notohadisurjo. Hisyam Ulum menanyakan kedudukan dokumen tersebut di tengah munculnya Surat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di area yang sama. Dianto menjelaskan bahwa Akta 1929 berlandaskan Stadblad 1874 Nomor 79, yang menegaskan dokumen tersebut merupakan dokumen negara sah pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda. Di samping itu, ia melanjutkan, dalam sistem agraria kolonial menganut domeinverklaring, yakni tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya akan menjadi tanah milik negara (lands domain).

Dari kakta tersebut, kata Dianto, menunjukkan bahwa Akta 1929 merupakan bukti penyerahan tanah oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada warga Pakel untuk dikelola. Ia menegaskan, jika otentikasi akta tersebut benar, maka warga secara hukum memegang hak atas tanah tersebut. Menurutnya, dokumen tersebut tetap berlaku meskipun terjadi perubahan rezim politik. Pasalnya, dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur mekanisme konversi hak, sehingga warga masih bisa medaftarkan tanah tersebut menjadi hak milik hingga saat ini.

Terkait ada atau tidaknya batas waktu dalam Akta 1929 Dianto berpendapat, apabila tidak disebutkan secara eksplisit di dalam surat, maka hak yang diberikan berlaku tanpa batas waktu. Selain itu, Dianto kembali menyoroti kelalaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi tentang penerbitan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) di area yang sama dengan Akta 1929, seharusnya Badan Pertanahan Nasional (Banyuwangi) melakukan pengecekan. “Karena sampai saat ini konflik yang terjadi antara warga dan PT Bumisari terus berlanjut, artinya warga Pakel ini terus diabaikan haknya oleh badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi,” tegas Dianto.  

Pengacara penggugat kemudian menggali soal hak erfpacht, hak atas tanah dari masa kolonial yang menjadi asal usul Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari Maju Sukses yang bersumber dari erfpacht perkebunan Pakuda tahun 1911. Dianto menerangkan, jika merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria, Keputusan Presiden (Keppres) No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak baru atas Tanah Asal Konversi Hak Barat, hak erfpacht memang dapat dikonversi menjadi Surat Hak Guna Usaha (SHGU). Namun, batas akhir konversi tersebut adalah 25 September 1980. Sedangkan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Bumi Sari Maju Sukses terbit pada tahun 1985.

“Pertanyaannya, bagaimana ini bisa terjadi? Sedangkan lewat sehari saja sudah tidak bisa,” pungkas Dianto.  

Di hadapan Majelis Hakim, Dianto menjawab pertanyaan hakim terkait implikasi dari prosedur yang tidak sesuai, yakni produk hukum yang dihasilkan menjadi cacat hukum. Ketika Hakim bertanya apakah cacat hukum itu bersifat otomatis atau perlu dinyatakan terlebih dahulu, Dianto menegaskan jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, cacat hukum tersebut sebenanrnya sudah dinyatakan. Jawaban Dianto tersebut direspon dengan pertanyaan dari pengacara penggugat tentang Surat Hak Guna Usaha (SHGU) saat ini apakah memberikan kepastian hukum.

“Tentu tidak, berdasarkan yang saya jelaskan tadi. Artinya sertifikat tersebut tidak dapat dikatakan memberikan kepastian hukum. Bukan berarti ketika ada sertifikat kemudian langsung memberikan legitimasi hukum. Karena ada cacat prosedur yang dilewati,” jawab Dianto menerangkan.

“Memang SHGU itu terbit, tetapi tidak otomatis pemberian hak atas tanah itu selesai. Bisa jadi itu Aspal (asli tapi palsu). Mal-Administrasi itu implikasinya ada pelanggaran hukum, pelanggaran asasi,” imbuhnya.  

Taufiq menanyakan dalam konflik agraria secara konstitusional mana yang harus didahulukan antara kepentingan masyarakat atau perusahaan. Dianto menilai, tujuan konstitusi sudah jelas yakni mensejahterakan kehidupan bangsa. Ia tak menampik pembangunan ekonomi memang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Namun, proyek tersebut tidak boleh menegasikan hak-hak masyarakat yang lebih dulu tinggal di atas tanah tersebut.

“Paling tidak, jangan singkirkan warga dari akses terhadap tanah tersebut, apalagi dengan pengabaian, apalagi dengan kekerasan. Dalam reforma agraria, terdapat istilah yang namanya land reform atau semangatnya untuk mensejahterakan petani dan kaum tani di Indonesia,” tegas Dianto.

 


Narahubung :

o85722073734 (TEKAD GARUDA)

083133737146 (TEKAD GARUDA)