Banyuwangi, 8 April 2026 – Babak ketiga agenda pemeriksaan saksi, dalam Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Harun, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pukul 10.00 WIB. Hadir dua orang saksi tambahan baru dari pihak tergugat,Poniman yang merupakan warga asli Desa Pakel sekaligus anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel dan Subagyo perwakilan dari tim advokasi Aliansi Tekad Garuda yang menjadi saksi fakta atas perjuangan warga.
Poniman dipanggil oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan keterangan mengenai batas wilayah desa serta riwayat penggarapan lahan oleh warga yang tergabung dalam RTSP. Poniman menerangkan bahwa wilayah Desa Pakel berbatasan langsung dengan wilayah Desa Kluncing di sebelah barat, Desa Bayu, serta pada bagian lain berbatasan dengan Desa Macan Putih.
Batas tersebut diperkuat dengan adanya penanda fisik berbentuk segitiga, segi empat dan tugu. Patok segi empat dan tugu memuat keterangan tertulis mengenai batas desa, misalnya patok segi empat yang menerangkan “Batas Desa Bayu dan Desa Pakel dengan Kali Gondang”, atau keberadaan tugu batas Desa Pakel dengan Desa Kluncing dengan kode D4 di sebelah barat, serta tugu yang menandai batas wilayah antara Desa Pakel dan Desa Macanputih. Ini menjadi acuan formal warga untuk mengetahui batas wilayah secara turun temurun. Selain itu Poniman juga menjelaskan bahwa di batas-batas tersebut ditandai oleh warga dengan tanaman-tanaman tertentu di antaranya, durian, alpukat dan kopi.
Poniman juga menerangkan soal penggarapan lahan oleh warga dan rukun tani sumberjo pakel berlandaskan pada akta 1929, yang menjadi acuan legal dan historis warga mengelola lahan secara turun temurun. Pembagian lahan antar warga dilakukan dengan prinsip musyawarah mufakat, tidak ada anggota rukun tani yang mendapat lebih banyak atau lebih sedikit.
Ketarangan yang disampaikan oleh Poniman kemudian dilengkapi dengan saksi fakta yang disampaikan Subagyo. Ia menyampaikan: “Konflik agraria di Desa Pakel telah berlangsung sejak era kolonial Belanda, berlanjut pada masa Jepang, Orde Lama, Orde Baru, Reformasi, hingga sekarang. Konflik tetap berlanjut lintas rezim pemerintahan”. Disampaikan pula bahwa pada tahun 2012 warga Desa Pakel membentuk organisasi tani bernama Rukun Tani Sumberejo Pakel sebagai dasar perjuangan dan pengorganisasian warga dalam mempertahankan hak garapnya.
Subagyo juga telah melakukan analisis dokumen yang dimiliki warga, meliputi arsip sejak zaman kolonial, orde lama, orde baru, hingga reformasi. Dari hasil analisisnya dokumen-dokumen tersebut menunjukan dasar historis bahwa masyarakat Pakel telah lama menggarap, mengelola, dan menempati lahan yang kemudian klaim oleh PT Bumisari Maju Sukses.
Mengenai Akta 1929, Ia turut menegaskan dalam dokumen tersebut tercatat bahwa Dul Gani, Senen, dan Karso tercatat sebagai perwakilan masyarakat Desa Pakel yang menandatangani akta tersebut atas nama kurang lebih 2.900 warga yang memiliki hubungan historis dengan lahan garapan. Ini jadi salah satu penguat historis atas penguasaan tanah secara turun temurun
Selain Dokumen milik warga, Ia juga telah menganalisis dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari Maju Sukses, menurutnya: HGU No. 8 yang terbit pada 1985 dan berakir tahun 2009 berada di Desa Bayu, dan HGU No. 1 berada di Desa Kluncing, HGU inilah yang menimbulkan tumpang tindih klaim penguasaan dengan Desa Pakel. Subagyo menegaskan dari hasil telaah dokumen yang telah dilakukan, memperkuat pemahaman bahwa sebagian wilayah garapan masyarakat Desa Pakel tidak berada dalam kawasan HGU aktif PT Bumisari Maju Sukses.
Keterangan para saksi memperlihatkan adanya jejak pengelolaan tanah yang telah lama berlangsung dan diwariskan secara turun temurun, keterangan yang diberikan para saksi kali ini turut membuka ruang bagi Majelis Hakim untuk memberikan pertimbangan yang lebih jernih mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Persidangan ini tidak hanya menjadi arena pembuktian hukum, tetapi juga menjadi ruang penting untuk menghadirkan ingatan dan suara warga Pakel yang selama ini terpinggirkan dan diabaikan.
Narahubung :
083856242782 (TEKAD GARUDA)
082132531404 (TEKAD GARUDA)

