Rilis Sidang Pakel 1 April 2026 : Pemeriksaan Saksi Tambahan Terguat Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel “PETANI YANG TERUSIR DAN TERTUDUH DI TANAH SENDIRI”

Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh PT. Bumisari Maju Sukses kepada Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Harun, kembali digelar pada Rabu 1 April 2026 Pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat. 

Dua orang dihadirkan untuk memberikan kesaksian, yaitu Mulyadi (Kepala Desa Pakel) dan Romli Sucipto, keduanya merupakan warga asli Desa Pakel sekaligus anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel. Sebelum memberikan keterangan, keduanya telah terlebih dahulu diambil sumpah dihadapan Majelis Hakim.

Yang pertama di mintai keterangan adalah Pak Mulyadi. Sebelumnya Ia juga pernah berhadapan dengan PT. Bumisari Maju Sukses ketika menjadi korban kriminalisasi bersama alm. Untung dan Suwano (Trio Pakel, 2023). Dalam kesaksiannya, Mulyadi yang juga selaku Kepala Desa Pakel menerangkan terkait batas administrasi Desa Pakel, Ia menyampaikan; 

Desa Pakel sejak dahulu hingga sekarang tidak pernah mengalami pemekaran wilayah. Batas-batas Desa adalah tetap dan tidak pernah berubah.” 

Penjelasan ini disampaikan untuk membantah klaim mengenai perubahan wilayah desa atau pergeseran batas administrasi. Baginya klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun historis yang jelas.

Saksi berikutnya, Romli Sucipto menerangkan bahwa Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) secara resmi juga pernah berkirim surat kepada Pemerintah Pusat terkait konflik agraria yang terjadi di Desa Pakel, Ia menyampaikan;

Rukun Tani sudah pernah bersurat kepada negara, dan surat tersebut dijawab oleh Sekretariat Negara pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Artinya negara mengetahui persoalan konflik agraria di Pakel.”

Kesaksian ini menunjukan bahwa persoalan konflik agraria di Desa Pakel bukan sekedar mengenai perebutan tanah, tetapi meyoal penguasaan lahan secara sewenang-wenang oleh pihak luar, dan menjadi salah satu perhatian oleh Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, Mulyadi dan Romli menjelaskan batas-batas Desa Pakel secara konsisten, bahwa Desa Pakel berbatasan dengan; Kecamatan Licin di sebelah utara, Perkebunan Gondoria Balak di sebelah selatan, Sungai kali patrang di selah timur, dan Perkebunan Pakuda Kalimas dan Gunung Wongso di sebelah Barat. Keduanya menegaskan bahwa batas-batas ini bresifat turun-temurun dan diakui dalam administrasi Desa Pakel. Romli juga menjelaskan bagaimana lahan dikelola oleh tergugat Harun ;

Lahan yang dikerjakan Pak Harun adalah lahan yang sudah sejak lama diusahakan oleh keluarganya. Warga mengetahui sejarahnya dan tidak ada masalah selama ini.

Ia menegaskan bahwa penggunaan lahan oleh Harun dilakukan secara terbuka, diketahui oleh seluruh anggota organisasi, dan tidak pernah dipersoalkan hingga adanya klaim dari pihak luar. Begitupula ketika Majelis Hakim menanyakan mengenai jenis tanaman yang di kelola warga di lahan konflik, kedua saksi memberi keterangan serupa, bahwa warga menanam kopi sebagai tanaman utama, jagung sebagai tanaman musiman, cengkeh sebagai tanaman jangka panjang, dan juga menanam mahoni.

Bagian paling penting dalam sidang ini muncul ketika kedua saksi menjelaskan mengenai peristiwa pengusiran yang dilakukan oleh PT. Bumisari Maju Sukses. 

Warga pernah diusir dari tanah yang mereka tanami oleh PT Bumisari yang mengklaim bahwa lahan itu milik mereka. Padahal menurut warga dan sejarah desa, itu bukan tanah PT Bumisari.

Pengusiran oleh Perkebunan PT. Bumisari dilakukan secara sepihak tanpa memperlihatkan bukti kepemilikan yang jelas kepada warga.

Tim Kerja Advokasi Untuk Kedaulatan Agraria (TEKAD GARUDA) selaku tim hukum juga menegaskan bahwa PT. Bumisari Maju Sukses telah menyerobot lahan yang telah dikuasai warga Pakel secara turun temurun.  

Tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumisari Maju Sukses yang terdaftar secara administratif berada di Desa Pakel, ini juga didukung oleh surat klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha PT. Bumisari Maju Sukses tidak ada di Desa Pakel, melainkan di Desa Songgon dan Desa Kluncing.”

Proses gugatan pada Harun tidak bersifat personal, melainkan gugatan ini merupakan upaya untuk melemahkan petani Rukun Tani Sumberjo Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanahnya yang telah dikelola secara turun-temurun. Peristiwa ini bukan yang pertama dan baru yang terjadi terhadap para petani Rukun Tani Sumberjo Pakel, potensi pembungkaman terhadap petani Rukun Tani Sumberjo Pakel merupakan potret kecil bagaimana sistem hukum masih jauh bagi keadilan kaum tani.

 

Narahubung : 083856242782 (TEKAD GARUDA)