“Tretes Not For Sale”
Begitu bunyi salah satu banner yang dijunjung massa aksi. Minggu, 29 Maret 2026, ribuan pasang kaki melangkah bergerak dari Pertigaan Dung Biru, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Warga empat desa di Kecamatan Prigen menggelar Aksi Tolak Alih Fungsi Hutan Tretes. Laki-laki, perempuan, tua, muda, hingga anak-anak berjalan menuju titik aksi di Jalan Limas Desa Pencalukan, Kecamatan Prigen. Mereka tumplek-blek, mulai dari petani, pemuda, guru, seniman, hingga ibu-ibu Fatayat Nahdlatul Ulama (NU). Pusparagam poster tuntutan dibawa dan diangkat. Teriakan-teriakan penolakan lantang terdengar. Muara semua suara adalah menolak alih fungsi kawasan hutan.
Mereka hanya ingin, hutan tetaplah menjadi hutan, apapun alasannya. Mereka ingin PT Stasionkota Saranapermai angkat kaki dari Kecamatan Prigen.
Sebab, alih fungsi itu berpotensi mengubah lanskap yang beresiko menuai bencana. Pengalaman masa lalu warga memperkuat kekhawatiran tersebut, termasuk banjir pada tahun 1990-an yang menelan korban jiwa serta kejadian ambruknya bangunan pada 2023 yang menimpa fasilitas pendidikan. Belum lagi, baru-baru ini, hujan dan tanah longsor akrab terjadi di Kabupaten Pasuruan secara umum, wabil khusus Kecamatan Prigen.
“Banyak yang antusias ikut (dari luar Prigen). Mereka mempunyai kepedulian terhadap lingkungannya. Karena kita yang di hulu membawa dampak yang sangat signifikan bagi saudara-saudara kita yang ada di hilir,” ungkap Priya Kusuma, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMADUTA).
“Resikonya nyawa. Bukan harta benda,” tegasnya menambahkan.

PT Stasionkota Saranapermai berencana membangun real estate (kawasan hunian elite) di atas kawasan hutan seluas 22,5 hektare. Di lahan itu, warga menggarap lahan, menggantungkan kehidupan. Di luas lahan yang setara dengan 32 lapangan sepakbola itu itu terancam beralih rupa menjadi 51 kavling vila.
Gerakan tersebut tak hanya diikuti warga-warga Kecamatan Prigen. Solidaritas juga datang dari Kecamatan Pandaan, hingga Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya. Semua massa aksi tak ingin hutan berubah rupa. Mereka tak ingin kampung-kampungnya dilanda banjir atau tanah longsor. Mereka tak ingin kekeringan terjadi. Mereka tak ingin pohon-pohon besar ditebang, hewan-hewan hengkang.
Rindangnya pepohonan yang selama ini meneduhkan berisiko tergantikan oleh hamparan beton. Fungsi ekologisnya sebagai paru-paru, kawasan resapan air, penahan banjir, sekaligus rumah bagi beragam flora dan fauna, terancam menghilang berubah menjadi sekadar ruang-ruang hunian yang memutus daya dukung lingkungan. Terlebih, lahan-lahan itu memiliki tingkat elevasi yang curam atau lebih dari 40 derajat.
Bahkan eksistensi ruang budaya Dawuhan (selamatan sumber mata air) yang selama ini hidup dan mengalir di keseharian warga terancam hilang, jika pembangunan real estate dipaksa berjalan. Sumber mata air tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari warga, akan tetapi sebagai nilai spiritual yang terus hidup bersama warga.
Kenyataan tersebut menjadi musabab penolakan alih fungsi lahan, yang telah berlangsung sedari 2010, hingga di tahun 2024, masyarakat membangun Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMADUTA) yang menjadi salah satu motor penggerak. Wadah itu menjadi salah satu upaya warga mempertahankan ruang hidup. Di kepala mereka, ancaman bencana bukan sekadar pepesan kosong, akan tetapi ancaman bagi kehidupan mereka.
Dari wadah itu, warga melakukan pelbagai upaya advokasi, seperti pemetaan risiko bencana, ancaman terhadap sumber mata air, hingga potensi kerusakan habitat satwa. Mereka juga mendorong Panitai Khusus (Pansus) yang terdiri dari DPRD Kabupaten Pasuruan untuk meninjau proses penerbitan dokumen lingkungan hidup dan membatalkan segala bentuk dokumen perizinan alih fungsi hutan tretes.
“Ini tentang masa depan anak-cucu. Kalau hutan berubah, yang juga menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak,” ungkap salah seorang perempuan yang orasi saat mimbar bebas.
Berdasarkan catatan kronologis warga, di tahun 2004 Perhutani melakukan tukar guling lahan hutan produksi tersebut dengan PT Kusuma Raya Utama (KRU) seluas 22,5 ha dengan lahan pengganti 225 ha di luar Pasuruan. Akibat tukar guling itu, lahan tidak lagi berstatus hutan produksi Perhutani. Status lahan berubah dari hutan negara menjadi hak guna bangunan (HGB) yang sertifikatnya terbit pada tahun 2015.
Pada tanggal 14 Januari 2015 Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 795 seluas 225.000 Meter persegi atas nama PT Kusuma Raya Utama dan berakhir pada tanggal 23 Oktober 2044 dengan diperuntukkan untuk pembangunan pariwisata terpadu. Tetapi pada 21 Desember 2021 terjadi peralihan hak kepemilikan SHGB dari PT Kusuma Raya Utama kepada PT Stasionkota Saranapermai melalui proses jual beli dan diperuntukkan untuk 51 kavling vila. Sayangnya pada maret 2026 PT Stasionkota Saranapermai mencoba melakukan negosiasi dengan Pansus DPRD untuk merubah menjadi usaha wisata terpadu.
Namun, proses tukar guling lahan dinilai bermasalah, karena lahan pengganti di Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar yang ditinjau Pansus tidak menunjukkan karakteristik kawasan hutan. Tak ada tegakan apapun. Hanya terlihat beberapa pohon pisang di lahan yang tandus. Bahkan, Pansus mengendus ada dugaan manipulasi lahan pengganti. Temuan ini memperkuat kecurigaan warga terhadap proses tukar menukar kawasan yang bermasalah dan tidak sesuai.
April 2026 ini menjadi detik-detik terakhir bagi Pansus untuk menghasilkan rekomendasi kepada Bupati Pasuruan setelah enam bulan melakukan investigasi terkait rencana pembangunan real estate di hutan tretes. Keputusan mereka (Pansus) menentukan hajat hidup orang banyak. Saat ini, pihak perusahaan mengubah rencana yang semula alih fungsi kawasan hutan itu untuk pembangunan real estate kini menjadi berniat hendak membangun kawasan pariwisata alam terpadu. Namun, penolakan warga tetap bergaung. Apapun alasannya, bagi mereka hutan harus tetap hutan.
“Cuma satu kata, tolak. Kembalikan fungsi hutan sebagai hutan. Bahkan, meskipun itu digawe (dibuat) tempat ibadah, kita tolak. Karena, nggak sesuai peruntukannya,” tegas Priya. Sikap tegas tersebut didukung oleh tuntutan warga yang terlibat untuk:
- Menolak segala bentuk rencana pembangunan dan alih fungsi hutan Tretes. Hutan harus tetap jadi hutan.
- Cabut PKKPR PT. STASIONKOTA SARANAPERMAI, Tolak Ijin lingkungan (AMDAL) dll yang diajukan, serta revisi aturan RTRW terkait Zona kuning kembalikan ke Hijau
- Pansus DPRD harus membuat surat rekomendasi tegas kepada Bupati agar membatalkan segala perijinan milik PT. STASIONKOTA
Narahubung :
Informasi@walhijatim.org
Instagram : @walhijatim

