Sidang Guagatan Perbuatan Melawan Hukum Ketua RTSP 11 Maret 2026

Ketika Ingatan Desa Hadir di Ruang Sidang : Dua Saksi Warga Ceritakan Sejarah Pengelolaan Lahan di Pongkor dan Pengusiran oleh Bumi Sari

Banyuwangi, 11 Maret 2026 – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harun Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) memasuki babak pemeriksaan saksi tergugat. Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) menghadirkan dua orang saksi, yaitu Pak Bagiman dan Pak Busaman. Kedua orang tersebut merupakan Warga asli Desa Sumberejo Pakel yang juga anggota RTSP. Pak Bagiman dan Pak Busaman mengerti betul sejarah pengelolaan lahan warga secara turun temurun di Desa Sumberejo Pakel.

Pak Bagiman lahir di Pongkor, Dusun Taman Glugo, Desa Pakel tahun 1947. Ia mengerti betul sejarah panjang pengelolaan lahan warga karena sejak lahir hingga sekarang Pak Bagiman tidak pernah meninggalkan Desa Pakel. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa sekitar tahun 1960-an banyak warga yang bermukim dan mengelola lahan di Pongkor, Dusun Taman Glugo. 

Pak Bagiman mengisahkan, pada tahun 1982 pihak PT Bumi Sari mengusir warga yang bermukim dan mengelola lahan di Pongkor, Dusun Taman Glugoh. Kala itu, eksekutor pengusiran adalah Pak Mahrawi, Kepala Security PT Bumi Sari. Dalih pengusiran tersebut yakni, lahan di Pongkor, Dusun Taman Glugo yang telah dikelola warga akan ditanami kopi oleh Suyak Sugondo, pemilik perkebunan Bumi Sari.

Warga memilih pergi dan tidak lagi bertani di tanah Pongkor. Musababnya, warga memiliki pengalaman traumatik Gerakan September Tiga Puluh (Gestapu) pada tahun 1965 yang menyebabkan dua warga Pakel hilang karena dituduh terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Warga yang bermukim di Pongkor takut dan kuatir kejadian serupa terjadi lagi. 

Setelah diusir tahun 1982, Pak Bagiman yang tidak lagi memiliki lahan untuk di kelola akhirnya bekerja menjadi security di PT. Bumi Sari selama dua tahun antara tahun 1983 hingga 1985. Selama bekerja sebagai security di Bumisari, ia menerangkan bahwa tidak pernah ada pengukuran lahan, baik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemerintah Desa Setempat untuk penerbitan Hak Guna Usaha PT. Bumisari di Desa Pakel.

Padahal sebelum tahun 1982 wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Bumi Sari hanya meliputi wilayah Pakuda di Desa Kluncing dan Kalimas di Desa Songgon/Bayu. Pengusiran yang dilakukan oleh PT Bumi Sari Maju Sukses jelas sekali adalah bentuk perampasan lahan warga yang telah dikelola secara turun temurun. 

Ingatan Pak Wagiman diperkuat oleh saksi kedua yakni Pak Busaman. Ia juga merupakan anggota RTSP yang lahir di Pongkor, Dusun Taman Glugoh tahun 1970. Ia masih mengingat dengan jelas, ketika masih kanak-kanak, ada banyak warga yang tinggal di Pongkor. Pada tahun 1979 – 1982 Pak Busaman bersekolah di SDN Krajan.

Di samping itu, sejak lampau, ia mengungkapkan kedua orang tuanya telah bermukim dan bertani di Pongkor dengan pusparagam komoditas jangka pendek seperti, ketela dan jagung, hingga tanaman jangka panjang seperti nangka dan Durian. 

Bahkan, dalam bukti Surat T-28 pohon durian yang ditanam orang tua Pak Busaman terdokumentasikan dengan jelas dan hingga kini masih hidup. Saking lamanya, tanduran tersebut menjadi salah satu pohon yang besar dengan ukuran middle 60 sentimeter, keliling 130 sentimeter, dan tingginya ±15 meter. 

Namun, pada tahun 1982 saksi dan keluarga sudah tidak lagi tinggal di Pongkor. Pak Busaman tinggal di rumah nenek di Desa Pakel, sedangkan orang tua saksi memtuskan berhenti bertani dan memilih merantau. Meskipun begitu, ia tak mengingat alasan orang tuanya  mengajak keluar dari wilayah Pongkor. 

Kesaksian Bagiman dan Busaman menghadirkan kembali ingatan tentang jejak panjang pengelolaan lahan oleh warga Pakel di wilayah Pongkor Dusun, Taman Glugo. Cerita tentang lahan yang dikelola secara turun temurun serta pohon-pohon yang masih tumbuh hingga kini menjadi penanda bahwa tanah tersebut pernah menjadi bagian dari kehidupan warga. Di ruang persidangan, ingatan-ingatan itu tidak hanya menjadi keterangan saksi, tetapi juga potongan sejarah yang menjelaskan hubungan lama antara masyarakat Pakel dan lahan yang mereka kelola.

Kesaksian kedua tetua desa itu menghadirkan kembali ingatan tentang jejak panjang pengelolaan tanah oleh warga Pakel di wilayah Pongkor. Cerita tentang rumah-rumah yang pernah berdiri, ladang yang ditanami, serta pohon-pohon yang masih tumbuh hingga kini menjadi penanda bahwa tanah tersebut pernah menjadi bagian dari kehidupan warga. Di ruang persidangan, ingatan-ingatan itu tidak hanya menjadi keterangan saksi, tetapi juga potongan sejarah yang menjelaskan hubungan lama antara masyarakat Pakel dan tanah yang mereka kelola.

Narahubung :

087770007148 (TEKAD GARUDA)

082245551013 (TEKAD GARUDA)