Konflik Nelayan Pasuruan: Trawl dan Lemahnya Penegakan Hukum

Di pesisir Pasuruan konflik antar Nelayan kembali terjadi, penyebabnya, tak lain adalah trawl. Trawl adalah salah satu alat tangkap ikan yang destruktif bagi ekosistem laut, menyebabkan kerusakan Terumbu karang yang menjadi rumah bagi ribuan spesies ikan, serta daya jangkaunya yang hingga dasar laut memusnahkan habitat penting seperti padang lamun dan area pemijahan ikan. Dampaknya nyata: terumbu karang hancur, padang lamun tergilas, dan habitat pemijahan ikan musnah.

Dilansir dari laman Kompas.com, konflik terjadi pada Rabu malam tanggal 4 Februari 2026, yang melibatkan nelayan dari Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dengan nelayan Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Kejadian itu membuat 11 perahu dibakar dan dua nelayan mengalami luka bacok.

Ketegangan dua kelompok nelayan tersebut bermula di perairan Katingan, Sidoarjo, Rabu sore, ketika kapal trawl milik nelayan Ngemplakrejo diduga beraktivitas di perairan dangkal atau pinggiran. Kondisi itu menuai protes dari kelompok nelayan tradisional dan dipaksa untuk menyandarkan kapal trawl itu di Dusun Kisik. Sementara, enam anak buah kapal (ABK) diminta pulang ke Ngemplakrejo.

Namun, situasi memanas hingga sebuah kapal trawl asal Ngemplakrejo yang bersandar di Dusun Kisik dibakar warga setempat. Kemudian, aksi tersebut memicu reaksi balasan. 10 unit kapal milik nelayan Dusun Kisik yang bersandar di Pelabuhan Kota Pasuruan dibakar. Selain itu, konflik tersebut mengakibatkan dua warga Dusun Kebonsawag, Desa Kalirejo mengalami luka bacok di perut, kepala dan tangan. 

Akar Kerusakan Ekologis dan Sosial

Para nelayan kapal perusak itu menangkap ikan-ikan secara serampangan, sehingga merusak terumbu karang yang menjadi habitat alaminya. Penggunaan alat tangkap yang merusak menjadi ancaman utama bagi nelayan tradisional. Penangkapan ikan dengan alat tangkap destruktif seperti bom ikan, cantrang, dan potasium telah menyebabkan kehancuran terumbu karang, habitat utama biota laut. 

Bom ikan dan potasium membunuh ikan secara massal dan merusak struktur karang secara permanen. Sementara itu, trawl yang menyapu dasar laut mempercepat sedimentasi dan mengganggu ekosistem perairan dangkal. Kerusakan lingkungan akibat trawl pada akhirnya kian menurunkan kesejahteraan nelayan. Sebab, biaya melaut meningkat drastis akibat wilayah tangkap yang semakin jauh, sedangkan hasil tangkapan terus menurun. 

Pada akhirnya, kondisi tersebut menjadi salah satu musabab konflik sosial antara nelayan tradisional dan nelayan kapal trawl. Nelayan dengan alat tangkap ramah lingkungan yang selama puluhan tahun menjaga dan melindungi laut mereka merasa terancam oleh praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak tersebut. 

Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Penggunaan alat tangkap trawl dan alat tangkap destruktif lainya secara resmi telah dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WIlayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Namun, alat tangkap trawl tersebut tetap digunakan secara ilegal oleh kapal-kapal besar maupun industri dengan dalih modifikasi atau penyamaran. 

Penangkapan ikan dengan alat tangkap destruktif menjadi masalah serius di laut Indonesia khususnya Jawa Timur. Penyebabnya adalah minimnya pengawasan dari pemerintah dan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam bertindak tegas, meski sudah ada berbagai laporan dan temuan langsung di lapangan. 

Perlindungan terhadap nelayan tradisional dan ekosistem laut di Indonesia telah diatur melalui sejumlah perangkat hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 dan diperkuat melalui sejumlah peraturan turunannya, menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat kecil. Dalam undang-undang tersebut mengakui keberadaan nelayan kecil serta menjamin hak-hak mereka untuk mengakses sumber daya laut secara berkelanjutan. Di sisi lain, dalam baleid tersebut juga memberikan dasar hukum bagi pelarangan alat tangkap merusak seperti cantrang. 

Khusus terkait pelarangan jenis alat penangkapan ikan seperti dogol, pair sein, cantrang, pukat harimau, dll termuat dalam pasal 8 ayat (3) Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat. 

Namun, kenyataannya, amanat undang-undang tidak pernah tampak diimplementasikan di lapangan. Kapal-kapal dengan alat tangkap yang merusak masih terus beroperasi. Di titik itu, perubahan mendasar yang mutlak diperlukan adalah kebijakan zonasi dan pengawasan ketat dengan berbasis hak-hak nelayan tradisional dan prinsip keadilan ekologis. 

Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada naskah peraturan, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi lapangan yang berpihak pada masyarakat pesisir. Pembuatan kebijakan harus melibatkan nelayan dan komunitas lokal sebagai aktor utama, dengan memastikan area tangkap tradisional bebas dari intervensi industri yang merusak. 

Konflik antar nelayan yang baru-baru ini terjadi di Pasuruan hingga menyebabkan pembakaran dan pembacokan ini menunjukan bahwa implementasi regulasi yang lemah telah menyebabkan konflik horizontal antar masyarakat. Bentrok itu menjadi salah satu alarm yang tak bisa dianggap sepele. Bila tidak ada tindakan serius dari pihak yang berwenang, bukan mushkil terjadi akan memicu konflik sosial yang lebih luas. 

 

Narahubung:

Pradipta Indra Ariono