Rabu 16 Desember 2025 warga perwakilan 10 Desa di dua kecamatan yakni Nguling (Desa Sumberanyar) dan Lekok (Desa Branang, Balunganyar, Gejugjati, Wates, Semedusari, Jatirejo, Tampung, Pasinan, Alastlogo) mendatangi Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur. Kedatangan warga untuk melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Jawa Timur, menindaklanjuti penolakan warga atas rencana pembangunan Instalasi Militer oleh TNI AL seluas 40 hektar pada 2025 yang akan menggusur ruang hidup warga desa.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Tani Sumberejo (FKTS) Lasminto. “Saya dimandati oleh warga dari 10 Desa agar Negara memenuhi hak-hak hukum kami.” Lasminto, memaparkan akar konflik yang bermula dari klaim sepihak atas tanah yang telah lama dihuni warga. Ia menjelaskan bahwa warga di sepuluh desa dianggap sebagai pendatang liar oleh TNI AL. Padahal keberadaan desa-desa tersebut telah tercatat sejak sebelum tahun 1960-an, lengkap dengan struktur pemerintahan desa. “Sejak tahun 1912 desa sudah ada, kepala desa pertama sudah ada, yang menjadi hak warga adalah gogol.”
Lasminto juga menyoroti proses pembebasan tanah oleh TNI AL pada 1963 yang dinilai tidak transparan, serta berbagai versi peralihan lahan yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara tuntas kepada warga. Warga mengatakan jika klaim TNI AL yang telah melakukan pembelian dan pembebasan tanah tidak pernah dilakukan.
Konflik Agraria Struktural dan Kekerasan Negara
Kasus ini adalah babak baru dari konflik agraria struktural yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Dimulai pada tahun 1963 saat TNI Angkatan Laut mengklaim lahan seluas 3.659 hektar yang telah ditempati oleh warga di sepuluh Desa, di Kecamatan Lekok dan Nguling sebagai kawasan latihan militer PUSLATPUR (Pusat Latihan Tempur) Grati (WALHI Jawa Timur, 2023).
Warga yang telah lama mengelola dan menempati lahan tersebut secara turun-temurun, dengan bukti administrasi desa seperti Lahan Gogol, letter C dan petok D tiba-tiba diusir oleh pihak TNI AL dengan narasi telah melakukan pembelian dan pelepasan lahan yang sah melalui skema Pemerintah. Konflik semakin mengeras sejak relokasi massal tahun 1982 yang dilakukan tanpa ganti rugi, serta pembatasan pembangunan permukiman warga.
Warga mempertanyakan dasar hukum klaim TNI AL, mengingat hak yang dimiliki hanya berupa hak pakai untuk permukiman, bukan untuk kepentingan pertahanan. Peta tahun 1987 yang dijadikan rujukan bahkan tidak mencantumkan keberadaan permukiman warga, sementara Surat Keputusan Hak Pakai baru terbit pada tahun 1992, melaui surat yang dikeluarkan BPN Jawa Timur dengan nomor 278/HP/35/1992 tertanggal 8 Juli 1992 (WALHI Jawa Timur, 2023). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar apakah tanah tersebut benar-benar telah sah menjadi bagian dari perbendaharaan negara.
Ketegangan yang terus menumpuk akhirnya meledak pada 30 Mei 2007. Aparat Marinir mendatangi wilayah Alastlogo dan melepaskan tembakan ke arah warga. Empat warga meregang nyawa dan enam lainnya mengalami luka tembak, termasuk seorang ibu hamil dan anak-anak (Tempo, 2007). Peristiwa ini membuktikan bagaimana konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut berujung pada kekerasan Negara.
Berbagai kesaksian warga dan pemberitaan media menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak berdiri sendiri. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menduga penembakan di Alastlogo dilakukan secara sistematis, dengan adanya perintah dan tanggung jawab komando. Namun demikian, penanganan hukum atas kasus ini justru memperlihatkan problem impunitas. Proses peradilan dilakukan melalui pengadilan militer hanya memutus sepuluh terdakwa dengan vonis satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan (Antara, 2007), putusan ini menuai kekecewaan warga karena dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Alih-alih mendapat penyelesaian yang pasti, Lasminto menerangkan bahkan setelah kejadian tersebut yang terjadi justru wilayah Lekok dan Nguling ditetapkan sebagai kawasan pertahanan melalui kebijakan tata ruang Pasuruan, yang kemudian dilegalisasi dalam Perda RTRW Jawa Timur Tahun 2010. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi legitimasi atas intimidasi, kekerasan, dan pembatasan ruang hidup masyarakat. Akibatnya, pembangunan desa terhambat, sebagian desa tidak berkembang, dan warga hidup dalam ketidakpastian hukum.
Susanto, salah satu perwakilan dari Desa Sumberanyar menceritakan bagaimana warga mengalami trauma berat pasca peristiwa penembakan. “Selama ini kami hidup dalam ketakutan, personil TNI latihan di area pemukiman, warga selalu takut kalau ada suara tembak dan bom,” katanya. Susanto juga bercita tentang sulitnya akses warga setelah dibangunnya KOLATMAR. “Setelah selesai pembangunan jalan warga ditutup, untuk akses sekolah biasanya dekat, sekarang harus muter, akses masuk material untuk pembangunan warga dilarang, bahkan seperti mencari rumput yang rumputnya jatuh di area KOLATMAR warga dibentak-bentak.” Susanto menyayangkan tindakan yang diambil oleh Negara selalu menyudutkan warga. “Kita bukan menolak program, tapi yang kita tolak pembangunan yang terkesan dipaksakan di bangunan dekat dengan rumah warga, kenapa titik pembangunan tidak jauh dari rumah warga saja?”
Alianto, warga Desa Semedusari, menegaskan bahwa ribuan penduduk di tempatnya hidup di bawah bayang-bayang konflik. “Ada 20.000 KK yang hidup di tanah konflik,” terangnya. Ia juga mengungkapkan tahun 2013 TNI AL membuat surat ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk melarang warga membuat KTP, KK, akses air bersih dari PDAM, hingga memutus akses aliran listrik. Kondisi ini membuat desa terisolasi secara sosial dan ekonomi, bahkan mengalami pemadaman listrik berkepanjangan.
“Kami Ini Seperti Hidup di GAZA,” tegas Alianto.
Alianto berharap Komisi A DPRD Jawa Timur bisa mendorong pembatalan PERDA RTRW 2010 yang menetapkan wilayah Lekok dan Nguling sebagai area pertahanan.
Dari sisi ekonomi, Sunoyo, Sekretaris FKTS Desa Pasinan, menggambarkan penderitaan warga yang mayoritas petani dan peternak. Produksi susu sapi yang menopang ekonomi keluarga terancam, sementara intimidasi aparat terus terjadi. “Warga lokal ketika mau membangun rumah semennya diambil dan dicegat, warga terpaksa membayar ongkos lebih untuk lewat jalan tikus yang jaraknya lebih jauh.” Ia juga mengungkap sekitar 3 bulan lalu ada ibu-ibu yang mengambil daun kelor terkena tembak di pahanya. Menurutnya, konflik agraria ini harus segera diangkat ke tingkat nasional, bahkan disampaikan langsung kepada presiden, serta ditangani melalui pembentukan panitia khusus penyelesaian konflik agraria.
Kepentingan Ekonomi di Balik Penyerobotan Lahan
Kendati surat yang diberikan oleh BPN Jawa Timur kepada TNI AL merupakan Hak Pakai untuk Pemukiman, praktik di lapangan justru disalahgunakan. Lasminto menjelaskan bahwa pada tahun 1980 pihak TNI AL sempat melakukan penyewaan lahan kepada Perkebunan BUMN PT. Rajawali Nusantara. “Sama sekali tidak ada aktivitas militer, ini kan sudah menyalahi peruntukan lahan,” ungkapnya. Penyewaan lahan ini dilakukan dalam bentuk kerjasama, dengan pembagian 80% kepada PT. Rajawali Nusantara dan 20% masuk ke Koperasi TNI AL (Tempo, 2007). Bahkan seiring berjalannya waktu, di lahan sengketa tersebut juga berdiri pembangkit listrik tenaga gas uap dan tambang galian C yang dioperatori oleh PT. Winona (WALHI Jawa Timur, 2023).
Keterlibatan perusahaan seperti PT Rajawali Nusantara Indonesia, serta dugaan praktik bisnis militer melalui penyewaan lahan, memperkuat dugaan bahwa konflik agraria di Nguling dan Lekok bukan semata soal latihan militer, melainkan terkait kepentingan ekonomi. Dalam konteks ini, tanah tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup warga, melainkan sebagai aset untuk mengembangkan akumulasi ekonomi.
Upaya penyelesaian konflik yang ditempuh pun tidak menyentuh akar persoalan, pendekatan lagu lama seperti melalui mediasi, relokasi, dan skema ganti rugi, memperlihatkan bagaimana pemerintah lebih berorientasi pada stabilitas keamanan ketimbang pemulihan hak korban. Aspek keadilan, pengakuan atas hak atas tanah, dan pemulihan trauma warga justru cenderung dikesampingkan. Hal ini seolah menunjukan bagaimana konflik agraria, kekerasan negara, dan kepentingan ekonomi saling berkelindan dalam satu rangkaian peristiwa.
Mendorong Pengakuan Hak Warga
Relasi sipil-militer yang timpang, diperkuat dengan praktik politik impunitas semakin menempatkan warga sebagai aktor lemah yang siap digilas kapan saja oleh kekuasaan militer. Untuk itu penyelesaian konflik harus bertumpu pada kerangka Hak Asasi Manusia. Pemerintah harus mampu menjadi mediator, terutama dalam mendorong pemenuhan hak warga Negara, khususnya penjaminan hak hidup, hak atas tanah dan hak lingkungan hidup yang sehat.
Kasus ini menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia bukan sekadar persoalan tumpang tindih administrasi tanah, tetapi juga menyangkut persoalan struktural yang berkaitan dengan relasi kuasa, ekonomi-politik, dan lemahnya perlindungan hak asasi manusia. Selama negara terus mengedepankan pendekatan represif dan menunda penyelesaian konflik agraria secara adil, tragedi serupa berpotensi terus berulang di berbagai wilayah.
Narahubung
Pradipta Indra
Indrawalhijatim@walhi.or.id
SUMBER
Tempo, Meregang Nyawa di Alastlogo, 4 Juni 2007
Tempo, Sengketa Berdarah di Tanah Mbak Buyut, 11 Juni 2007
Antara, Penyelesaian Sengketa Tanah PUSLATPUR Grati pun Ternoda, 30 Mei 2007
WALHI Jawa Timur, Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai di Jawa Timur, Petani Semakin Menderita dan Nelangsa, 26 September 2023


