MENANG! PEMERINTAH KOTA SURABAYA WAJIB MEMBUKA AMDAL PLTSa BENOWO

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam Putusan Nomor: 105/G/KI/2025/PTUN.SBY menolak keberatan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Surabaya terhadap Putusan Ajudikasi Non-Litigasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor:67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, tanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan oleh Wahyu Eka Styawan (Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur).

Sebelumnya, sengketa informasi atas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya diajukan oleh WALHI Jatim pada 24 Agustus 2022 kepada pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya dan tercatat pada 29 Agustus 2022 dengan nomor registrasi 004/PPID/VIII/2022. Namun, Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Surabaya keberatan untuk membuka dokumen AMDAL. Kemudian, WALHI Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 9 November 2022. Setelah melalui proses panjang, pada 13 Agustus 2025 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengabulkan Permohonan WALHI JATIM serta memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka dokumen AMDAL PLTSa Benowo. Namun, Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Surabaya mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana berikut:

bahwa majelis hakim PTUN Surabaya membertimbangkan dalil Dinas Kominfo yang menyatakan bahwa WALHI tidak memiliki legal standing karena ada pemohon bertindak atas nama individu atau organisasi untuk mengajukan permohonan. Dalam pertimbangannya menyatakan

“……bahwa yang mempersoalkan Pemohon informasi bertindak atas nama individu (Wahyu Eka Setyawan) atau organisasi (WALHI) adalah interpretasi yang terlalu sempit dan bertentangan dengan filosofi Perlidungan  Lingkungan Hidup…..”.

Lebih lanjut Majelis Hakim PTUN Surabaya mempertimbangkan “…. Bahwa permintaan informasi mengenai dokumen lingkungan hidup (AMDAL PLTSa) secara inheren berkaitan dengan Kepentingan publik yang luas dan bersifat universal. Oleh karena itu, siapa pun yang mengajukan permintaan informasi publik, terlepas apakah ia bertindak atas nama diri sendiri atau kepentingan organisasi, telah memenuhi syarat Permohonan yang sah;”

Kemudian Majelis Hakim PTUN Surabaya juga menolak dalil Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Surabaya yang menyatakan AMDAL PLTSa adalah informasi yang dikecualikan karena merupakan bagian dari Hak Cipta, dalam pertimbangannya Majelis Hakim PTUN menyatakan:

menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat, Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha/Kegiatan. Sifat hakikinya justru untuk menghindari resiko negative, dan oleh karenanya, informasi mengenai Resiko dan upaya pencegahannya harus dibuka agar masyarakat dapat berpartisipasi dan melakukan control sosial. Sifatnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai rahasia negara atau rahasia yang apabila dibuka dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum..”

Majelis hakim juga menilai bahwa potensi kerugian publik apabila Dokumen AMDAL dibuka tidak jauh lebih besar dari hilangnya hak masyarakat untuk mengetahui resiko lingkungan, mengawasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan Keputusan Lingkungan.

Dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 105/G/KI/2025/PTUN.SBY  yang telah yang menolak seluruh keberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur:67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 yang diajukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Surabaya. Maka dengan ini, kami menuntut Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Surabaya  untuk segera mematuhi dan mejelankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 105/G/KI/2025/PTUN.SBY untuk membuka AMDAL Proyek PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) Waste To Energy Project yang terletak di Benowo, untuk dibuka kepada Publik.

Narahubung:

+62 878 7053 4304 (WALHI JATIM)

+62 877 7000 7148 (LBH Surabaya)