Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (JMP3K) yang merupakan koalisi dari KN Masalembu, KNTI Jawa Timur, WALHI Jawa Timur, LBH Surabaya, KIARA, Trend Asia, serta perwakilan warga pulau-pulau kecil di Jawa Timur, melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan berbagai persoalan mendesak yang dihadapi nelayan dan ekosistem laut di wilayah pesisir dan kepulauan.
Dalam pertemuan tersebut, JMP3K menyoroti kerusakan ekosistem laut Jawa Timur yang semakin parah akibat aktivitas kapal trawl, lemahnya penegakan hukum, serta meningkatnya konflik antara nelayan tradisional dan nelayan trawl di wilayah pesisir dari Bawean hingga Masalembu. “Kerusakan semakin diperburuk oleh dampak krisis iklim yang menyebabkan rusaknya terumbu karang, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan menurunnya produktivitas nelayan”, ujar Wahyu Direktut WALHI JATIM.
JMP3K juga menekankan urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, karena implementasinya dinilai belum menyentuh persoalan nyata yang dihadapi nelayan, terutama di pulau-pulau kecil seperti Masalembu. “Di lapangan, nelayan menghadapi berbagai hambatan struktural yang mengancam kesejahteraan kami, seperti rendahnya harga jual ikan, tidak tersedianya cold storage akibat keterbatasan listrik, serta monopoli distribusi BBM oleh pengusaha yang membuat nelayan sulit mendapat bahan bakar untuk melaut”, tambah Erul perwakilan KN Masalembu.
Selain itu, akses administrasi dan pelayanan publik bagi nelayan di pulau-pulau kecil sangat terbatas karena transportasi laut yang tidak rutin dan jarak yang jauh dari pusat pemerintahan.
JMP3K menegaskan penolakan terhadap penggunaan alat tangkap yang merusak dan mendorong agar pengaturannya dipertegas dalam Perda revisi nanti. JMP3K juga menuntut penegakan hukum tegas terhadap kapal trawl dan penguatan Pos Keamanan Laut Terpadu (Poskamladu) sebagai bagian dari perlindungan wilayah tangkap nelayan kecil.
Komisi B DPRD Jawa Timur merespons dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi awal, antara lain:
- Memasukkan wilayah pulau-pulau kecil dalam prioritas Poskamladu tahun 2026
- Koordinasi dengan PLN dan Komisi D DPRD terkait penyelesaian persoalan listrik di kepulauan
- Fasilitasi pembangunan cold storage milik pemerintah
- Pembinaan koperasi nelayan untuk memperkuat posisi tawar dan memangkas rantai tata niaga ikan
- Mengkaji kembali implementasi Perda Perlindungan Nelayan, khususnya soal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran
JMP3K menyambut baik perhatian Komisi B, namun menegaskan perlunya tindak lanjut nyata dan keterlibatan langsung nelayan pulau-pulau kecil dalam proses revisi Perda dan penyusunan kebijakan. JMP3K juga mendesak pemerintah provinsi untuk menetapkan kawasan lindung di pulau-pulau kecil, memperkuat akses energi dan infrastruktur dasar, serta memastikan keadilan sosial-ekologis bagi komunitas pesisir.
Kontak Media:
+62 878-7053-4304
JMP3K – Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil