Dari Krisis Demokrasi ke Krisis Ruang Hidup di Jawa Timur

Kematian Affan Kurniawan dalam aksi 27–28 Agustus 2025, serta luka-luka pada massa aksi lain dan lebih dari 600 orang yang ditahan sewenang-wenang, menjadi potret buram demokrasi di negeri ini. Peristiwa itu memperlihatkan bagaimana aparat kepolisian yang seharusnya melindungi, justru menjadi alat represi untuk membungkam suara rakyat. Kasus Affan adalah peringatan: di Indonesia, menyuarakan kebenaran bisa berujung pada kematian.

Namun, Affan bukanlah yang pertama. Sebelum tragedi itu, kita mengenal nama Budi Pego dari Banyuwangi yang dituduh komunis dan dipenjara hanya karena menolak tambang emas Tumpang Pitu. Ada pula kisah Imron, Subandi, dan Suparno yang dikriminalisasi lantaran menolak debu tambang dan jalan rusak di desanya. Ada Suwarno, Mulyadi, Untung, dan Muhriyono yang dianggap kriminal hanya karena memperjuangkan hak atas tanah. Semua nama ini menegaskan bahwa represi bukan sekadar insiden, melainkan pola yang berulang.

Jawa Timur menjadi salah satu cermin paling nyata dari pola itu. Provinsi ini adalah ruang yang terus dieksploitasi: hutan ditebang, pesisir direklamasi, udara dipenuhi polusi, dan pangan di darat maupun laut semakin terancam. Mereka yang menolak perampasan ruang hidup seringkali dibungkam dengan cara yang sama seperti dialami Affan—dicap penghambat pembangunan, diintimidasi, bahkan dikriminalisasi.

Krisis ekologis menjadi titik awal dari kerentanan ini. Kualitas dan kuantitas air menurun, sungai-sungai besar seperti Brantas dan Bengawan Solo tercemar limbah industri, tanah diracuni, udara dipenuhi asap kendaraan dan cerobong. Hutan dan mangrove hilang karena alih fungsi lahan demi proyek dan investasi. Akibatnya, bencana datang silih berganti: banjir bandang, longsor, hingga kekeringan parah yang mengancam petani. Semua ini bukanlah bencana alam, melainkan konsekuensi dari tata ruang yang dikorbankan untuk modal.

Di atas kerusakan ekologis itu berdiri krisis energi. Selama hampir 30 tahun, PLTU batu bara mencemari udara dan laut Jawa Timur. Nelayan kehilangan tangkapan, petani kehilangan lahan subur, warga kehilangan kesehatan. Sementara itu, solusi yang dihadirkan hanyalah ilusi: PLTSa Benowo yang menebarkan polusi baru, geothermal di kawasan hutan yang merusak sumber air. Semua ini lahir dari salah urus tata ruang—energi diperlakukan semata sebagai komoditas, bukan sebagai hak rakyat.

Krisis ekologis dan energi ini tak bisa dipisahkan dari krisis demokrasi. Undang-undang seperti Cipta Kerja dan aturan tata ruang yang dipaksakan dari pusat hanyalah instrumen untuk membuka ruang investasi. Rakyat tidak pernah benar-benar dilibatkan, partisipasi hanya formalitas, sementara keputusan sudah ditentukan dari atas. Demokrasi kehilangan makna substantifnya; ia tinggal prosedur administratif yang mudah dimanipulasi.

Akhirnya, semua itu bermuara pada krisis kemanusiaan. Hak rakyat untuk bersuara, berpendapat, dan membela lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi justru diperlakukan sebagai ancaman. Aparat menggunakan kekerasan, aktivis dibungkam, masyarakat dikriminalisasi. Dari Affan hingga Budi Pego, dari mahasiswa hingga petani, semua menghadapi risiko yang sama.

Kematian Affan menjadi ingatan monumental dari represi yang sesungguhnya sudah lama dialami rakyat di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur. Ia adalah pengingat bahwa demokrasi yang dibiarkan mati akan menyeret kehancuran ruang hidup. Karena itu, kita tidak boleh tinggal diam. Saatnya bersuara, saatnya bergerak, saatnya membangun kekuatan bersama. Hanya dengan keberanian dan solidaritas, ruang hidup yang adil dan lestari bisa kita rebut kembali.