Warga Desa Slorok, Garum dan Desa Sumberagung, Gandusari Menolak dan Menuntut Penutupan Tambang CV Barokah Sembilan Empat

Surabaya, 27 Agustus 2025

Warga Desa Slorok, Kecamatan Garum dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menegaskan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir CV Barokah Sembilan Empat di Kali Putih. Tambang ini dinilai telah merusak sungai, mengganggu pertanian, dan mengancam keberlangsungan hidup warga yang mayoritas petani. Ratusan warga dari 16 desa di empat kecamatan telah menyuarakan penolakan melalui aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Mereka menuntut agar operasi tambang segera dihentikan karena menimbulkan kerugian ekologis dan sosial-ekonomi.

Tambang yang berada di aliran lahar Gunung Kelud terbukti menurunkan debit mata air, merusak lahan pertanian, menurunkan kualitas air irigasi, serta menimbulkan debu, kebisingan, dan kerusakan jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat. Kondisi ini memperburuk krisis air dan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan terkena penyakit pernapasan. Selain dampak fisik, warga juga menyoroti lemahnya transparansi dan partisipasi publik. Hingga kini, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang, termasuk terkait dokumen AMDAL. Hal ini jelas melanggar hak masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari sisi hukum, aktivitas tambang juga bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2013, karena lokasi tambang berada di kawasan resapan air dan sempadan sungai. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk mencabut izin tambang serta menghentikan seluruh kegiatan operasional CV Barokah Sembilan Empat. WALHI Jawa Timur bersama warga Desa Sumberagung mendesak:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM, serta Pemkab Blitar segera melakukan investigasi lapangan.
  2. Meninjau ulang izin usaha pertambangan CV Barokah Sembilan Empat dan mencabut izin bila terbukti melanggar aturan.
  3. Menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai ada kepastian hukum dan jaminan perlindungan lingkungan.
  4. Melibatkan warga secara aktif dalam setiap proses evaluasi dan pengambilan keputusan.

Silahkan baca dan download opini: bit.ly/TambangBlitar

 

Contact Person:

Wahyu Eka

Direktur WALHI Jawa Timur

+6287870534304 / wahyuwalhijatim@walhi.or.id