Sidoarjo, 26 Agustus 2025
Pada Selasa 26 Agustus 2025, kami dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyampaikan keberatan keras kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, atas penebangan pohon di sepanjang jalan Soekarno-Hatta Kota Malang yang dilakukan dalam rangka proyek pembangunan drainase.
Berdasarkan pengamatan lapangan, sejumlah pohon sehat dengan diameter besar telah ditebang. Padahal, pohon-pohon tersebut memiliki fungsi ekologis vital: menyerap polusi, menghasilkan oksigen, menyimpan air tanah, menahan limpasan air hujan, dan menjaga iklim mikro kawasan.
Penebangan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa pohon sehat yang justru membantu mencegah banjir dijadikan korban pembangunan drainase? Faktanya, banjir di kawasan Soekarno-Hatta bukan disebabkan oleh pohon, melainkan alih fungsi lahan, pembangunan di sempadan sungai, pendangkalan drainase, serta buruknya pengelolaan tata ruang kota. Hal tersebut bertentangan dengan :
- Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota pasal Pasal 6 ayat (b), Pasal 7, dan Pasal 24, yang menegaskan bahwa penebangan pohon hanya diperbolehkan jika terbukti membahayakan keselamatan seperti sudah tua,roboh, menghalangi kabel listrik, atau menghalangi jaringan utilitas. Sedangkan pohon di sepanjang jalan Soekarno-Hatta mayoritas masih sehat dan tidak mengganggu atau membahayakan keselamatan.
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Publik, Pasal 12 yang menyatakan pohon hanya boleh ditebang apabila:
- Membahayakan keselamatan pengguna ruang publlik;
- Pohon sakit; atau
- Untuk kepentingan umum sesuai peraturan perundang-undangan.
Faktanya, Pohon di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta mayoritas sehat, tidak membahayakan pengguna ruang publik, dan tidak ada bukti kajian teknis yang menunjukkan perlunya pohon-pohon tersebut ditebang. Jika kita pakai pemodelan rekayasa pengurangan dampak banjir. Seharusnya saluran drainase terhubung dengan anak sungai atau sungai utama, atau juga waduk, sehingga limpasan air tertampung.
Tetapi jika melihat drainase di Soekarno-Hatta belum sempurna, atau koneksi ke arah wilayah hilir belum terbangun. Meskipun diperlebar, air akan runoff ke bawah, sementara daya tampung dan daya dukung tidak memadai, maka akan ada potensi pengalihan air dari atas ke bawah, otomatis wilayah bawah yang lebih rendah akan tergenang. Sehingga pembangunan tersebut prematur dan hanya membuang anggaran, daripada menjadi sebuah solusi baik jangka pendek atau jangka panjang.
Oleh karena hal itu WALHI Jawa Timur menuntut mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk:
- Menghentikan segala bentuk penebangan pohon sehat di kawasan Jalan Soekarno Hatta;
- Menjelaskan secara terbuka dasar hukum, kajian teknis, kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) terkait penebangan pohon di Kawasan Jalan Soekarno Hatta;
- Membuka ruang partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 17 tahun 2019, sebelum mengambil keputusan terkait penebangan pohon di ruang publik;
- Mengembangkan solusi banjir berkelanjutan melalui pendekatan berbasis alam (nature-based solutions);
Contact Person:
Pradipta Indra Ariono
Manajer Advokasi WALHI Jawa Timur
+6287870534304 / indrawalhijatim@walhi.or.id