Rabu, 13 Agustus 2025, WALHI Jawa Timur menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Timur mengenai permohonan akses terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya. Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pembacaan putusan sidang Sengketa Informasi Publik.
Pada 24 Agustus 2022 WALHI Jawa Timur telah mengajukan Permohonan informasi berkenaan dengan AMDAL PLTSa Benowo. melalui surat resmi bernomor 97/ED/WALHI.JATIM/VIII/2022, yang diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya pada 29 Agustus 2022, dan tercatat dengan nomor registrasi 004/PPID/VIII/2022.
Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh tiga alasan utama, Pertama sebagai kajian internal WALHI Jawa Timur atas dilaksanakannya pengoperasian PLTSa Benowo, teknologi pengolahan sampah menjadi listrik pertama Indonesia. Kedua untuk mendorong partisipasi publik, WALHI Jawa Timur menganggap pengoperasian teknologi baru ini seharusnya disertai dengan keterbukaan informasi, terutama berkaitan dengan resikonya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ketiga, sebagai arsip di perpustakaan WALHI Jawa Timur.
Walaupun diklaim sebagai energi terbarukan yang mampu mengurai permasalahan sampai di wilayah perkotaan, PLTSa juga memiliki problem bagi kondisi ekologis disekitarnya. Dalam beberapa penelitian menyebutkan bahwa proses pembakaran PLTSa masih menghasilkan gas berbahaya seperti Co2, dioksin, karbon organik, dan logam berat radikal, sehingga tidak disarankan untuk dijalankan di wilayah yang dekat dengan pemukiman.
Proses pembakaran PLTSa juga menghasilkan merkuri, dengan jumlah yang lebih besar daripada Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara. Merkuri memilki dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, karena bisa menurunkan fungsi paru-paru, serangan jantung dan kematian dini. Pengoperasian PLTSa tanpa disertai Anaslisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mendalam dan transparan, berarti sama saja mengorbankan masyarakat sekitar demi proyek ini.
Namun Pemkot menolak mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan oleh WALHI Jawa Timur, alasannya karena dokumen AMDAL PLTSa tersebut termasuk informasi yang dikecualikan karena bersifat HAKI, merujuk pada Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akhirnya WALHI Jawa Timur kemudian mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 9 November 2022 melalui surat Nomor 105/ED/WALHI.JATIM/X/2022. Terhitung tiga tahun sejak perhomohonan sengketa informasi di layangkan, pada bulan Juli – Agustus 2025 proses sidang dilaksanakan.
Pada sidang yang ke-empat dengan agenda pembacaan putusan sidang, Komisi Informasi Publik Jawa Timur dengan putusan No. 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, mengabulkan seluruh permohonan WALHI Jawa Timur terkait akses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Waste to Energy di Benowo, Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi terbuka atau publik dapat mengaksesnya. Putusan tersebut wajib diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya paling lambat 10 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan catatan bagian yang bersifat dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan.
Oleh karena itu, kami menyambut putusan ini dengan positif karena menegaskan kembali bahwa dokumen AMDAL adalah informasi publik, bukan hak cipta atau rahasia dagang. Putusan ini juga membuktikan bahwa dalih Pemkot Surabaya selama ini tidak berdasar secara hukum. Ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi dan hak masyarakat untuk mengetahui risiko lingkungan di sekitarnya.
Narahubung:
Wahyu Eka Styawan (Direktur WALHI Jawa Timur)
Wahyuekas@walhijatim.org