Pada kamis, 31 Juli 2025, perwakilan warga 3 Desa yakni, Bulukerto, Punten dan Bumiaji yang berhimpun dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) meminta DPRD Kota Batu untuk membatalkan rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di dekat sumber mata air Umbul Gemulo.
Rencana awal pembangunan Dapur MBG ini berlokasi di lahan aset Pemkot Batu di Jalan Raya Punten yang berjarak kurang dari 200 meter dari sumber mata air.
Karena terlalu dekat dengan lokasi mata air membuat FMPMA menolak. Namun melalui pertemuan, DPRD Kota Batu melalui fraksi Gerindra menegaskan tidak akan dibangun fasilitas SPPG di dekat Gemulo.
Walau tidak akan ada pembangunan, tetapi Sumber Umbul Gemulo dan sumber-sumber lainnya di Kota Batu masih terancam. Karena kami menemukan jika PERDA RTRW No. 7 Tahun 2022 dan Perwali No. 7 Tahun 2024 tentang RDTR Kota Batu terbaru, justru membuka ruang eksploitasi besar-besaran.
WALHI Jawa Timur telah membuat kajian, catatan dan argumen sejak 4 tahun yang lalu. Bahwa revisi PERDA RTRW hanya akal-akalan elite untuk mengeksploitasi ruang secara maksimal. Bagaimana tidak, jika PERDA RTRW No. 7 Tahun 2011 sebelumnya menuliskan perlindungan mata air secara detail.
Sementara PERDA RTRW No. 7 Tahun 2022 yang terbaru, hanya menuliskan kawasan perlindungan setempat di bab 1 (satu) pasal 1 (satu) ketentuan umum. Namun tidak ada pasal khusus yang mengaturnya. Kawasan konservasi sebagaimana pasal 24-25 PERDA terbaru hanya “cari aman” dengan menempelkan frasa “konservasi” yang nyatanya itu memang kawasan lindung sejak awal, sebut saja kawasan hutan dan TAHURA.
Kami menilai PERDA Tata Ruang tahun 2022 lebih jelek dan bahkan sangat jelek daripada yang sebelumnya. Kami sangat menyayangkan konsultan PERDA yang menggadaikan kebenaran, dan membunuh ilmu pengetahuan untuk PERDA yang buruk.
Bahkan parahnya banyak anggota DPRD Kota Batu yang mengaku tidak tahu menahu soal revisi RTRW dan soal RDTR. Jika anggota dewan saja tidak tahu, bagaimana dengan rakyat?
Kondisi di atas paling tidak menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Batu, terutama dalam aspek good governance. Karena itu perjuangan untuk melindungi Sumber Umbul Gemulo bahkan sumber mata air lainnya belum selesai.
Maka dari itu, berangkat dari catatan di atas, kami menyerukan kepada warga Kota Batu untuk terus bersama-bersama melindungi hak kita, hak anak cucu kita, yakni hak atas air dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lalu, kami menyatakan sikap ke Pemerintah Kota Batu bahwa:
- Akan terus mengawal perlindungan sumber mata air di hulu DAS BRANTAS, baik Gemulo, Kasinan maupun sumber lainnya.
- Meminta Pemkot Batu membuka akses peta ruang Perda RTRW dan RDTR ke publik.
- Meminta Walikota Batu untuk membuka ruang dialog secara langsung
- Segera bentuk PERDA/PERWALI Lingkungan Hidup dan perlindungan mata air.
Narahubung:
Wahyu Eka Styawan (Direktur WALHI Jawa Timur)
082141265128