Opini WALHI Jawa Timur untuk PEMKAB Jember: Pencemaran Tambak Udang Harus Dihentikan

Melalui opini ini, WALHI Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh kegiatan usaha tambak udang intensif milik PT Delta Guna Sukses (DGS) di wilayah Desa Mayangan dan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Pencemaran yang terjadi tidak hanya mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan ekosistem lokal, tetapi juga telah mengganggu mata pencaharian, kesehatan, serta hak-hak dasar masyarakat di sekitarnya.

Kegiatan usaha tersebut menurut protes dari warga telah mencemari saluran air dan lahan pertanian milik mereka, dan secara nyata telah menimbulkan keresahan dan konflik sosial. Aksi demonstrasi warga pada tanggal 9 Mei 2025 yang menuntut penutupan tambak adalah bentuk nyata dari protes rakyat terhadap ketidakadilan ekologis yang semakin akut.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 65 ayat (1)). Lebih jauh, UU ini mewajibkan setiap orang dan pelaku usaha untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian, keadilan, dan partisipatif.

Namun, dalam kasus tambak udang PT DGS, kami menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Jember gagal menjalankan kewajiban konstitusional dan yuridisnya. Pemerintah terlihat hanya bersikap reaktif—baru mengambil sampel air setelah terjadi desakan aksi dari masyarakat. Tidak ada upaya pencegahan sejak dini, padahal dugaan pelanggaran izin lingkungan dan ketidaksesuaian terhadap tata ruang telah lama disampaikan warga. Ini mencerminkan rendahnya komitmen terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf e UU PPLH.

Investasi Harus Patuh Lingkungan, Bukan Sebaliknya

Kami menyesalkan pernyataan pemerintah daerah yang masih menekankan pentingnya menjaga Jember sebagai “kota ramah investasi” sementara krisis ekologis sedang berlangsung. Ramah investasi tidak boleh berarti abai terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Bahkan dalam Pasal 36 UU PPLH ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL tidak boleh dilaksanakan tanpa memiliki izin lingkungan.

Fakta bahwa tambak ini tetap beroperasi tanpa penegakan hukum yang tegas, meskipun telah ada indikasi pencemaran dan pelanggaran tata ruang, adalah bukti lemahnya kontrol pemerintah dan bisa ditafsirkan sebagai pembiaran. Pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas non-derogable rights dalam konteks hak atas lingkungan, yakni hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Sehubungan dengan hal tersebut, WALHI Jawa Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, termasuk evaluasi izin, uji laboratorium independen, dan keterlibatan akademisi serta masyarakat sipil. Selama proses audit, usaha tersebut harus ditutup sementara.
  2. Menjamin transparansi informasi dan partisipasi masyarakat, sesuai amanat Pasal 65 ayat (2) UU PPLH yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.
  3. Membentuk tim independen pemantau pencemaran dan pemulihan lingkungan yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah.
  4. Menindak tegas PT Delta Guna Sukses dan tambak-tambak lainnya yang mencemari lingkungan. Yakni berupa pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar izin lingkungan, tata ruang, serta menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
  5. Memastikan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan berkeadilan, serta memulihkan hak warga yang mengalami kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi.

Penutup: Jangan Korbankan Rakyat Demi Iklim Investasi Semu

Sebagai respons atas pernyataan pemerintah Jember, bahwa sejatinya pemerintah seharusnya berpihak pada konstitusi dan keberlanjutan ekologis, bukan pada tekanan kepentingan modal. Ketika negara gagal hadir, rakyat akan bertindak atas haknya sendiri. Aksi massa yang terjadi di Gumukmas adalah cerminan dari kekecewaan mendalam terhadap lambannya respon dan kegagalan negara dalam menjamin hak lingkungan yang sehat dan adil.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera bertindak. Tidak ada pembangunan yang bernilai jika dilakukan di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan.

Hormat kami,WALHI Jawa Timur
Sidoarjo, 12 Mei 2025