WALHI Jawa Timur Desak Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas Pencemaran oleh PT Sata Tec Indonesia

Press Release

Sidoarjo, 16 April 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera menghentikan aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Seruan ini muncul setelah laporan dari warga yang mengeluhkan pencemaran udara berupa bau menyengat yang telah berlangsung sejak akhir 2024, yang berdampak langsung terhadap kesehatan dan kegiatan pendidikan di sekitar lokasi pabrik.

Pabrik tersebut terletak hanya kurang dari 50 meter dari pemukiman dan sekolah, sebuah pelanggaran yang jelas terhadap peraturan yang menetapkan jarak minimal antara industri dan area sensitif adalah 2.000 meter. Lebih parah lagi, perusahaan diduga belum memiliki izin lingkungan lengkap dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga setempat.

Warga Desa Sukowati melaporkan gejala-gejala seperti pusing, mual, sesak napas, serta gangguan proses belajar mengajar akibat bau tajam dari proses pengolahan tembakau. Bahkan, satu kelas terpaksa diungsikan untuk menghindari paparan langsung.

WALHI Jawa Timur menilai, aktivitas PT Sata Tec Indonesia berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permenperin No. 40 Tahun 2016 tentang Kawasan Industri
  • Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat

WALHI Jawa Timur merekomendasikan untuk menghentikan sementara aktivitas pabrik, melakukan audit lingkungan secara independen yang melibatkan warga, serta merelokasi pabrik ke lokasi yang sesuai dengan zonasi industri. Selain itu, perlu adanya evaluasi sistem perizinan industri di Bojonegoro. WALHI Jawa Timur juga mendesak pemerintah untuk memulihkan hak warga yang terdampak dan menindak pejabat yang lalai dalam pengawasan.

Kami berharap Bupati Bojonegoro dapat menunjukkan keberpihakannya kepada warga dan lingkungan, bukan pada investasi yang mengabaikan aturan dan keselamatan publik.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Wahyu Eka Styawan
Direktur WALHI Jawa Timur
Telepon: 082141265128
Email: informasi@walhijatim.org