SURAT TERBUKA WALHI JAWA TIMUR RENCANA PENEBANGAN POHON DAN KEBIJAKAN KELIRU PENANGANAN BANJIR DI KOTA MALANG

Kepada: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Salam Adil dan Lestari,

Dengan ini, WALHI Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas rencana penebangan pohon dalam proyek drainase di Kota Malang serta kebijakan yang terus berulang dalam penanganan banjir tanpa mempertimbangkan akar permasalahan yang sesungguhnya.

1. Penebangan Pohon: Solusi yang Keliru, Harus Dihentikan

Kami mencermati pernyataan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang menyebut bahwa jumlah pohon yang terdampak proyek drainase tidak akan mencapai 147 pohon. Meski jumlah ini diklaim lebih kecil, penebangan pohon tetap merupakan langkah yang salah dan kontraproduktif terhadap upaya mitigasi banjir. Pohon memiliki peran penting dalam menyerap air hujan, mengurangi erosi tanah, serta menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.
Klaim bahwa pohon yang ditebang akan digantikan dengan bibit dari kebun kota tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Pohon yang baru ditanam memerlukan waktu puluhan tahun untuk memiliki fungsi ekologis yang setara dengan pohon yang telah ditebang. Oleh karena itu, kami menolak penebangan pohon tersebut, meskipun dalam jumlah kecil dan mendesak agar Pemerintah Kota Malang untuk meninjau ulang proyek ini dan mencari solusi alternatif yang tidak merusak ekosistem.

2. Kegagalan Kebijakan Drainase dan Tata Kelola Air Kota Malang

Banjir di Kota Malang bukan hanya disebabkan oleh kurangnya drainase, tetapi lebih dari itu, merupakan akibat dari tata kelola ruang yang buruk, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan minimnya kawasan resapan air. Berdasarkan kajian Aliansi Selamatkan Malang Raya, hanya sekitar sekitar 17,73% dari luas wilayah, atau 1.966,06 hektar dari 20% Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya tersedia di Kota Malang. Itupun bentuknya adalah taman kota, kebun bibit, hutan kota, dan RTH pada jalur tengah jalan, lapangan olahraga, serta monumen kota, masih jauh dalam wujud RTH yang sesungguhnya, jika dibandingkan dengan 15 tahun yang lalu. Situasi ini diperparah dengan masifnya pembangunan apartemen, perumahan, dan kawasan komersial di sempadan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan.

Langkah Pemerintah Kota Malang yang terus mengandalkan proyek drainase sebagai solusi utama sangat keliru. Proyek serupa telah dijalankan bertahun-tahun dengan anggaran besar, tetapi tidak mampu mengatasi banjir. Kami menduga adanya pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi terjadi korupsi.

3. Tuntutan WALHI Jawa Timur

Sebagai organisasi yang bergerak dalam advokasi lingkungan hidup, WALHI Jawa Timur menuntut Pemerintah Kota Malang untuk:

  1. Menghentikan penebangan pohon dalam proyek drainase dan mencari solusi lain yang tidak merusak ekosistem kota.
  2. Mengintegrasikan pendekatan berbasis alam (nature-based solutions), seperti peningkatan Ruang Terbuka Hijau dan rehabilitasi kawasan sempadan sungai.
  3. Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek drainase Kota Malang guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dan proyek yang sia-sia.
  4. Melibatkan masyarakat dan organisasi lingkungan dalam perencanaan tata ruang agar kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan lingkungan dan warga.
    Kami menegaskan bahwa perencanaan kota yang tidak berbasis ekologi hanya akan membawa bencana bagi warganya.

Kami mengajak masyarakat Kota Malang untuk mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan lingkungan dan hak hidup yang sehat bagi generasi mendatang.

Salam Adil dan Lestari,

 

Sidoarjo, 15 Maret 2025,

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur

Wahyu Eka Styawan
Direktur Eksekutif Daerah