Sidoarjo, 7 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menegaskan bahwa keberadaan tambak udang modern di pesisir selatan Jember merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan tata ruang dan lingkungan hidup. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, wilayah pesisir selatan Jawa Timur, termasuk Jember, bukan kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya perikanan intensif seperti tambak udang.
Menurut Pasal 9 dalam RTRW Provinsi Jawa Timur, pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai harus mempertimbangkan fungsi lindung, termasuk pencegahan pencemaran laut dan abrasi. Pasal 12 lebih lanjut mengatur pembatasan pengembangan budidaya di kawasan pesisir yang berdekatan dengan kawasan pertahanan dan keamanan serta wilayah konservasi.
Dengan demikian, aktivitas tambak udang modern di pesisir selatan Jember bertentangan dengan kebijakan tata ruang dan dapat meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat pesisir karena kawasan ini masuk dalam zona rawan tsunami.
Pelanggaran Pengelolaan Lingkungan Hidup
Selain melanggar tata ruang, tambak udang modern di pesisir selatan Jember juga melanggar aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan harus memiliki izin dan memenuhi baku mutu lingkungan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2022 tentang pengelolaan tambak udang windu dan vaname mengatur bahwa:
- Lokasi tambak harus sesuai dengan peruntukan tata ruang
- Sarana dan prasarana tambak harus memenuhi standar lingkungan
- Limbah tambak harus dikelola dengan baik untuk mencegah pencemaran
- Dinas Lingkungan Hidup wajib melakukan pengawasan pencemaran minimal 1 kali per tahun
Namun, di lapangan ditemukan bahwa industri tambak modern di pesisir selatan Jember membuang limbahnya langsung ke sungai dan laut, mengakibatkan pencemaran air dan kerusakan ekosistem pesisir.
Kawasan Pesisir Harus Dilindungi, Bukan Dieksploitasi
Sebagai kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi, pesisir selatan Jawa Timur harus dipertahankan sebagai zona konservasi. Pasal 9 RTRW Jawa Timur menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang dapat merusak ekosistem pesisir dilarang, termasuk alih fungsi lahan yang berdampak pada keanekaragaman hayati.
Kerusakan pesisir akibat tambak modern tidak hanya menghancurkan habitat alami seperti gumuk pasir dan hutan mangrove, tetapi juga mengancam spesies satwa yang dilindungi, seperti penyu dan burung bubut Jawa.
Lebih lanjut, Pasal 11 RTRW Jawa Timur menyebutkan bahwa alih fungsi lahan produktif harus dicegah, terutama lahan pertanian dan kawasan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting. Selain itu, zona inti kawasan konservasi hanya boleh dimanfaatkan untuk penelitian dan pelestarian, bukan untuk kepentingan industri perikanan skala besar seperti tambak udang.
Tuntutan WALHI Jawa Timur
Berdasarkan UU PPLH, membuang limbah ke laut tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk menghentikan operasional tambak ilegal dan memulihkan ekosistem pesisir yang rusak.
Untuk itu, WALHI Jawa Timur menuntut:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur segera menindak tambak udang ilegal di pesisir selatan Jember yang telah mencemari lingkungan dan merusak ekosistem pesisir.
- Menghentikan operasional tambak udang yang tidak memiliki izin lengkap dan tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
- Melakukan upaya pemulihan lingkungan pesisir serta konservasi habitat satwa yang terancam.
- Menegakkan hukum terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, sesuai dengan UU PPLH dan PERGUB 37 Tahun 2022.
Pemerintah tidak boleh berpihak kepada industri yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir. Wilayah pesisir harus dilindungi, bukan dieksploitasi!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Nama Kontak: Wahyu Eka Styawan (Direktur WALHI Jawa Timur)
Telepon: 082141265128
Email: wahyuekas@walhijatim.org