Advokasi Green Crime Tambang Ilegal: WALHI Jatim dan PSPLM Mojokerto Gelar Audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

Surabaya, 21 Februari 2025

Tambang ilegal termasuk dalam kategori green crime, yakni kejahatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Menyikapi hal ini, WALHI Jawa Timur bersama Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), komunitas lokal dari Desa Jatidukuh dan Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada 20 Februari 2025. Pertemuan ini bertujuan membahas dampak buruk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di Mojokerto.

Dalam audiensi tersebut, PSPLM menyampaikan kekhawatiran mereka atas kerusakan ekologis akibat pertambangan ilegal, baik yang masih beroperasi maupun yang telah ditinggalkan. Salah satu masalah utama adalah kondisi bantaran Sungai Galuh di Desa Ngembat dan Jatidukuh yang mengalami kerusakan parah sejak penambangan dihentikan paksa oleh warga pada 2018. Hingga kini, tidak ada upaya rehabilitasi dari pihak terkait.

“Beberapa kubangan besar dan dalam akibat bekas tambang yang tidak ditutup sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” ungkap Suwarti dari PSPLM.

Selain itu, PSPLM menyoroti keberadaan tambang yang masih beroperasi tanpa papan informasi legalitas dan izin yang sudah habis tetapi tetap beraktivitas. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara regulasi dan praktik di lapangan.

Suwarti juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi pemberian izin tambang baru di Dusun Mblogong, Desa Gumeng. Lokasi ini beririsan dengan lahan kas desa yang diplot untuk ketahanan pangan serta kawasan wisata Lembah Mbencirang, sehingga berisiko menimbulkan dampak lingkungan yang besar.

“Pemberian izin ini berpotensi merusak lingkungan dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” tegas Suwarti.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam memberikan izin pertambangan sesuai prosedur. Mereka juga menyatakan bahwa tambang yang beroperasi dengan izin habis masa berlakunya adalah ilegal dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Selain itu, pemegang izin bertanggung jawab atas reklamasi pasca tambang dengan memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.

Dinas ESDM juga menjelaskan bahwa di Mojokerto tidak ada pengajuan izin pertambangan ke tahap operasi produksi, khususnya di wilayah Gondang yang masih berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Tanpa izin operasi produksi, kegiatan pertambangan di wilayah tersebut seharusnya tidak berlangsung.

Lucky Wahyu dari WALHI Jawa Timur mendesak Dinas ESDM agar lebih selektif dalam memberikan izin tambang, terutama di wilayah sensitif seperti bantaran sungai, lahan pertanian, dan kawasan penyangga.

“Perlu perhatian serius terhadap dampak lingkungan jangka panjang, termasuk risiko bencana dan kerugian ekonomi bagi negara,” ujar Lucky.

Dinas ESDM menjelaskan bahwa pengawasan tambang ilegal merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), sementara dampak lingkungannya berada di ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, mereka menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk BBWS dan PUSDA, dalam proses perizinan pertambangan.

Hasil audiensi ini menyepakati bahwa Dinas ESDM akan meningkatkan pengawasan terhadap izin pertambangan dan berkoordinasi dengan APH dalam penegakan hukum. Mereka juga akan menindaklanjuti izin pertambangan yang telah habis masa berlakunya dengan mewajibkan pemegang izin untuk memenuhi kewajiban reklamasi. Jika tidak dipenuhi, tindakan hukum akan ditempuh dengan melibatkan Polres dan Polda.

Sebagai penutup, WALHI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tambang ilegal dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam advokasi lingkungan.

“Kami akan terus mengawal advokasi tambang ilegal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap green crime. Tambang ilegal merugikan masyarakat dan negara. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar dalih ekonomi tidak menjadi justifikasi perusakan lingkungan. Selain itu, izin pertambangan harus sesuai tata ruang agar tidak menciptakan permasalahan baru,” tutup Lucky.

 

Contact Person:

Lucky Wahyu (Staf Khusus Kampanye WALHI Jawa Timur)

📞 +685808739095

Suwarti (PSPLM)

📞 +6282337083047