Dukungan WALHI JATIM untuk Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI)

Kami dari Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, menyampaikan dukungan penuh kepada Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang saat ini menghadapi tindakan ketidakadilan dari PT Trans News Corpora. Kasus ini bukan hanya serangan terhadap pekerja CNN Indonesia, tetapi juga ancaman serius terhadap hak-hak pekerja di Indonesia, khususnya hak berserikat dan memperjuangkan keadilan di tempat kerja.

Perlawanan teman-teman SPCI ini bermula ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan pemotongan upah sepihak terhadap para pekerja tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa transparansi, dan tanpa persetujuan pekerja. Kebijakan yang diberlakukan sejak Juni 2024 ini menunjukkan arogansi perusahaan yang mengabaikan kontrak kerja, undang-undang, dan hak pekerja untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Lebih parahnya, pemotongan ini dilakukan tanpa surat keterangan resmi, tanpa kejelasan tanggung jawab, serta tanpa memberikan kompensasi yang memadai.

Situasi ini semakin memprihatinkan ketika para pekerja yang menolak kebijakan tersebut mendirikan serikat Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sebagai wadah perjuangan. Namun, langkah ini justru dihadapi dengan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Pada akhir Agustus 2024, 14 anggota SPCI, termasuk Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya, menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Pemecatan ini diduga kuat merupakan bentuk balasan atas penolakan mereka terhadap kebijakan pemotongan upah sepihak dan pendirian serikat pekerja.

Kami memandang tindakan PT Trans News Corpora sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan. Hak berserikat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berunding Bersama.

Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian secara khusus Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur yang menangani laporan dari kontributor CNN Jawa Timur yang di PHK sepihak, untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Trans News Corpora sebagai induk CNN Indonesia atas pelanggaran yang dilakukan. Negara harus memastikan hak-hak pekerja dilindungi, hukum ditegakkan, dan pemberangusan serikat pekerja dihentikan.

Kebebasan berserikat adalah hak dasar setiap pekerja. Jangan biarkan arogansi perusahaan merenggut hak-hak tersebut. Bersama kita lawan ketidakadilan dan perjuangkan keadilan bagi para pekerja CNN Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan individu yang peduli pada keadilan untuk berdiri bersama SPCI. Kasus ini adalah pengingat bahwa kebebasan berserikat dan hak pekerja harus terus diperjuangkan.

 

Hormat Kami

Wahyu Eka Styawan

Direktur ED WALHI Jatim

wahyuekas@walhijatim.org