WALHI Jawa Timur menyoroti keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 pada akhir Agustus 2024. Pada dasarnya Permen ini memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Aturan ini cukup penting karena menambahkan regulasi Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sebagai upaya melindungi pejuang lingkungan dari kriminalisasi. Anti-SLAPP bertujuan untuk mencegah tindakan hukum yang ditujukan untuk membungkam partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan.
Permen LHK ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata karena memperjuangkan hak atas lingkungan. Pejuang lingkungan berhak atas perlindungan hukum yang dijamin oleh negara.
Selain Pasal 66 UU PPLH, terdapat juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, yang memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip Anti-SLAPP dalam kasus terkait lingkungan.
Meskipun Permen LHK ini merupakan langkah apresiatif dan menjadi aturan sektoral ketiga setelah Peraturan Mahkamah Agung dan Pedoman Jaksa Agung, namun penerapannya masih perlu diuji dan dikawal secara konsisten.
Bagi kami, keampuhan dari Permen LHK ini perlu diuji, mengingat kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan semakin masif, bahkan mungkin setelah adanya peraturan ini. Kasus di Bojonegoro menjadi contoh, di mana tiga warga penolak tambang tetap dihukum meski ada peraturan yang berlaku saat itu yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022.
Kami juga menyoroti, meskipun aturan ini sudah hadir, penegakannya di lapangan masih sering terhambat oleh interpretasi hukum yang bias, baik penegakkan atau saat di pengadilan. Penting adanya edukasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum agar aturan ini dapat berjalan selaras dengan regulasi lain, seperti Peraturan Mahkamah Agung dan Pedoman Jaksa Agung.
Kriminalisasi mungkin saja tetap berlanjut meskipun ada Permen ini. Selain masalah interpretasi, ancaman kriminalisasi juga bisa datang dari Undang-Undang ITE, yang sering digunakan untuk membungkam pejuang lingkungan.
WALHI Jawa Timur berharap penerapan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 dapat diperkuat dan benar-benar mampu melindungi pejuang lingkungan dari berbagai bentuk intimidasi hukum, terutama mereka yang terlibat dalam penolakan tambang, pencemaran, atau perusakan hutan.