Manifesto Pemikiran Munir untuk Gerakan Lingkungan Hidup

Kami yakin jika Munir Said Thalib bukanlah sosok yang membatasi pandangannya pada satu isu saja. Karena persoalan hak asasi manusia dan lingkungan hidup adalah dua hal yang saling terkait erat. Hal ini muncul dari catatan advokasi Munir, terutama saat ia mengadvokasi kasus Waduk Nipah dan pencemaran lingkungan, kita belajar bahwa hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan adalah dua sisi dari satu koin, terutama dalam konteks Indonesia. Di sini, konflik agraria dan eksploitasi sumber daya alam sering kali berujung pada pelanggaran hak-hak dasar manusia, terutama bagi komunitas adat, masyarakat pedesaan, buruh, miskin kota atau komunitas lokal yang termarjinalkan.

Menerjemahkan Pandangan Munir tentang Hak Asasi Manusia dan Gerakan Lingkungan:

  1. Keadilan lingkungan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Munir melihat keadilan lingkungan sebagai komponen integral dari hak asasi manusia. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam hak-hak dasar masyarakat seperti hak atas tanah, air, dan mata pencaharian. Kerusakan yang tidak terkendali ini sering kali berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang paling lemah secara sosial dan ekonomi.
  1. Munir secara konsisten membela hak-hak mereka yang terpinggirkan akibat pelanggaran HAM. Belajar dari Munir yang mengadvokasi kekerasan aparat terhadap komunitas lokal yang tergusur oleh pembangunan Waduk Nipah di Madura. Kita harus belajar bahwa gerakan sosial harus bekerja untuk memastikan suara komunitas-komunitas ini didengar dan hak-hak mereka dihormati, terutama dalam konteks perampasan tanah dan kerusakan lingkungan yang sistematis. Komunitas-komunitas ini sering menjadi korban dari proyek-proyek besar seperti penebangan hutan, pertambangan, dan perkebunan besar yang mengabaikan dampak sosial dan lingkungan. 
  1. Munir adalah seorang intelektual yang kritis terhadap negara dan korporasi yang mengabaikan hak warga negara, terutama kaum buruh dan masyarakat miskin kota yang terus-menerus ditindas. Hal yang sama berlaku dalam konteks lingkungan, di mana negara dan korporasi sering kali lebih mementingkan keuntungan ekonomi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia. Menentang kebijakan pembangunan yang hanya mengejar keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan komunitas lokal merupakan keharusan.
  1. Dalam pandangannya Munir menegaskan bahwa perjuangan hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dari upaya memastikan hak atas hidup, yang jika diperluas mencakup hak atas lingkungan hidup. Advokasi harus dilakukan dengan pendekatan holistik yang melihat masalah lingkungan sebagai bagian dari isu-isu hak asasi manusia yang lebih luas. Perjuangan untuk keadilan tidak hanya menuntut hak-hak politik atau sipil, tetapi juga mencakup perlindungan atas sumber daya alam yang menopang kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal.
  1. Munir semasa hidupnya, telah memberikan semangat yang hingga saat ini masih hidup. Ia sangat mendukung gerakan-gerakan akar rumput yang memperjuangkan keadilan. Ia menegaskan bahwa perubahan nyata dan berkelanjutan harus dimulai dari bawah, dengan memberdayakan masyarakat adat dan komunitas lokal untuk mengambil kendali atas tanah dan sumber daya mereka. Gerakan harus memperkuat kapasitas masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menghadapi tantangan dari kekuatan negara dan korporasi yang sering kali mendominasi.

Warisan Munir untuk Gerakan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan

Meskipun Munir lebih dikenal karena advokasinya dalam bidang hak asasi manusia, pandangannya tidak terbatas pada satu isu saja. Dari Munir kita belajar bahwa perjuangan hak asasi manusia sangat erat kaitannya dengan persoalan lingkungan hidup. Gerakan sosial harus memperluas ruang lingkup aktivismenya untuk mencakup perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya mencapai keadilan sosial.

Pandangan dan kerja keras Munir tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kita harus melanjutkan perjuangannya dengan melihat bahwa melindungi lingkungan adalah bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia, di mana eksploitasi sumber daya alam sering kali terjadi dengan mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Munir Said Thalib telah meninggalkan warisan yang kuat dalam gerakan hak asasi manusia dan lingkungan di Indonesia. Ide dan prinsip-prinsipnya terus hidup dalam perjuangan untuk keadilan, baik di bidang hak asasi manusia maupun perlindungan lingkungan.

 

Hormat kami,

WALHI Jawa Timur