Policy Brief Kebijakan Transisi Energi di Jawa Timur

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi Indonesia pada Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal ini memberikan pengertian bahwa pengelolaan energi yang terkandung dalam bumi Indonesia harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Posisi negara dalam hal ini adalah sebagai pihak yang menguasai pengelolaan energi di Indonesia. Sementara itu dalam Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Hal ini berarti bahwa Negara memberikan hak konstitusional terhadap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memberikan tanggungjawab kepada negara untuk memenuhi hak konstitusional tersebut. Lebih lanjut, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IX/MPR/2001 pada pasal 4 mengamanatkan bahwa negara mengatur pengelolaan sumberdaya agraria dan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hal tersebut jika ditelaah lebih lanjut mencerminkan kehadiran keseimbangan antara hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan SDA Indonesia. Di mana dalam hal ini negara memiliki hak untuk menguasai SDA yang ada yang dalam implementasinya melalui bentuk pengelolaan SDA. Disamping hak yang ada maka akan melahirkan kewajiban negara atas hak tersebut berupa kewajiban hasil dari pengelolaan tersebut dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Makna penguasaan oleh negara dalam tataran produk legislasi dapat ditemui dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Hak menguasai negara dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada pasal 2 yang mengamanatkan mengenai beberapa kewenangan negara dalam menguasai tanah untuk:

1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa;
2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa
3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa

UUPA menjabarkan mengenai konsep menguasai negara atas tanah dalam bentuk pengaturan dan pengelolaan atas tanah, bukan hak memiliki tanah. Kedudukan negara dalam hak menguasai negara yaitu negara hadir dalam melakukan pengawasan (toezichthouden) dan menguasai (beheren) bukan sebagai pemilik (algenaar).

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi menjabarkan mengenai fungsi negara dalam Hak menguasai negara dimana hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, dan Putusan Mahkamah Konstitusi 001-021-022/PUU-I/2003 yang kesemuanya mengamanatkan 5 (lima) fungsi negara dalam hak menguasai negara yang meliputi fungsi kebijakan, fungsi pengurusan, fungsi pengaturan, fungsi pengelolaan, dan fungsi pengawasan.

Hak menguasai negara tersebut maka akan melahirkan tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. maka dalam hal ini negara bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya energi yang ada yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara teoritik, tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia untuk kepentingan publik atau biasa dikenal dengan Public Trust Doctri (PTD). Doktrin Tanggung Jawab Negara ini dapat diartikan sebagai kewajiban pemerintah untuk melindungi dan menjaga kepentingan publik atas pengelolaan SDA

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri. Maka dari itu pengelolaan energi di Indonesia selain harus digunakan untuk kepentingan masyarakat juga harus berwawasan lingkungan.

Selama ini, mayoritas penggunaan energi di Indonesia khususnya di Jawa Timur masih memanfaatkan sumber energi fosil yang dikenal tidak ramah lingkungan. Penggunaan energi fosil yang terus menerus akan menggerus cadangan energi fosil di Indonesia yang juga akan berdampak pada kelestarian lingkungan hidup. Dampak lain dari energi fosil adalah menghasilkan emisi karbon yang bisa merusak bumi dan lapisannya. Sehingga dalam hal ini perlu adanya transisi penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang dikenal lebih ramah lingkungan.

Beberapa aturan hukum di Indonesia saat ini seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2002 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement on the United Nations Framework Convention on Climate Change merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan sebagai landasan hukum menuju transisi energi baru terbarukan dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim.

Merujuk pada catatan statistik ketenagalistrikan yang rilis pada tahun 2021 yang menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Timur masih didominasi listrik yang berasal dari PLTU dengan kapasitas terpasang sebesar 6.265,47 MW, PLTU/M/G sebesar 600,00 MW, PLTG sebesar 772,49 MW, PLTGU sebesar 2.434,56 MW, PLTMG sebesar 42,64 MW dan PLTD sebesar 62,05 MW. Sementara untuk energi terbarukan baurannya sekitar 1.868 MW atau sekitar 9,36% lebih tinggi dari target dalam RUED tahun 2022 sebesar 6,50%. Dengan potensi EBT sebesar 25.542 MW, maka perlu langkah terukur dan terstruktur untuk terus meningkatkan bauran EBT di Jawa Timur, sehingga nantinya dapat menjadi salah satu provinsi dengan target EBT paling ambisius serta menjadi salah satu pelopor transisi energi.

Sehingga kertas kebijakan ini akan membahas lebih dalam terkait bagaimana pengelolaan energi di Indonesia ditinjau dari beberapa aturan hukum di bidang pengelolaan energi. Juga membahas bagaimana potensi penggunaan energi baru terbarukan di Indonesia dan Jawa Timur. Output dari tulisan ini nantinya berupa rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pengelolaan energi, khususnya di Jawa Timur.

Selengkapnya dapat diunduh di:

https://bit.ly/WALHIJATIMXHRLS