Kawasan laut di Jawa Timur tengah terancam keberadaannya pasca disahkannya PERDA RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023. Peraturan daerah hasil integrasi dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) telah membuka ruang untuk eksploitasi kawasan laut. Ada beberapa hal yang kami temukan dalam kajian kebijakan tata ruang dan lingkungan Provinsi Jawa Timur, yakni pertambangan dan limbah. Dalam konteks pertambangan, potensi kehancuran kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil cukup tinggi, karena PERDA baru tersebut semacam melakukan aktivasi pertambangan pasir laut yang tentunya mengancam biodiversitas laut. 

Selain pasir laut, ancaman lain dari pertambangan yakni semakin masifnya zonasi dan konsesi migas pada wilayah Pesisir Utara Jawa, memanjang dari ujung timur yang berdekatan dengan Provinsi Bali hingga ke arah ujung barat di sekitar wilayah Tuban yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Lalu ancaman juga muncul dari tambang di daratan juga menjadi ancaman cukup besar bagi keberlanjutan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pasalnya kebijakan dalam rencana tata ruang serta kebijakan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur mengamini dumping limbah hasil aktivitas pertambangan yang secara teknis beberapa masuk dalam kategori berbahaya dan beracun (B3). 

Kami menemukan bahwa Alokasi ruang untuk Zona Pertambangan Minyak dan Gas dalam PERDA RTRW hasil integrasi mengalami kenaikan yang sangat signifikan sebesar ± 40.000 Ha. Mengacu pada PERDA RZWP3K Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2018, alokasi ruang untuk Zona Pertambangan Minyak Bumi hanya sebesar 9.003 Ha. Sedangkan alokasi ruang untuk Zona Pertambanyak Minyak dan Gas dalam PERDA RTRW hasil integrasi menjadi 49.062,88 Ha. Bertambahnya alokasi ruang untuk pertambangan minyak dan gas tersebut terdapat di Kabupaten Gresik, Kabupaten dan Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. Sementara jika dilihat secara keseluruhan dalam pasal 65 menyebutkan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan sekitar 67.503 Ha untuk menjadi kawasan pesisir yang diperbolehkan untuk dieksploitasi. 

Selain tambang, problem yang muncul ke permukaan adalah adanya rencana dumping limbah tambang daratan. Jika melihat hasil investigasi media yakni siagaindonesia.id ditemukan rencana dumping yang akan dilakukan oleh PT. Semen Indonesia di Pesisir Utara Jawa dan PT. Bumi Suksesindo di Pesisir Selatan Jawa. Mereka mendapatkan informasi tersebut melalui dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir Jawa Timur Tahun 2022.  Merujuk pada PERDA RTRW Provinsi Jawa Timur 2023 tidak secara tegas menyebutkan perihal dumping ini. Terkait dengan limbah memang tertulis jelas dalam pasal 7 dan pasal 46 yang lebih mengatur terkait sistem sarana prasarana pengelolaan limbah. Tetapi lebih jelasnya dalam pasal 49 terkait pengelolaan limbah B3 tidak ada yang menyebutkan kawasan laut.

Rencana dumping ini pun sangat bertentangan dengan zonasi kawasan di PERDA RTRW Provinsi Jawa Timur, jika merujuk pada titiknya sangat beririsan dengan kawasan tangkap nelayan dan zona perlindungan ekosistem laut. Jika melihat pada Matriks KKPRL Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Pariwisata (W) dan Matriks KKPRL Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Pelabuhan Umum Laut (PU), bahwa tidak diperbolehkan kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah non B3. 

Hal tersebut sejalan dengan PERDA RTRW pasal 33 tentang alur pelayaran, lalu pasal 100 Pasal tentang Indikasi arahan zonasi Kawasan pencadangan konservasi di laut. Selain bertentangan dengan isi per isi dalam PERDA RTRW, rencana tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 dan Undang-undang Tentang Kelautan No 32 Tahun 2014. Terutama dalam semangat untuk melindungi dan melestarikan ekosistem, melalui pencegahan dan meminimalisir adanya limbah atau hal-hal yang dapat merusak laut.

Dampak dari aktivitas  tambang dan dumping tentu sangat berpotensi mencemari laut. Perlu diketahui, merujuk pada data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa jumlah nelayan tangkap di laut Jawa Timur pada tahun 2022 ini berjumlah sekitar 216.973 orang. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan jumlah nelayan tangkap di laut Jawa Timur pada tahun 2010 yakni berjumlah sekitar 250.881 orang, artinya selama 12 tahun terakhir Jawa Timur telah kehilangan sejumlah 33.908 orang. 

Penurunan ini salah satunya diakibatkan oleh semakin menurunnya jumlah tangkapan nelayan, serta ketidakpastian harga ikan. Nelayan di Jawa Timur selama ini mengandalkan ikan seperti tongkol, lemuru, cakalang, tuna, kerapu dan aneka ikan karang lainnya. Tetapi lambat laun, tangkapan ikan mereka semakin menurun, terutama di Pesisir Utara Jawa. Penurunan tangkapan tersebut terjadi di sepanjang Pesisir Utara Jawa, terutama pada perairan di sekitar Madura, Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, Gresik, Tuban hingga Banyuwangi.

Melalui kaji cepat ini, kami menemukan beberapa hal yang problematik, yakni ketidaksinkronan antara aturan dalam PERDA RTRW Jawa Timur, di satu sisi ingin memulihkan lingkungan, baik darat maupun laut, tetapi di satu sisi mengizinkan perusakan. Penting untuk dilihat, bahwa perencanaan ruang di Jawa Timur sangat tertutup, dokumen berkaitan dengan tambang dan dumping limbah hingga saat ini sulit untuk diakses, padahal dalam UU PPLH No 32 Tahun 2009 dan UU KIP No 18 Tahun 2008 telah memandatkan dokumen yang berkaitan dengan lingkungan serta berdampak pada hajat hidup orang banyak harus dibuka untuk publik.

Inkonsistensi kebijakan telah menjadi konsistensi dalam merusak alam khususnya laut. Sangat kontraproduktif dengan semangat pembangunan berkelanjutan hingga upaya membangkitkan peradaban maritim yang akhir-akhir ini terus digaungkan. Padahal merusak laut dengan pemberian konsesi tambang hingga mengizinkan membuang limbah ke laut adalah tindakan yang akan menghancurkan peradaban maritim itu sendiri. Jika pemerintah Indonesia, terutama Provinsi Jawa Timur ingin konsisten memulihkan laut, maka mereka harus menganulir rencana tambang pasir laut dan dumping limbah dalam perencanaan tata ruang mereka, serta konsekuen mendorong perlindungan ekosistem laut.

Link Download Kertas Posisi: https://bit.ly/JatimLaut

 

Narahubung:

Wahyu Eka Styawan (WALHI Jawa Timur) 082141265128

Fikerman Saragih (KIARA) 082365967999

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *