Kriminalisasi pejuang lingkungan hidup kembali terjadi di Karimun  Jawa, Jepara, Jawa Tengah. Sekitar 4 orang warga yang dijerat UU ITE oleh pengusaha tambak, kini satu orang pejuang bernama Daniel ditahan oleh kepolisian setempat dan berkas kasunya telah dilimpahkan atau P.21.

Sejak 2016 usaha tambak udang memenuhi pesisir Karimun Jawa, patut diduga tambak udang tersebut tidak berizin. Dampak dari tambak tersebut adalah kerusakan pada eksosistem pesisir pantai, termasuk cemaran limbah dari usaha budidaya tersebut. Bahkan KLHK melalui GAKKUM  pada 27 November 2023 melalukan kunjungan lapangan dan menertibkan pelaku tambak udang di sana, karena praktiknya yang mencemari lingkungan.

Merujuk pada aturan Surat Keputusan Direktur Jenderal PHKA. No. SK.28/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Karimun Jawa, lalu Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043, secara tegas melarang kegiatan tambak udang di Pulau Karimun Jawa.

Lalu merujuk pada Undang-undang No 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 57 menegaskan bahwa kawasan konservasi sumber daya alam harus dilindungi. Begitu pula dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pembukaan sampai pada pasal 28 tentang konservasi. Aturan tersebut menekankan pada perlindungan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa aktivitas tambak udang pada kawasan taman nasional, lalu statusnya yang ilegal sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pasal 23 tentang pemanfaatan. Sekaligus juga melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan, lalu pasal 67 terkait kewajiban menjaga lingkungan hidup, pasal 69 pelarangan melakukan pencemaran dan pasal 97 terkait ketentuan pidana perusak lingkungan. Seharusnya yang ditangkap dan ditindak adalah para perusak tersebut bukan warga yang menyuarakan tentang kerusakan, serta tengah berupaya mendorong lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pelaporan menggunakan UU ITE atas frasa “otak udang” sangat tidak berdasar jika dikaitkan dengan aturan di atas. Seharusnya kepolisian dapat melihat konteks persoalan. Justru yang melanggar adalah penambak udang ilegal tersebut. Hal ini bersandar pada Undang-undang No 32 Tahun 2009 pasal 66 telah jelas mengatakan bahwa setiap warga negara yang menyuarakan soal lingkungan hidup atau berkaitan dengan kerusakan lingkungan seharusnya tidak dengan mudahnya dijadikan tersangka bahkan sampai dilempar ke pengadilan.

Kejadian ini mempertontonkan ketidakadilan yang terjadi terus menerus pada mereka yang bersuara atas hak atas lingkungan hidup. Serta menunjukkan lemahnya pemahaman hukum lingkungan pada aparat penegak hukum. 

Atas persoalan tersebut kami dengan hormat meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri di Jepara untuk membaca kembali Undang-undang No 32 Tahun 2009, serta membaca Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Sehingga kami dari WALHI Jawa Timur dengan tegas bersolidaritas pada Daniel dan 3 orang pejuang lingkungan hidup lainnya dan meminta mereka dibebaskan segera, atas nama penegakkan hukum lingkungan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *