Aksi Warga Desa Bumiaji Tuntut Penyelesaian Persoalan Banjir

Siaran Pers

Persoalan banjir di Kota Batu menjadi fenomena tahunan yang terus berulang saat musim penghujan tiba. Sejak 2015 Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji, selalu mengalami bencana banjir yang membuat warga resah. Keresahan itu lahir dari pengalaman traumatis, di mana banjir selama kehadirannya membawa kerugian baik materil maupun immateril.

Pada bulan November 2021 warga Desa Bulukerto, Desa Bumiaji dan Desa Pandanrejo diterjang banjir, banyak kerugian yang dirasakan oleh warga desa, termasuk rusaknya rumah, akses atas air, mata pencaharian hilang dan pengalaman traumatis termasuk rasa was-was serta kekhawatiran yang berlebihan.

Pada Desember 2023 ini, peristiwa banjir kembali dialami oleh warga Desa Bumiaji terutama Dusun Beru. Banjir yang datang ini selalu disertai dengan material lumpur dan kayu. Peristiwa bencana ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan alih fungsi kawasan hutan serta kacaunya penataan ruang di wilayah Kota Batu.

Berdasarkan data dari BPS tahun 2019, Kota Batu memiliki luas kawasan hutan lindung 2.969,8 hektar, hutan konservasi seluas 4.641,2 hektar dan hutan produksi seluas 3.640,1 hektar, sehingga total luasan kawasan hutan di Kota Batu seluas 11.251,1 hektar. 

Kawasan hutan tersebut mengalami penurunan cukup signifikan, merujuk hasil analisis melalui citra satelit Global Forest Watch, tutupan hutan yang berada di Kota Batu mengalami penurunan signifikan sebesar 352 hektar selama hampir dua dekade, yakni dari 2001-2021. Secara keseluruhan hampir 1.295 hektar hutan di Kota Batu hilang, termasuk 113 hektar diantaranya hutan lindung.

Peristiwa ini telah dirasakan oleh warga sejak 2015 dan berdampak pada psikis warga, dimana setiap musim penghujan datang warga selalu resah karena ditakutkan banjir datang. Selain itu, pemerintah Desa Bumiaji sudah mencoba melakukan mitigasi bencana dengan mengajukan pembangunan sepanjang Sungai Paron yang berada di desa Bumiaji, akan tetapi belum mendapatkan respon positif dari Pemerintah Kota Batu.

Kami menilai bahwa Pemerintah Kota Batu gagal dalam memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat Bumiaji dari ancaman bencana dengan terulangnya peristiwa banjir ini membuat hak warga Desa Bumiaji untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat konstitusi tidak terpenuhi. Dimana keselamatan warga harus menjadi prioritas negara dalam melakukan penataan ruang untuk pembangunan yang berkelanjutan dan adil. kami menilai bahwa Pemerintahan Kota Batu gagal dalam melaksanakan pembentukan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan dengan prinsip partisipasi  bermakna (meaningful participation) terkhusus minimnya keterlibatan partisipasi masyarakat Bumiaji.

Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggungjawab dalam penanggulangan resiko bencana dengan berbagai kebijakan penanggulangan selaras dengan pencegahan dan perlindungan masyarakat dari dampak bencana. maka kegagalan pertangungjawaban mutlak (absolute responsibility) dari Pemerintah Daerah berimplikasi dan memberikan dampak kerugian materiil dan imateriil warga Bumiaji secara signifikan.

Oleh karena itu  demi terpenuhinya hak warga desa Bumiaji untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bagian dari hak warga dalam memberikan saran, pendapat, usul dan keberatan sebagaimana dijamin dalam Konstitusi serta pasal 70 ayat (2) butir b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , maka dengan ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu agar :

  1. DPRD Kota Batu mendorong pemerintah Kota Batu untuk melakukan perbaikan sungai di sepanjang Sungai Paron di desa Bumiaji yang menjadi langganan banjir tiap tahun.
  2. DPRD Kota Batu membentuk tim penyelesaian banjir dengan memetakan kawasan hutan yang rusak dan melakukan pemulihan.
  3. DPRD Kota Batu meninjau ulang revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu yang tidak sesuai dengan geografi Kota Batu.

Contact Person:

Pradipta Indra Ariono (Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik WALHI Jawa Timur)

+62 858-0873-9095