KDLH 2023 WALHI Jawa Timur, Mendorong Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Kebijakan Perubahan Iklim

 

WALHI Jawa Timur menggelar Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) ke 2 pada 24-26 November 2023 bertempat di Youth Center Pastoran, Kota Surabaya. Pada gelaran KDLH yang merupakan forum tahunan WALHI Jawa Timur dengan anggota WALHI mengusung tema “Memperkuat Internal dan Memperluas Jaringan.” Tema ini sejalan dengan niatan WALHI sebagai rumah gerakan rakyat yang akan selalu bersama memperjuangkan hak atas hidup, terutama lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Salah satu yang menjadi sorotan utama dalam KDLH hari ini adalah mendorong terwujudnya kebijakan yang benar-benar mengutamakan keselamatan rakyat atas ruang hidup dan penghidupannya. Seperti mendorong kebijakan tata ruang yang bersifat melindungi dan mencegah degradasi ekosistem.

Keberadaan persoalan tata ruang memang menjadi faktor yang krusial dalam keberlanjutan ekosistem. Karena kebijakan ini menjadi dasar dari aneka izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, termasuk sumber daya yang terkandung di dalamnya.

WALHI Jawa Timur juga berkomitmen untuk terus mendorong aturan tata ruang yang baik dengan bertumpu pada perlindungan serta keberlanjutan ekosistem. Hal ini disampaikan dalam sikap WALHI Jawa Timur yang terus menyuarakan perlunya mereview ulang PERDA revisi Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Jawa Timur, karena terlalu vulgar dalam membuka eksploitasi ruang, khususnya kawasan hutan dan penetapan kawasan pertambangan.

Tidak hanya itu WALHI Jawa Timur juga mendorong penengakkan hukum lingkungan di Jawa Timur yang masih lemah, seperti tidak tegasnya pemerintah dalam menindak pencemar lingkungan. Selain masih lemah, pemerintah juga masih belum punya kemauan untuk mengawasi industri yang berpotensi mencemari lingkungan, bahkan jarang sekali melakukan sanksi yang memberikan efek jera bagi para pencemar, contohnya di Mojokerto, Pasuruan dan Blitar tempo lalu.

Mekanisme pelaporan pun masih terbatas, banyak masyarakat yang belum tahu dan tak jarang yang diabaikan kala melaporkan, WALHI Jawa Timur mencatat ada sekitar 5 laporan yang diabaikan, dari wilayah Ngawi, Sumenep, Pasuruan, Blitar dan Kabupaten Malang. Maka dari itu kami mendorong agar ke depan persoalan lingkungan merujuk pada pasal 65 UUPLH, bahwa pemerintah harus memberikan informasi kepada publik terkait lingkungan hidup, sebagai bagian edukasi dan partisipasi.

Terakhir, WALHI Jawa Timur juga mendorong komitmen pemerintah baik pusat maupun Jawa Timur untuk lebih serius dalam menghadapi persoalan krisis iklim, karena berkaitan dengan keselamatan rakyat dan persoalan pangan rakyat. Komitmen ini harus berwujud kebijakan pro iklim yang mendorong penguatan kawasan hutan, perlindungan kawasan resapan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan untuk menerapkan pola pemanfaatan yang tidak merusak.

Selain itu, komitmen iklim ini harus diterjemahkan dalam kebijakan energi yang fokus pada mendorong transisi energi baru terbarukan. Salah satunya ialah mendorong target energi terbarukan berbasis minim risiko, seperti pembangkit tenaga surya, angin dan mikro hidro. Karena untuk memensiunkan PLTU dibutuhkan infrastruktur yang memadai dan mempercepat transisi energi.

WALHI Jawa Timur juga menolak adanya solusi palsu seperti Co-Firing baik melalui skema biomassa maupun turunan produk plastik seperti skema RDF. Karena hanya akan memperlambat proses transisi energi, serta tidak menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks. Karena yang kami tawarkan adalah transisi energi ke energi terbarukan bukan penundaan. Dan persoalan pengelolaan sampah tidak hanya mengubah sampah tetapi juga harus mendorong perubahan di hilirnya yakni perusahaan yang menghasilkan sampah.

Contact Person:

Wahyu Eka Styawan (Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur)

Moh. Soleh (Ketua Dewan Daerah WALHI Jawa Timur)

+6285808739095