Melalui Keputusan Menteri ESDM No.296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ini pada 14 September 2023. Kementerian ESDM menetapkan 47 jenis komoditas tambang dalam klasifikasi mineral kritis.
Penetapan ini untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis. Mineral Kritis sebagaimana dimaksud merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
Di Jawa Timur terdapat beberapa komoditas yang ditetapkan sebagai mineral kritis di antaranya fosfat, tembaga, kuarsa/silika, besi, feldspar dengan total luas 4282,59 hektar. Bersandar pada RTWP Jawa Timur terbaru ada beberapa poin yang memfasilitasi eksploitasi ekstraktif (tambang), Pasal 12 di RTWP Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa tambang masuk di kawasan budidaya.
Potensi investasi China di Jawa Timur sangat besar karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan beberapa pertemuan dengan pemerintah China dan pelaku bisnis sejak tahun 2017 saat era Gubernur Soekarwo sampai era Gubernur Khofifah yang tercatat intensif membuat pertemuan dari 2020, 2021 dan 2022. Salah satu yang serius dijalankan adalah proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Gresik. Selain investasi dari China, sebelumnya pemerintah pusat telah merencanakan sebuah skema di mana penetapan mineral kritis ini untuk mendorong peningkatan investasi serta penjualan hasil tambang “mineral kritis” ke pasar global terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Download Lembar Informasi Selengkapnya:
https://bit.ly/MineralKritisJatim