Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu wilayah lumbung pangan di Pulau Jawa, merujuk pada siaran resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada tahun 2022 yang mencapai 1,69 juta hektare untuk komoditas pangan seperti padi. Tetapi menurut keterangan dari pihak Pemprov Jawa Timur jumlah luasan ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan luas panen pada tahun 2021 yang mencapai 1,75 juta hektare. Tetapi jika melihat dalam data statistik BPS luas panen di Jawa Timur memang fluktuaktif dan cenderung mengalami penurunan signifikan, sejak tahun 2010 dengan luas panen mencapai 1,84 juta hektare, kemudian meningkat pesat dalam lima tahun selanjutnya yakni tahun 2015 dengan luasan panen mencapai 2,1 juta hektare.
Penurunan ini juga sejalan dengan semakin menurunnya lahan pertanian khususnya sawah, data dari sensus lahan pertanian menyebutkan jika luas lahan sawah pada tahun 2015 mencapai 1,09 juta hektare lalu di tahun 2017 menyusut menjadi 1,08 juta hektare, kemudian meningkat pesat menjadi 2,8 juta lalu menurun kembali menjadi 2,1 juta hektare. Sementara itu BPS menyebutkan jika tahun 2012 luas lahan sawah mencapai 1,1 juta hektare lalu menurun tajam menjadi 900 ribu hektare pada tahun 2017. Data yang disajikan memang sangat beragam dan inkonsisten, tetapi saat melihat tren-nya luas lahan pertanian khususnya sawah mengalami penurunan cukup signifikan, hal ini belum termasuk dengan lahan-lahan lainnya seperti tegalan/ladang dan kebun.
Penurunan produktivitas pangan selalu bersanding lurus dengan penurunan lahan pertanian yang kian hari semakin menyusut. Berdasarkan pantauan dari WALHI Jawa Timur beserta jejaring menunjukkan telah terjadi alih fungsi yang cukup masif pada lahan-lahan produktif untuk menjadi peruntukan lain seperti kawasan industri, perumahan, infrastruktur dan tambang. Sebaran dari alih fungsi ini hampir terjadi di seluruh wilayah Jawa Timur mulai dari Pacitan hingga Banyuwangi. Sehingga situasi ini cukup mengkhawatirkan terkait masa depan pangan di Jawa Timur pada khususnya dan Pulau Jawa lebih luasnya.
Peraturan Tata Ruang Menjadi Gerbang Alih Fungsi Lahan Pertanian
Alih fungsi lahan pertanian di Jawa Timur tidak serta merta terjadi dengan sendirinya, masifnya transformasi lahan pertanian sangat erat kaitannya dengan perubahan tata ruang di suatu daerah. Sebelum diketoknya Undang-undang bermasalah seperti UU Cipta Kerja yang mendorong munculnya PP No 21 Tahun 2021, rencana tata ruang sudah bermasalah, dari semua wilayah kabupaten dan kota hampir semuanya isinya terdapat tumpang tindih peruntukan, seperti kawasan pangan dengan kawasan industri, infrastruktur dan tambang. Tidak hanya itu, mengenai penetapan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan juga tidak konsekuen dengan kenyataan ruang, hasilnya penetapan tersebut tidak tepat sasaran dan minim.
Tidak cukup di situ, kami menemukan bahwa banyak alih fungsi lahan pangan dan pertanian berkelanjutan dikarenakan pembangunan masif yang tidak sesuai dengan perencanaan ruang, tetapi tidak pernah ada tindakan bahkan kerumitannya ditambah dengan diberikannya aneka izin dari hak guna bangunan, hak guna usaha hingga izin usaha pertambangan. Bukannya hal tersebut menjadi evaluasi, malahan dalam revisi rencana tata ruang dan tata wilayah yang hampir dilakukan di seluruh wilayah Jawa Timur baik dari level provinsi hingga kabupaten dan kota memfasilitasi alih fungsi tersebut dengan menetapkan kawasan yang sebelumnya bermasalah menjadi terakomodir.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan munculnya UU Cipta Kerja yang mempunyai semangat menggebu untuk merampas ruang hidup, termasuk kawasan pertanian dan pangan, sebagai jalan meningkatkan investasi. Melalui PP No 21 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar revisi rencana tata ruang dan tata wilayah meskipun aturan induknya inkonstitusional, telah mendorong revisi tata ruang yang menyesuaikan dengan kehendak determinasi pusat, dengan membuka ruang untuk kebutuhan proyek infrastruktur nasional seperti jalan bebas hambatan, pengembangan energi seperti geothermal, pembangunan kilang minyak dan jaluran pipa sampai dorongan pembangunan kawasan ekonomi khusus. Selain itu rencana tata ruang ini juga memfasilitasi pertambangan skala besar dan pembangunan-pembangunan yang menyalahi kondisi ruang untuk dilegalkan.
Rencana tata ruang yang kini dibuka selebar-lebarnya untuk kepentingan investasi besar telah mendorong ketidakamanan pangan, pasalnya akan ada banyak alih fungsi lahan pertanian. Seperti yang terjadi di Tuban untuk memenuhi alokasi luas guna pembangunan kilang minyak total 340 hektar lahan pertanian akan dialihfungsikan menjadi tapak kilang minyak. Sementara sawah-sawah sepanjang Pesisir Utara Jawa Timur juga terancam digusur untuk kepentingan pembangunan jalan tol dari Tuban hingga Banyuwangi. Lalu lahan-lahan pertanian di wilayah Pesisir Selatan Jawa Timur juga bernasib sama dengan pesisir utara di mana banyak lahan akan dialihfungsikan untuk jalan bebas hambatan. Bahkan akan banyak wilayah pertanian yang akan tergusur karena ditetapkan sebagai kawasan industri seperti Ngajuk, Pasuruan sisi timur dan Banyuwangi di area pesisir utara.
Tidak cukup di situ, aturan tata ruang telah mendorong tumpang tindih kawasan, seperti memunculkan kawasan pertambangan bersanding dengan kawasan pertanian dalam satu area, hal ini dapat dilihat dalam rencana tata ruang Provinsi Jawa Timur yang memasukan hal tersebut sebagai salah bagian dari revisi rencana tata ruang, lahan-lahan pertanian di daerah seperti Trenggalek, Malang, Lumajang, Jember dan Banyuwangi menjadi sangat rentan dialifungsikan untuk kebutuhan pertambangan. Sebagai contoh munculnya izin usaha pertambangan di Trenggalek, Lumajang, Jember dan Banyuwangi telah mendorong revisi tata ruang yang memaksakan memasukan pertambangan di kawasan pertanian. Hal ini juga berlaku di kawasan-kawasan urban, di mana lahan pertanian dihapus dari peta ruang hanya untuk memfasilitasi ekspansi masif industri properti seperti yang terjadi di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Malang Raya.
Mengembalikan Tata Ruang Sebagaimana Mestinya
Melihat semakin menurunnya luas lahan panen hingga produktivitas pertanian di Jawa Timur, selain berbicara mengenai persoalan teknis pertanian, memang sudah seharusnya melihat salah satu penyebab lain yakni rencana tata ruang yang tidak berperspektif realitas kawasan, di mana suatu kawasan seharusnya dilindungi dan dijaga agar tidak dialihfungsikan seperti lahan pangan dan pertanian. Tetapi praktik yang terjadi malah sebaliknya, alih fungsi pada area tersebut malah difasilitasi untuk diubah peruntukannya, sehingga tidak ada perlindungan, hasilnya alih fungsi semakin masif.
Kawasan pangan tidak berdiri sendiri ia selalu ditopang oleh ekosistem, alih fungsi pertanian tidak cukup dengan hanya melindungi lahannya tetapi juga kawasan penunjangnya seperti hutan dan mata air. Kerusakan pada kawasan penunjang juga akan mendorong menurunnya produktivitas pangan, rusaknya kawasan hulu DAS akan berdampak pada kawasan hilir dan tercemarnya kawasan tengah DAS akan mendorong rusaknya kawasan hilir. Yang sering dilihat justru yakni banyak wilayah kabupaten dan kota yang memfasilitasi alih fungsi di wilayah hulu, tengah dan hilir dalam jalur DAS.
Praktik yang terjadi sampai hari ini adalah perencanaan ruang tidak melihat kondisi dan realitas yang terjadi dalam suatu wilayah, malahan memaksakan mengubah untuk kepentingan investasi yang sifatnya jangka pendek. Banyak lahan pangan dan pertanian berkelanjutan dan ekosistem penunjangnya yang diubah dan ditumpuk kegunaan ruangnya untuk memfasilitasi kepentingan investasi. Hal ini dapat dilihat dalam revisi rencana tata ruang Pemprov Jawa Timur dan seluruh kabupaten/kota. Tentu kondisi tersebut telah mendorong kerentanan pangan, karena akan memantik alih fungsi kawasan pertanian dan ekosistem penunjangnya.
Memang sudah seharusnya Pemprov Jawa Timur dan seluruh kabupaten/kota untuk meninjau ulang rencana tata ruangnya, mengevaluasi dan merevisinya untuk kepentingan keberlanjutan ekosistem dan pangan di masa yang akan datang. Rencana tata ruang ini harus bertumpu pada aspek perlindungan dan pencegahan alih fungsi lahan pangan dan pertanian berkelanjutan berserta ekosistem penunjangnya. Kembali menerapkan prinsip mengembalikan kembali fungsi ruang yang sesuai dengan kondisi ekosistemnya, serta menegakkan prinsip ekonomi harus mengikuti pola ruang, bukan dipaksakan atau diubah paksa.
Sebagai penutup, catatan ini adalah refleksi mengenai kondisi lahan pangan dan pertanian yang semakin menyusut, kekhawatiran akan ketidakamanan pangan ke depan akan semakin menyusahkan Jawa Timur dan semakin merentankan kehidupan warga. Karena itu, kami mendorong Pemprov Jawa Timur dan seluruh kabupaten/kota untuk memikirkan kembali mengenai rencana tata ruang yang semakin tidak sensitif pangan dan ekosistem. Serta mendorong untuk membuat rencana tata ruang yang bertumpu pada perlindungan dan penguatan kawasan pangan beserta ekosistem penunjangnya.
Contact Person:
Wahyu Eka Styawan (wahyuwalhijatim@walhi.or.id)
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur