Konflik agraria di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi selama 10 tahun terakhir, intensitas perampasan hak-hak warga cenderung meningkat. Jika merujuk kronologi perjuangan Rukun Tani Sumberejo Pakel dari 2020 hingga 2023 total terdapat 14 warga yang dikriminalisasi, 11 diantaranya hanya sampai pada fase pemanggilan, sementara 3 lainnya kini tengah menghadapi sidang pidana atas tuduhan menyebarkan berita bohong.
Kekerasan, intimidasi dan Kriminalisasi yang dialami oleh warga Pakel adalah bentuk dari perampasan hak asasi manusia, sebab akar dari persoalan ini adalah Negara melalui ATR/BPN Banyuwangi memberikan izin HGU yang mencaplok wilayah Pakel, di saat banyak warga adalah tunakisma atau mereka yang tidak bertanah. Memberikan izin di tengah situasi ketimpangan adalah bentuk pelanggaran hak atas hidup.
Dalam dasar konstitusional, hak-hak warga negara dilindungi. Menjalankan setiap demokrasi serta melakukan perlawanan sebagai kontrol atas kebijakan pemerintah. Pada dasarnya pemerintah sebagai representasi rakyat, harus mewadahi dan mendengarkan aspirasi rakyatnya. Bukan berlaku semena-mena atas nama hukum dan demokrasi.
Kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi atas warga yang tengah berjuang memperoleh hak atas tanah di tengah ketimpangan, lalu dikaitkan dengan de-demokratisasi merupakan sebuah upaya pembungkaman dan pengabaian hak asasi.
Selengkapnya: Kertas Posisi WALHI JATIM HAM Pakel
#RebutKembaliPakel
#Bebaskan3PetaniPakel
#ReformaAgraria
#TanahUntukRakyat