Siaran Pers Rukun Tani Sumberejo Pakel & TeKAD GARUDA
Jawa Timur, 1 Juni 2023
Ketidakadilan dalam proses hukum kembali dialami oleh Trio Pakel. Setelah perpanjangan penahanan guna penyidikan berlarut-larut, serta tidak terbukanya informasi terkait proses hukum apakah sudah lengkap atau belum. Kini ketidakterbukaan dan komunikasi yang buruk kembali dilakukan. Tanpa ada komunikasi dengan kuasa hukum trio Pakel ini tiba-tiba sudah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi.
Kejadian ini tentu sangat tidak beretika, di mana kuasa hukum tidak diberitahu, dan hak dari trio Pakel dilanggar yakni terkait berhak untuk menolak ketika dilakukan proses tanpa koordinasi dengan kuasa hukum. Sejak awal memang terjadi beberapa hal yang mencederai proses hukum. Dari surat pemanggilan yang tidak sesuai ketentuan, sampai penangkapan paksa yang tidak prosedural, hingga proses pra-peradilan yang jauh dari kata adil.
Trio Pakel ini adalah korban dari konflik agraria, mereka dituduh menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran. Tuduhan menggunakan pasal kolonial ini sangat tidak berdasar, sebab yang dimaksud berita bohong yang menimbulkan keonaran benar-benar jauh dari kenyataan. Yang ada adalah warga Pakel yang tak bertanah, yang sampai hari ini berjuang mendapatkan hak atas tanah, selalu diprovokasi, diintimidasi hingga kriminalisasi.
Upaya-upaya tersebut adalah bentuk pembungkaman kepada warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanah. Negara melalui BPN secara sepihak telah menerbitkan HGU untuk PT. Bumisari tanpa melihat situasi sosial ekonomi warga. Padahal pemberian HGU harus transparan, akuntabel dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi sekitar.
Akibat penerbitan HGU tersebut warga terampas haknya, dimana 800 KK warga Pakel mayoritas tak bertanah. Sehingga hal tersebut sangat bertolak belakang dengan agenda pasal 33 ayat 3 dan pokok isi dari UUPA No. 5 Tahun 1960.
Rukun Tani Sumberejo Pakel bersama TeKAD GARUDA sudah mengadukan hal ini ke Presiden dan Kementerian ATR/BPN agar menjadi perhatian, terutama upaya penyelesaian konflik melalui program Reforma Agraria. Sebab warga Pakel adalah korban dari ketimpangan penguasaan lahan.
Selama ketimpangan lahan tidak diselesaikan, selama itu pula konflik agraria akan terus berjalan. Di sini kami menuntut keadilan untuk warga Desa Pakel dan trio warga Pakel untuk dipenuhi hak-haknya. Jangan hak korporasi yang dipenuhi, namun hak rakyat kecil selalu diabaikan. Jangan hanya rakyat kecil yang selalu dirundung dan disalahkan, sementara korporasi dibiarkan. Jangan sampai kasus ini menegaskan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hormat kami
Rukun Tani Sumberejo Pakel & TeKAD GARUDA