Mempertanyakan Perpanjangan Penahanan Trio Petani Pakel

Rilis Media TEKAD GARUDA

Trio Petani Pakel kembali diperpanjang penahannya sejak Februari kemarin untuk proses penyidikan. Perpanjangan ini sampai bulan Juni 2023, secara waktu hampir lebih dari 120 hari trio petani Pakel ditahan. Tetapi, hingga saat ini kabar mengenai progress penyidikan trio petani Pakel tidak mengetahuinya, terutama melalui pendamping hukum.

Mereka harus mendekam di tahanan sangat lama dan tidak jelas sampai di mana kasusnya. Secara hak asasi manusia, ada kebebasan yang terampas dengan proses ini. Dan, semakin menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap trio petani Pakel yang memperjuangkan hak atas tanah.

Perlu diketahui trio petani Desa Pakel, Banyuwangi, yaitu Mulyadi (Kepala Desa), Suwarno (kepala dusun), dan Untung (kepala dusun) yang mengalami penangkapan sejak 3 februari 2023. Mereka ditangkap dengan disangkakan melanggar pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Sebelum penangkapan itu dilakukan proses pemanggilan warga sebagai saksi mengalami cacat prosedural atau cacat formil yang kemudian digugat melalui proses sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proses persidangan, yaitu pertama pada 17 Februari hakim memutuskan menunda sidang selama 14 hari yang seharusnya 7 hari siding harus sudah putus, kedua pada 3 maret 2023 hakim memberikan kelonggaran untuk termohon yang diduga ada keperpihakan, ketiga pada tanggal 10 maret 2023 pra-peradilan warga ditolak dengan pertimbangan hakim terkait pasal 112 dan 227 KUHAP tidak relevan dengan pengujian penetapan sah atau tidaknya tersangka.

Selain itu 3 petani pakel yang ditangkap juga telah berhasil mengumpulkan dukungan surat penahanan hingga seribu lebih dari berbagai elemen baik dari masyarakat, NGO dan bahkan tokoh nasional untuk menjaminkan diri terhadap 3 petani pakel. Serta setidaknya ada 23.000 warga yang menandatangani petisi online yang menuntut pembebasan 3 petani pakel yang ditahan dan menghentikan kriminalisasi pada para petani terutama petani pakel.

Tuduhan yang menjurus kriminalisasi ini mengakibatkan 3 petani pakel yang dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 harus ditahan oleh Polda Jatim sejak 3 februari 2023 hingga hari ini. Peristiwa ini menambah catatan kelam pada perjuangan petani pakel yang berjuang mendapatkan hak atas tanah sejak 1929.

Upaya-upaya yang telah dilakukan masih belum membuahkan kabar baik pada 3 petani karena sejak penangkapan hingga hari ini mereka harus merelakan kemerdekaan mereka dirampas demi memperjuangan lahan mereka. Terhitung sejak 4 februari 2023 mereka berada di rutan polda jatim dalam proses penyidikan.

Proses penyidikan ini telah diperpanjang beberapa kali, pertama surat perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak 24 Februari 2023 sampai dengan 4 april 2023, kedua penetapan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 april 2023 sampai dengan 4 mei 2023, ketiga penetapan perpanjangan penahanan sejak 5 mei 2023 sampai dengan 3 juni 2023.

Melihat dalam upaya yang penuh kejanggalan dalam pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka dan bahkan lamanya waktu penahanan yang harus dialami oleh 3 petani pakel memperlihatkan bagaimana proses peradilan tidak professional dan mengabaikan kemerdekaan petani yang harus menunggu kejelasan status di rutan Polda Jatim.

Oleh karena itu, kami berharap pihak Kejaksaan dapat meluangkan waktu untuk bertemu dan memberikan penjelasan dan berdiskusi atas adanya surat perpanjangan penahanan yang mengakibatkan direnggutnya kemerdekaan dari 3 petani pakel dan tidak adanya kepastian hukum terkait status para tersangka.

Narahubung:
082 245 551 013 (Pradipta Indra Walhi Jatim)
082 142 826 035 (Taufiq, LBH Surabaya)