Pra-Peradilan Ditolak, Hakim PN Banyuwangi Mengabaikan KUHAP, Fakta dan Tidak Profesional

Aksi RTSP di depan PN Banyuwangi, Jumat 11 Maret 2023

Jumat, 10 Maret 2023, warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Desa Pakel, Banyuwangi dan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), merasa kecewa dengan putusan hakim yang menggagalkan upaya hukum warga. Pasalnya putusan sidang pra-peradilan sebagai langkah legal yang ditempuh dinyatakan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Putusan tersebut mutlak penuh kejanggalan, kami menilai ada beberapa hal yang patut disoroti dan menjadi perhatian publik. Apa yang kami sampaikan ini adalah fakta persidangan yang warga dan tim hukum alami selama prosesnya. Catatan tersebut adalah:

Pada tanggal 17 Februari hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 14 hari, dikarenakan para termohon di antaranya POLRESTA Banyuwangi dan POLDA Jatim tidak memenuhi panggilan/tidak datang. Hal ini terjadi begitu saja dan seperti tidak terjadi ada apa termasuk sangsi dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dalam aturannya 7 hari sidang putus. Berarti pelanggaran tersebut seharusnya tidak boleh ditoleransi karna sudah melanggar aturan persidangan praperadilan.

Sidang lanjutan pada 3 Maret 2023 proses praperadilan hakim memberikan kelonggaran untuk para termohon di antaranya POLRESTA Banyuwangi dan POLDA Jatim untuk menyiapkan data dan gagasan di praperadilan. Pihak pengadilan khususnya hakim ada dugaan keperihakan pada termohon.

Lalu, pada tanggal 10 maret pra-peradilan warga pakel ditolak dengan Pertimbangan hakim terkait pasal 112 dan 227 merupakan ketentuan yg diberlakukan pada lingkup persidangan. Mekanisme pasal 112 dan 227 tidak relevan dengan pengujian penetapan sah atau tidaknya tersangka. Prosedur ini tidak disinggung sama sekali. Karena hakim berpendirian pasal 112 dan 227 itu berlaku untuk tingkat persidangan.

Padahal faktanya, pertama sejak awal kami sampaikan dalam rilis penahanan semena-mena, mengapa warga tidak memenuhi panggilan sejak proses awal prosesnya cacat prosedural, dalam surat pemanggilan tidak menyebutkan jelas apa alasan yang dituduhkan hanya mengatakan “menyebarkan berita bohon.” Lalu, surat dikirimkan melalui kurir dan itu sampai H-1 sebelum proses penyidikan di POLDA JATIM. Surat-surat lainnya pun juga sama, seperti surat perintah penahanan juga disampaikan setelah penahanan semena-mena.

Menurut kami putusan hakim gegabah, sebab merujuk pada pada Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 81 Tahun 1981 telah mengatur mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan, dan pemeriksaan surat yang merupakan rangkaian tindakan upaya paksa. Supaya panggilan itu sah dan sempurna, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat pemeriksaan penyidikan telah diatur dalam Pasal 112, Pasal 119 dan Pasal 227 KUHAP.

Karena itu pemanggilan oleh penyidik pada tingkat pemeriksaan penyidikan, pada prinsipnya berlaku untuk semua tingkat pemeriksaan bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum, yang berlaku untuk pemanggilan pada tingkat pemeriksaan penuntutan dan persidangan. Lalu pada Pasal 227 KUHAP harus dijalankan sebagai pedoman terutama dalam tingkat pemeriksaan penyidikan.

Maka dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu memang mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, atau saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa, lalu pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa. Maka panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum tersebut dapat dianggap sah dan sempurna, sudah seharusnya memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang, merujuk pada Pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.

Argumen di atas tidak dipenuhi oleh POLDA Jatim, sehingga kami menggugatnya dalam sidang pra-peradilan. Serta hakim tidak menjadikan pertimbangan, sehingga putusannya tidak memenuhi unsur keadilan, karena pada aturan tersebut tentang tata cara pemanggilan yang diatur sah, serta hal tersebut menjadi rujukan. Sehingga sejak awal sudah seharusnya hakim PN Banyuwangi paham akan hal tersebut, tetapi faktanya berbeda. Hakim mengabaikan fakta tersebut serta mengindikasikan pelanggaran etik dalam azas keadilan dan azas profesionalitas.

 

Contact Person

085808739095 (WALHI JATIM)